Be Your Inspiration

Friday 17 June 2016

RUU Kebudayaan, Komisi X DPR RI Minta Masukan dari NTB

Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi tukar cenderamata dengan Pimpinan
rombongan Komisi X DPR RI Ferdiansyah. 

Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi menerima kunjungan Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (17/6/2016). Hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi NTB H. L. Moh. Faozal dan sejumlah budayawan. Maksud Kunjungan Komisi X adalah menjaring informasi yang substansif dari budayawan dalam rangka perumusan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan.
Pimpinan rombongan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kebudayaan Ferdiansyah, SE, MM memilih Provinsi NTB sebagai salah satu daerah kunjungan, karena memandang Provinsi NTB sebagai salah satu provinsi yang kaya akan budaya. “RUU ini cukup panjang perjalanannya. Oleh karena itu, kami membutuhkan masukan terkait materi apa saja yang belum masuk ke dalam RUU tersebut,”  ujarnya.
Latar belakang perumusan RUU tentang Kebudayaan, karena ada kehawatiran terjadinya infiltrasi budaya akibat dari efek negatif globalisasi. Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya infiltrasi budaya yang dapat mengikis kebudayaan nasional. “Di sini kami ingin memberikan payung hukum dalam usaha pelestarian budaya nasional maupun budaya daerah. Jati diri bangsa terlihat dari bagaimana kita mempertahankan kearifan lokal. Kekuatan bangsa Indonesia hadir karena kebhinekaannya,”  ungkap Ferdiansyah.
Menanggapi kunjungan ini, Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi menyampaikan tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam merumuskan UU tentang Kebudayaan. Pertama, definisi kebudayaan nasional harus disepakati bersama. “Apa saja cakupan kebudayaan nasional. Jika ada pembatasan, harus ada dasar pembatasan tersebut. Jadi,  perlu adanya kejelasan tentang konsep kebudayaan nasional,” jelasnya.

Kedua, penting bagi pemerintah daerah mengetahui posisi kebudayaan daerah di kebudayaan nasional. Banyak sekali inisiatif-inisiatif kebudayaan yang berkembang di daerah perlu diapresiasi oleh kebudayaan nasional. Ketiga, Indonesia belum memandang kebudayaan sebagai suatu aset atau kebanggaan. “Contoh sederhana harusnya tayangan di maskapai Indonesia menunjukkan kekayaan budaya di daerah tersebut, sehingga ketika penumpang berkunjung ke daerah tersebut mengetahui bahwa daerah yang akan dikunjungi memiliki kekayaan budaya yang luar biasa,” pungkasnya. (*)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive