PIDATO PENYAMPAIAN 5 (LIMA) RAPERDA PROVINSI NTB
PADA RAPAT PARIPURNA
DPRD MASA SIDANG PERTAMA TAHUN 2015
MATARAM, 17 FEBRUARI 2015
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM.
ASSALAMU’ALAIKUM
WR. WB.
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.
YANG
SAYA HORMATI:
·
KETUA,
PARA WAKIL KETUA, SERTA SELURUH ANGGOTA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT;
·
REKAN-REKAN
ANGGOTA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT;
·
SEKRETARIS
DAERAH, PARA ASISTEN, STAF AHLI, SERTA PIMPINAN SKPD PEMERINTAH PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT;
·
REKAN-REKAN
PERS, SERTA UNDANGAN DAN HADIRIN YANG DIRAHMATI ALLAH.
ALHAMDULILLAH
WASYUKRULILLAH, PERTAMA-TAMA
PERKENANKAN SAYA MENGAJAK SELURUH HADIRIN UNTUK MEMANJATKAN PUJI SYUKUR
KEHADIRAT ALLAH SWT – TUHAN YANG MAHA KUASA, ATAS RAHMAT DAN KASIH SAYANG-NYA,
PADA HARI YANG BERBAHAGIA INI, KEMBALI KITA DAPAT BERSILATURRAHIM DALAM RAPAT
PARIPURNA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, MASA SIDANG PERTAMA TAHUN 2015,
DENGAN AGENDA UTAMA PENYAMPAIAN LIMA BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA)
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, YAITU:
1.
RAPERDA
TENTANG PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF;
2.
RAPERDA
TENTANG PEMERATAAN AKSES AIR BERSIH;
3.
RAPERDA
TENTANG PENGELOLAAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN;
4.
RAPERDA
TENTANG PENANAMAN MODAL; DAN
5.
RAPERDA
TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
SAUDARA DAN HADIRIN YANG SAYA
HORMATI
SEBELUM
SAYA MENYAMPAIKAN PENJELASAN TERKAIT DENGAN PENGAJUAN LIMA RAPERDA INI, PERLU
KIRANYA SAYA KEMBALI MENGINGATKAN TENTANG ADANYA POTENSI BENCANA DAN WABAH
PENYAKIT YANG MUNGKIN DAPAT MUNCUL AKIBAT KONDISI CUACA SAAT INI.
MENCERMATI PERKEMBANGAN WABAH DEMAM BERDARAH,
MAKA SAYA MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT NUSA TENGGARA BARAT UNTUK DAPAT MENJAGA
SANITASI DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN. POLA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT HARUS
MENJADI KEBUTUHAN SEKALIGUS KEWAJIBAN KITA BERSAMA.
UNTUK
DAPAT MENJAGA KONDISI LINGKUNGAN SEPERTI INI, TENTU HARUS DIBARENGI DENGAN GERAKAN
DAN USAHA DARI SELURUH MASYARAKAT. DAN SAYA HARAP GERAKAN GOTONG ROYONG DAPAT
MENJADI SOLUSI UNTUK MENJADIKAN LINGKUNGAN KITA SEHAT DAN BERSIH. KHUSUS UNTUK
MASYARAKAT YANG TINGGAL DI DAERAH RAWAN BENCANA,
SAYA HARAP SISTEM KEWASPADAAN DINI DAN PENCEGAHAN DAPAT DITINGKATKAN, UNTUK
MENGURANGI SEGALA RESIKO TERJADINYA BENCANA.
PIMPINAN BESERTA SELURUH HADIRIN
SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
BERIKUT
SAYA SAMPAIKAN MASING-MASING PENJELASAN TERHADAP LIMA RAPERDA TERSEBUT:
1.
RAPERDA TENTANG PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR
BETINA PRODUKTIF
SALAH
SATU SUB SEKTOR PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA ADALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG
PETERNAKAN. TUJUAN UTAMA PEMBANGUNAN PETERNAKAN ADALAH MEMENUHI KEBUTUHAN
PANGAN ASAL TERNAK, YAITU DAGING, TELUR, DAN SUSU. DIANTARA BERBAGAI JENIS DAGING, PENYEDIAAN
DAGING SAPI DARI PRODUKSI DALAM NEGERI SAMPAI SAAT INI MASIH MENJADI MASALAH.
MASALAH UTAMANYA ADALAH RENDAHNYA PRODUKSI TERNAK SAPI POTONG. FAKTOR PENYEBAB
RENDAHNYA PRODUKSI, SALAH SATU YANG PENTING ADALAH KURANG OPTIMALNYA JUMLAH DAN
KUALITAS SAPI BETINA PRODUKTIF.
NUSA
TENGGARA BARAT MERUPAKAN SALAH SATU DAERAH YANG MEMILIKI POTENSI SUMBERDAYA
YANG BESAR DALAM PENGEMBANGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR (SAPI DAN KERBAU). NAMUN
POPULASI TERNAK-TERNAK TERSEBUT BELUM BERKEMBANG SESUAI DENGAN DAYA DUKUNG
SUMBERDAYA YANG TERSEDIA. SALAH SATU FAKTOR PENYEBABNYA ADALAH MENINGKATNYA
PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF.
REGULASI
DI TINGKAT PUSAT SUDAH MENGATUR TENTANG ADANYA LARANGAN PEMOTONGAN TERNAK
RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF, NAMUN SELAIN LEMAH DARI ASPEK IMPLEMENTATIF,
KEBIJAKAN TERSEBUT JUGA TIDAK CUKUP OPERASIONAL MENYENTUH BERBAGAI STAKEHOLDERS PELAKU DI LAPANGAN. OLEH
KARENA ITU, PEMBENTUKAN REGULASI DI TINGKAT DAERAH DALAM BENTUK PERATURAN
DAERAH UNTUK MENGATUR HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN BAGI PARA STAKEHOLDERS DAN MELETAKKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG DARI BADAN
DAN DINAS SANGAT DIBUTUHKAN.
UPAYA
PELARANGAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF MERUPAKAN KEBIJAKAN YANG SANGAT POSITIF DAN TEPAT DALAM RANGKA
MENUNJANG PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. BAGI PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT, KEBIJAKAN INI SANGAT DIPERLUKAN UNTUK MENDUKUNG PROGRAM
UNGGULAN PEMERINTAH PROVINSI, YAITU PROGRAM “NTB-BSS” ATAU “NTB - BUMI SEJUTA
SAPI ”.
PEMERINTAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT SEBAGAI SALAH SATU DAERAH PRODUSEN YANG DITETAPKAN
OLEH PEMERINTAH PUSAT SEBAGAI SUMBER SAPI BETINA BIBIT DAN SEKALIGUS SUMBER
SAPI POTONG UNTUK DAERAH-DAERAH LAIN, SANGAT BERKEPENTINGAN UNTUK MENCEGAH
TERJADINYA PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF.
PENGATURAN
PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF SECARA UMUM MEMPUNYAI TUJUAN
UNTUK MEWUJUDKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF DAPAT TERUS
BERPRODUKSI SAMPAI UMUR 10 TAHUN, DENGAN HARAPAN ANTARA LAIN:
a. TERWUJUDNYA
KEHARMONISAN ANTARA KEBUTUHAN TERNAK BIBIT DALAM DAERAH DAN PERMINTAAN DARI
DAERAH LAIN;
b. TERWUJUDNYA
KETERPADUAN DALAM PENGGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA BUATAN DENGAN
MEMPERHATIKAN SUMBER DAYA MANUSIA;
c. TERWUJUDNYA
PERLINDUNGAN FUNGSI RUANG DAN PENCEGAHAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP LINGKUNGAN
AKIBAT PEMANFAATAN RUANG.
BERKENAAN
DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA PEMBUATAN REGULASI
TENTANG PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF DI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT,
SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF, KHUSUSNYA SAPI DAN KERBAU, SANGAT DIBUTUHKAN.
2.
RAPERDA TENTANG
PEMERATAAN AKSES AIR BERSIH
KETERSEDIAAN AIR BERSIH DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT MENJADI
PERSOALAN KRUSIAL YANG HARUS MENDAPAT PERHATIAN PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH DAN PEMANGKU AMANAH LAINNYA. UPAYA PEMENUHAN
AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT, SELAMA INI MASIH BANYAK MENGANDALKAN SUMBER AIR
MANDIRI SEPERTI AIR SUMUR MAUPUN PEMANFAATAN SUMBER MATA AIR.
SELAIN BERFUNGSI SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN, AIR JUGA MEMPUNYAI
MAKNA FILOSOFIS BAGI MASYARAKAT NUSA TENGGARA BARAT. FAKTA, PADA
SEBAGIAN WILAYAH, LEBIH-LEBIH APABILA
MUSIM KEMARAU TIBA, BEBERAPA WILAYAH MENGALAMI KRISIS AIR, BAIK
SECARA KUANTITAS MAUPUN KUALITAS. PENINGKATAN
JUMLAH PENDUDUK YANG MENGAKIBATKAN SEMAKIN MENINGKATNYA PERMINTAAN ATAS
KETERSEDIAAN AIR BERSIH, BERIMPLIKASI TERHADAP MENURUNNYA KUALITAS KESEHATAN
MASYARAKAT.
HINGGA SAAT INI, KEBUTUHAN AIR
BERSIH BELUM MAMPU MEMENUHI
TARGET PERENCANAAN PEMBANGUNAN. ARTINYA,
BELUM SEMUA MASYARAKAT TERAKSES AIR BERSIH, SEHINGGA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TERUS BERUPAYA MEMENUHI KEBUTUHAN
MASYARAKAT MELALUI PROGRAM PEMERATAAN AKSES AIR BERSIH, DIANTARANYA MELALUI PROGRAM PERPIPAAN.
BERDASARKAN TARGET RPJMN
2015-2019,
AKSES UNIVERSAL AIR BERSIH ADALAH 100 PERSEN. BERDASARKAN CAPAIN CAKUPAN AIR BERSIH PERKOTAAN DAN PERDESAAN
SESUAI TARGET KINERJA RPJMD PROVINSI NTB 2013-2018, UNTUK PERKOTAAN SEBESAR 87,56 PERSEN DAN PERDESAAN SEBESAR
81,87 PERSEN. UNTUK MENCAPAI
TARGET SESUAI RPJMN, PEMERINTAH PROVINSI NTB
TELAH MENJADIKAN GERAKAN AIR BERSIH MENJADI SALAH SATU PROGRAM PRIORITAS DALAM
PEMBANGUNAN DAERAH, YANG JUGA MERUPAKAN SALAH SATU PROGRAM TEROBOSAN UNTUK PERCEPATAN
PENCAPAIAN TARGET MILLENIUM DEVELOPMENT
GOALS (MDG’S) SEKTOR AIR BERSIH.
MENGENAI PENANGANAN PENYEDIAAN AIR, DAPAT DIKELOMPOKKAN MENURUT WAKTU DAN
KEBUTUHAN SEBAGAI BERIKUT:
1. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN JANGKA PENDEK;
YAITU SUPLAI KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP AIR BERSIH MELALUI MOBIL TANKI DAN
TANDON AIR;
2. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN JANGKA
MENENGAH; YAITU PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH MELALUI SISTEM SUMUR BOR, SUMUR
GALI, DAN PERPIPAAN;
3. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN JANGKA PANJANG;
YAITU MELALUI PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN SUMBER MATA AIR SERTA PENGADAAN
SUMBER AIR BAKU BARU.
TENTU
UPAYA INI AKAN TERCAPAI APABILA
DIDUKUNG OLEH SELURUH ENTITAS PEMERINTAHAN BERSAMA-SAMA
DENGAN PARA PEMANGKU AMANAH LAINNYA YANG
BERGERAK DALAM PROGRAM AIR BERSIH. LANGKAH INI DIAMBIL, UNTUK MEMASTIKAN AGAR TIDAK ADA LAGI KEKERINGAN
YANG MELANDA DAERAH KITA, TERUTAMA PADA SAAT MUSIM KEMARAU.
AGAR PELAKSANAAN DAN PENCAPAIAN TARGET TERSEBUT BISA BERJALAN TERARAH, TERENCANA DAN
BERKEADILAN,
SERTA MAMPU MENJAWAB DEMAND DAN SUPLAI
DI MASYARAKAT, MAKA DIPERLUKAN SUATU
REGULASI PEMERATAAN AKSES AIR
BERSIH, SEHINGGA AIR TIDAK LAGI MENJADI BARANG YANG MAHAL TERUTAMA PADA SAAT MUSIM KEMARAU.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
3.
RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN
KONSUMSI
ENERGI FINAL DI PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT BERDASARKAN DOKUMEN RENCANA UMUM ENERGI
DAERAH (RUED, TAHUN 2011) DITINJAU BERDASARKAN
PENDEKATAN SEKTOR PEMAKAI ENERGI
DAN KOMPOSISI PENGUNAAN
ENERGI,
DIDOMINASI OLEH SEKTOR TRANSPORTASI SEBESAR 46,12 PERSEN, DIIKUTI OLEH SEKTOR KOMERSIAL 20,38 PERSEN, SEKTOR RUMAH TANGGA 19,65 PERSEN, SEKTOR INDUSTRI SEBESAR 0,37 PERSEN, DAN SEKTOR LAINNYA 13,48 PERSEN.
JIKA
DITINJAU DARI KONSUMSI
ENERGI FINAL BERDASARKAN JENIS BAHAN BAKAR, PENGGUNAAN ENERGI FINAL BBM MASIH
MENDOMINASI, DENGAN KOMPOSISI PENGGUNAAN PREMIUM SEBESAR 36,89 PERSEN, MINYAK SOLAR 16,59
PERSEN, MINYAK TANAH 11,20 PERSEN,
LISTRIK 10,85 PERSEN, LISTRIK
NEWMONT 10,81 PERSEN, KAYU BAKAR 5,63 PERSEN, ARANG 5,28 PERSEN, AVTUR 1,60
PERSEN, LPG 1,09 PERSEN, DAN SISANYA ADALAH LISTRIK
NON PLN YANG BERASAL DARI ENERGI BARU
TERBARUKAN SEBESAR 0,05
PERSEN.
PERMASALAHAN DALAM
BIDANG ENERGI DI NUSA TENGGARA BARAT SECARA GARIS BESAR DAPAT DIIDENTIFIKASI SEBAGAI BERIKUT:
a. BELUM OPTIMALNYA PEMANFAATAN ENERGI BARU TERBARUKAN;
b.
MINIMNYA KESADARAN PEMAKAI ENERGI UNTUK MENERAPKAN
KONSERVASI ENERGI;
c.
IZIN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT, JARINGAN TRANSMISI YANG
MASUK/MELEWATI KAWASAN HUTAN HARUS MENDAPAT IZIN
PRINSIP MENTERI KEHUTANAN, MENYEBABKAN BIROKRASI PANJANG;
d. MASIH LEMAHNYA PERAN PEMERINTAH
PROVINSI DALAM HAL PENGAWASAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN INSTALASI PEMBANGKITAN
HINGGA PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK;
e. KURANGNYA PEMANTAUAN PENDISTRIBUSIAN BBM;
f. OPTIMALISASI POTENSI ENERGI BARU TERBARUKAN TERKENDALA
MAHALNYA TEKNOLOGI DAN TERBATASNYA KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
g. TERBATASNYA SUMBERDAYA MANUSIA YANG MEMILIKI KEMAMPUAN DI
BIDANG PEMANFAATAN ENERGI BARU TERBARUKAN; DAN
h. BELUM ADANYA PAYUNG HUKUM DALAM PENERBITAN REKOMENDASI
UNTUK IZIN OPERASI KETENAGALISTRIKAN.
UNTUK MENYELESAIKAN BERBAGAI PERMASALAHAN TERSEBUT, MAKA
PERLU ADANYA REGULASI DAERAH YANG NANTINYA DAPAT DIGANAKAN SEBAGAI LANDASAN
PAYUNG HUKUM, SEHINGGA
PEMERINTAH PROVINSI AKAN MEMILIKI KEWENANGAN PENUH UNTUK MELAKSANAKAN OTONOMI DI SEKTOR ENERGI, ANTARA LAIN SEBAGAI
BERIKUT:
a. PENGELOLAAN SUMBERDAYA ENERGI YANG MANDIRI DAN
BERKELANJUTAN;
b. TERCAPAINYA
PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU DAN/ATAU YANG TINGGAL DI DAERAH TERPENCIL
DAN TERLUAR TERHADAP ENERGI DAN
TENAGA LISTRIK;
c. PENYEDIAAN
BANTUAN UNTUK MENINGKATKAN KETERSEDIAAN ENERGI KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU;
d. PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR ENERGI UNTUK DAERAH BELUM BERKEMBANG;
e. PENYUSUNAN REGULASI DAN KEBIJAKAN DI SEKTOR ENERGI DAN
KETENAGALISTRIKAN;
f. PEDOMAN OPERASIONAL DALAM PERIZINAN DAN PEMBERIAN
REKOMENDASI;
g. PENGATURAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN DAN LINGKUNGAN
HIDUP;
h. PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI;
i. PEDOMAN OPERASIONAL UNTUK MELAKSANAKAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
DI BIDANG ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
ADAPUN SASARAN KEBIJAKAN SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
a. TERWUJUDNYA
KESEIMBANGAN ANTARA PENYEDIAAN DENGAN KEBUTUHAN TENAGA LISTRIK ;
b. TERSEDIA
INFRASTRUKTUR TENAGA LISTRIK YANG MAMPU MEMAKSIMALKAN AKSES MASYARAKAT
PERDESAAN SEHINGGA PADA TAHUN 2020 SELURUH DESA SUDAH BERLISTRIK DENGAN
RASIO ELEKTRIFIKASI SEBESAR 90
PERSEN;
c. TERWUJUDNYA
BAURAN ENERGI (ENERGY MIX) YANG SEIMBANG PADA TAHUN 2020, YAITU PERANAN
MASING-MASING SUMBER ENERGI PRIMER TERHADAP PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK, SERTA
MENEKAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SEBAGAI ENERGI PRIMER, DENGAN KOMPOSISI
SEBAGAI BERIKUT:
d. BAHAN
BAKAR MINYAK MENJADI KURANG DARI 23 PERSEN;
e. PENGGUNAAN
BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) LEBIH DARI 9 PERSEN;
f. BATUBARA
MENJADI LEBIH DARI 28 PERSEN;
g. ENERGI
TERBARUKAN KHUSUSNYA TENAGA AIR DAN PANAS BUMI MENCAPAI 38 PERSEN;
h. ENERGI
TERBARUKAN LAINNYA YANG MELIPUTI ANGIN, SURYA, DAN BIOMASSA 2 PERSEN.
UNTUK ITU, KETERSEDIAAN REGULASI DI TINGKAT DAERAH DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH
MERUPAKAN SUATU KEBUTUHAN, SEBAGAI DASAR KEWENANGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH
DALAM PENGELOLAAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
4.
RAPERDA TENTANG PENANAMAN MODAL
SEKTOR INVESTASI MERUPAKAN
SALAH SATU POTENSI DAN KEKUATAN PENTING UNTUK MENUNJANG AKSELERASI PEMBANGUNAN
DAERAH. NAMUN UNTUK MERANGSANG INVESTASI DI NUSA TENGGARA BARAT DIBUTUHKAN
LANGKAH-LANGKAH KONKRIT, JELAS DAN KOMPREHENSIF, DALAM RANGKA MENJEMPUT
INVESTASI DI DAERAH, SALAH SATUNYA DENGAN MEMBERIKAN BERBAGAI KEMUDAHAN DALAM
PERIZINANNYA.
BEBERAPA PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN TELAH MEMBERIKAN KEWENANGAN YANG CUKUP LUAS KEPADA
PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI DI DAERAH.
PEMERINTAH DAERAH BERPELUANG SECARA PENUH MENJALANKAN TUGAS DALAM MENYIAPKAN
PELAKSANAAN INVESTASI DI DAERAH MELALUI PELAYANAN PERSETUJUAN/REKOMENDASI DAN PERIZINAN.
DENGAN KESADARAN AKAN
PENTINGNYA INVESTASI DI WILAYAHNYA, MAKA LANGKAH-LANGKAH INOVATIF DI BIDANG
REGULASI DAN KEBIJAKAN MERUPAKAN SUATU PILIHAN YANG TEPAT DAN MERUPAKAN SUATU
KENISCAYAAN DALAM MEMPERCEPAT AKSELERASI PEMBANGUNAN DAERAH, UNTUK MENCAPAI
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
PERUMUSAN KEBIJAKAN
INVESTASI, PENYEMPURNAAN PERATURAN DAN REGULASI, PENYUSUNAN MASTER-PLAN INVESTASI, PENGEMBANGAN
SISTEM INFORMASI INVESTASI, PELAYANAN ONE-ROOF SYSTEM ATAU ONE-STOP
SHOP, PENGEMBANGAN PARTNERSHIP, BELUM DIKEMBANGKAN SECARA OPTIMAL
OLEH PEMERINTAH DAERAH.
KEMUDAHAN BERINVESTASI
MELALUI BERBAGAI KEBIJAKAN DEREGULASI DAN DEBIROKRATISASI MERUPAKAN SALAH SATU
PILIHAN YANG AKAN MENDORONG PERUMBUHAN INVESTASI DI DAERAH INI, SEHINGGA
PEMBENTUKAN SUATU KEBIJAKAN DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN,
KETIKA KITA HENDAK MENUMBUHKAN IKLIM INVESTASI DI DAERAH INI.
SELAIN ITU, PEMBERIAN
KEMUDAHAN INVESTASI HARUS DISERTAI DENGAN BERBAGAI KEWAJIBAN YANG MENGHARUSKAN
PARA PELAKU INVESTASI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KEPADA PEMERINTAH
DAERAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, BAIK
NASIONAL MAUPUN REGULASI DI TINGKAT DAERAH.
PERMASALAHAN
INVESTASI DI NUSA TENGGARA BARAT DAPAT DIIDENTIFIKASI DAN DIINVENTARISIR
SEBAGAI BERIKUT:
a. TERDAPAT PERSEPSI TENTANG KEAMANAN
DAERAH YANG KURANG KONDUSIF;
b. INFRASTRUKTUR
DASAR SEPERTI LISTRIK, JALAN RAYA, DAN AIR BERSIH MASIH KURANG MEMADAI;
c. PERSYARATAN,
PROSEDUR, WAKTU DAN BIAYA PERIZINAN YANG BELUM TRANSPARAN/ BELUM BAKU;
d. PERMASALAHAN
PERTANAHAN KHUSUSNYA DALAM HAL KEPASTIAN STATUS KEPEMILIKAN, HAK GUNA USAHA/HAK
GUNA BANGUNAN YANG TERINDIKASI TERLANTAR;
e. KELEMBAGAAN
YANG MENERBITKAN IZIN TIDAK SAMA,
ANTARA KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI MASIH TERPISAH KANTOR PENANAMAN MODAL DAN
PERIZINAN TERPADU;
f. BELUM
ADANYA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR
MENGENAI INVESTASI SEBAGAI ACUAN BAGI INVESTOR,
SEHINGGA PARA INVESTOR MERASA BELUM
ADA JAMINAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK
MENANAMKAN MODALNYA DI DAERAH INI.
PERMASALAHAN TERSEBUT HARUS
DISELESAIKAN MELALUI STRATEGI DAN KEBIJAKAN UNTUK MENCIPTAKAN KONDUSIFITAS BERINVESTASI
BAGI PARA INVESTOR. OLEH KARENA ITU, PEMBENTUKAN REGULASI DAERAH DALAM BENTUK
PERATURAN DAERAH MERUPAKAN SUATU HAL YANG SANGAT UTAMA.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
5.
RAPERDA TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
KOMPLEKSITAS
PERSOALAN KEHIDUPAN DAN PERKEMBANGAN PERADABAN MANUSIA YANG SEMAKIN PESAT,
MENUNTUT PENDIDIKAN HARUS DISELENGGARAKAN SECARA SISTEMATIS, KARENA BERHUBUNGAN
LANGSUNG DENGAN PENINGKATAN KUALITAS KEMANUSIAAN, ATAU DALAM RANGKA MEMULIAKAN
MANUSIA. DALAM KONTEKS INI, PENDIDIKAN MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK KODRATI YANG
HARUS DIJALANI OLEH SETIAP ORANG, AGAR DAPAT MELANJUTKAN KEHIDUPAN SECARA
BERKUALITAS, BERMAKNA DAN BERMARTABAT.
PADA MULANYA,
UPAYA KODRATI ITU DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ORANG SECARA NALURIAH, INDIVIDUAL
DALAM KELUARGA, DENGAN UPAYA TRANSMISI DAN TRANSFORMASI NILAI, NORMA DAN KECAKAPAN HIDUP DALAM KELUARGA DAN
MASYARAKAT. KARENA ITULAH, MAKA PEMERINTAH BERKEWAJIBAN MEMASTIKAN SETIAP WARGA
NEGARANYA UNTUK MENDAPATKAN LAYANAN PENDIDIKAN.
PEMBANGUNAN
PENDIDIKAN MENCAKUP BERBAGAI DIMENSI, BAIK SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, MAUPUN
POLITIK YANG DISELENGGARAKAN SEBAGAI SATU KESATUAN YANG SISTEMATIK DENGAN
SISTEM TERBUKA DAN MULTIMAKNA. IMPLIKASINYA
ADALAH, PENDIDIKAN HARUS DISELENGGARAKAN SECARA DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN
SERTA TIDAK DISKRIMINATIF, DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA, NILAI
KEAGAMAAN, NILAI KULTURAL, DAN KEMAJEMUKAN BANGSA.
UNTUK ITU,
PENDIDIKAN SEDAPAT MUNGKIN DIUPAYAKAN SEBAGAI SUATU PROSES
PEMBUDAYAAN DAN PEMBERDAYAAN PESERTA DIDIK YANG BERLANGSUNG SEPANJANG HAYAT DALAM RANGKA: MEMBERI
KETELADANAN, MEMBANGUN KEMAUAN, DAN MENGEMBANGKAN KREATIVITAS MELALUI PROSES PEMBELAJARAN, MENGEMBANGKAN BUDAYA
MEMBACA, MENULIS, DAN BERHITUNG BAGI SEGENAP WARGA MASYARAKAT, DENGAN MEMBERDAYAKAN SEMUA
KOMPONEN MASYARAKAT MELALUI PERAN SERTA DALAM PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN
MUTU LAYANAN PENDIDIKAN.
BERANGKAT DARI
HAL TERSEBUT, MAKA RENDAHNYA MUTU LAYANAN PENDIDIKAN TENTU AKAN BERDAMPAK PADA RENDAHNYA
MUTU PENDIDIKAN, DAN PADA AKHIRNYA AKAN BERDAMPAK PADA MUTU
SUMBERDAYA MANUSIA.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
KUALITAS MUTU
SUMBERDAYA MANUSIA MERUPAKAN CERMIN DARI KONDISI MUTU PENDIDIKAN. KONDISI MUTU
PENDIDIKAN INDONESIA PADA HAMPIR SEMUA JENJANG, TERUTAMA PADA JENJANG
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DITENGARAI
TERGOLONG SANGAT RENDAH. HAL INI TERBUKTI ANTARA LAIN DARI HASIL
STUDI YANG DILAKUKAN OLEH THE
INTERNATIONAL FOR THE EVALUATION OF EDUCATIONAL ACHIEVEMENT (IEA) TERHADAP:
(1) KEMAMPUAN MEMBANCA TINGKAT SD, INDONESIA BERADA PADA URUTAN KE-26 DARI 27
NEGARA PESERTA; (2) KEMAMPUAN MATEMATIKA SISWA SLTP, INDONESIA BERADA PADA
URUTAN KE-34, DAN UNTUK IPA MENEMPATI URUTAN KE-32 DARI 38 NEGARA PESERTA.
BEGITU PUN
DENGAN KONDISI IPM NTB YANG SECARA PERHITUNGAN MASIH TERGOLONG RENDAH, PENYEBABNYA
SELAIN DARI FAKTOR EKONOMI DAN KESEHATAN ADALAH FAKTOR PENDIDIKAN. HAL INI
MENUNJUKKAN BAHWA SEKTOR PENDIDIKAN
MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM MENAIKKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA. OLEH
KARENA ITU, PENDIDIKAN ADALAH KUNCI UTAMA DALAM PEMBENTUKAN SUMBERDAYA
MANUSIA YANG BERMUTU. NAMUN DEMIKIAN, PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
TIDAK BOLEH DISELENGGARAKAN HANYA KARENA INGIN MEMENUHI STANDAR SEPERTI YANG
DIKATEGORIKAN OLEH UNITED NATION DEVELOPMENT PROGRAMME (UNDP) TENTANG INDEKS
PERKEMBANGAN MANUSIA INDONESIA (HUMAN
DEVELOPMENT INDEX, HDI), TETAPI
HENDAKNYA DISELENGGARAKAN SEBAGAI KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM
MENCERDASKAN SELURUH RAKYATNYA, SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
DISISI LAIN, MUTU
PENDIDIKAN SANGAT DIPENGARUHI OLEH KUALITAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI
SEKOLAH. KUALITAS PENYELENGGARAAN YANG BAIK SANGAT DIPENGARUHI OLEH SISTEM
PENGELOLAAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN AGAR MAMPU MEREFLEKSIKAN KINERJA SEKOLAH
YANG KONDUSIF. SEHINGGA AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA PELAKSANAAN PENDIDIKAN
TERUTAMA DI SEKOLAH. DENGAN DEMIKIAN, MAKA AKAN TERWUJUD SEKOLAH YANG DAPAT
MENJALANKAN FUNGSI PENDIDIKAN SEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN MELALUI UNDANG-UNDANG
SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003, PASAL 3, YAITU: PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG
BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, BERTUJUAN UNTUK
BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAKWA
KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERAKHLAK MULIA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF,
MANDIRI, DAN MENJADI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS SERTA BERTANGGUNG JAWAB.
DAN
RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INI MEMBERIKAN JAWABAN TERHADAP
PERMASALAHAN YANG SELAMA INI MASIH MEMBATASI KITA, ANTARA LAIN UNTUK:
a. MEMBERIKAN ACUAN ATAU “CETAK BIRU” DALAM
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (JANGKA PENDEK, MENENGAH DAN JANGKA PANJANG);
b. AKSELERASI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN;
c. SEBAGAI ACUAN DALAM SISTEM PERENCANAAN PENDIDIKAN DI
NTB.
KETUA, PARA
WAKIL KETUA, DAN SELURUH PESERTA RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA
BARAT YANG SAYA HORMATI
DEMIKIAN PENJELASAN TERHADAP HAL-HAL POKOK YANG
BERKAITAN DENGAN PENGAJUAN LIMA BUAH RAPERDA INI. SAYA BERHARAP, DALAM PROSES PEMBAHASANNYA NANTI DAPAT BERJALAN DENGAN
LANCAR, SESUAI HARAPAN KITA BERSAMA.
SEMOGA ALLAH SWT – TUHAN YANG MAHA KUASA, SENANTIASA
MEMBERIKAN PETUNJUK DAN BIMBINGAN-NYA KEPADA KITA SEMUA, DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS PENGABDIAN KITA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA. AMIN YA RABBAL’ALAMIN.
WALLAHULMUWAFFIQ
WALHAADI ILA SABILIRRASYAD.
WASSALAMU’ALAIKUM
WR.WB.
GUBERNUR
NUSA TENGGARA BARAT
Dr. TGH M. ZAINUL MAJDI
0 komentar:
Post a Comment