Be Your Inspiration

Friday 6 May 2016

Gunung Rinjani Darurat Pencemaran Sampah

Gunung Rinjani
Keberadaan sampah di lokasi perkemahan, tepi Danau Segara Anak, Gunung Rinjani sangat meresahkan. Dalam jangka waktu satu bulan, seberat 95,2 ton tumpukan sampah tersebut berhasil diturunkan. Gunung Rinjani nampaknya saat ini memasuki tahap darurat pencemaran sampah.

Keberadaan sampah di kawasan wisata minat khusus (pendakian) itu dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jika tidak dikelola dengan baik serta mendapat penanganan secara khusus, maka lokasi peristirahatan para pendaki itu diyakini tidak akan menemukan keasrian lagi. Padahal, gunung tersebut merupakan jantung dari berbagai kehidupan di pulau Lombok ini. Harusnya, kawasan Rinjani sedari awal diantisipasi agar tidak dijejali sampah.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dr. Raden Agus Budi Santosa, S.Hut.,MT, Senin (2/5/2016), mengemukakan  pihaknya sedang berupaya memperbaiki manajemen pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Menurut Agus, model pengelolaan sampah di gunung tidak bisa dipisahkan dengan manajemen pendakian. Dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan pola pendataan yang lebih komprehensif terhadap tiap – tiap pendaki.

Dikatakan, petugas TNGR akan mendata tiap – tiap pendaki lengkap dengan segenap barang yang mereka bawa ketika memasuki kawasan pendakian. “Sistemnya, nanti makanan apapun jenisnya yang dibawa para pendaki ke gunung akan kita data melalu aplikasi food list. Setiap pendaki harus mengisi ini, kalau enggak yang gak boleh mendaki,” katanya.

Data dari aplikasi food list tersebut kemudian akan dijadikan acuan untuk memastikan, apakah pendaki tertentu menyimpan sampah bekas makanan mereka dengan baik atau tidak. Tiap pendaki diwajibkan untuk membawa turun kembali sampah sisa dan bekas makanan mereka saat bertolak dari kawasan gunung.

“Intinya pendaki tidak boleh meninggalkan sampah di gunung. Ketika mereka turun, kita cocokkan sampah mereka dengan data pada food list mereka masing – masing,” tuturnya.

Apabila ditemukan ada pendaki yang melanggar ketentuan atau aturan tersebut, maka pihak pengelola kawasan berencana menjatuhkan sanksi. Ia mengaku telah mengkomunikasikan ke kementerian terkait penerapan sanksi terhadap pelanggar ketentuan yang mereka buat itu.
“Karena menyangkut soal uang, aku harus koordinasi dulu ke pusat (kementerian), rencananya sanksi yang kita kenakan berupa pembayaran denda senilai 150 ribu rupiah. Tapi ini belum pasti karena belum disetujui,” katanya.

Selain itu, upaya yang dilakukan untuk mengatasi soal sampah, pihaknya juga sedang berencana memasang satu unit kamera CCTV Online, di seputar kawasan Danau Segara Anak. Kamera tersebut akan bekerja secara khusus untuk menjadi sarana memantau peristiwa yang terjadi di kawasan perkemahan. Rencananya kamera CCTV akan dipasangkan dengan anggaran senilai Rp 200 juta.
“Dari kamera tersebut saya bisa memantau dari jarak jauh. Siapapun yang membuang sampah secara sembarangan disana dapat saya lihat dari sini,” ujarnya.

Di samping itu, pada proses pendataan di portal pendakian, nomor dan kode produk IMEI phone cell masing – masing pendaki yang masuk kawasan wisata alam. Tujuannya ialah untuk memantau keberadaan sang pendaki oleh para petugas. Sehingga, suatu saat, ketika dalam keadaan darurat, petugas dapat dengan mudah melakukan pencarian dan evakuasi.

Ke depan, Kepala TNGR ini berharap tidak ada lagi cerita tentang sampah yang menumpuk di kawasan perkemahan. Di samping menciptakan kenyamanan bagi para pendaki, khususnya wisatawan, upaya menjaga kebersihan Gunung Rinjani bertujuan untuk menjaga kelestarian alam sehingga terhindar dari berbagai potensi pencemaran lingkungan. (Met/SN)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive