Be Your Inspiration

Friday 27 February 2015

Lombok Barat Tak Jual Pasir untuk Reklamasi Teluk Benoa Bali


Bupati Lombok Barat (Lobar) Drs. H. Zaini Arony, MPd, menegaskan tetap tidak mengizinkan investor untuk mengeruk pasir di Sekotong untuk memenuhi kebutuhan reklamasi Teluk Benoa, Bali. Kendati harga pembelian yang ditawarkan tinggi.


Bupati, Rabu (26/2/2015) mengatakan, sudah melakukan kajian dari berbagai sisi, termasuk lingkungan dan ekologi. Kesimpulannya masih tetap sangat tidak menguntungkan meskipun harga penawaran investor relatif tinggi.

Ia mengaku sudah beberapa kali didatangi investor agar diperkenankan untuk mengambil pasir di Sekotong, sebagai wilayah terdekat dari Benoa. Beberapa kali ditolak, bahkan pihak investor tetap berkamuflase menggunakan nama perusahaan lain.

Dalam proposal yang diajukan para investor yang dimaksud, pasir-pasir di wilayah Pantai Sekotong ingin diambil untuk diangkut guna memenuhi kebutuhan reklamasi di Teluk Benoa.Tapi menurut Bupati, tidak akan ada satu izin pun yang dikeluarkan untuk pengambilan pasir laut di wilayah pemerintahannya.“Jangan sampai kita yang tenggelam, di sana (di Benoa) enak,” tarangnya.

Ditegaskannya, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan jika memberikan izin mengeruk pasir di daerahnya jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat.

Oleh sebab itu, masalah tersebut sudah disampaikan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Lombok Barat, terkait dengan upaya pengawasan wilayah pantai dari aktivitas ilegal.
Sampai sejauh ini, patroli pengawasan di kawasan perairan Sekotong melibatkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan aparat Kepolisian untuk mengantisipasi aktivitas pengerukan pasir secara ilegal.
 

Pelarangan aktivitas pengerukan pasir di wilayah perairan di Kecamatan Sekotong.  Pelarangan itu dilakukan karena berkaitan langsung dengan destinasi wisata andalan Kabupaten Lombok Barat di masa depan, selain Pantai Senggigi.
 

Penolakan yang disampaikan kepada investor pengincar pasir Sekotong ini ditegaskannya sehubungan dengan pelanggaran Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 tahun 2002 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat. Bupati memberikan jaminan tetap menjaga situasi wilayahnya dari aktivitas pengerukan pasir secara siluman. (Bul)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive