Be Your Inspiration

Monday, 16 February 2015

PIDATO PENYAMPAIAN 5 (LIMA) RAPERDA PROVINSI NTB PADA RAPAT PARIPURNA DPRD MASA SIDANG PERTAMA TAHUN 2015



GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
 

PIDATO PENYAMPAIAN 5 (LIMA) RAPERDA PROVINSI NTB
PADA RAPAT PARIPURNA DPRD MASA SIDANG PERTAMA TAHUN 2015



 
MATARAM, 17 FEBRUARI 2015

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.
YANG SAYA HORMATI:
·         KETUA, PARA WAKIL KETUA, SERTA SELURUH ANGGOTA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT;
·         REKAN-REKAN ANGGOTA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT;
·         SEKRETARIS DAERAH, PARA ASISTEN, STAF AHLI, SERTA PIMPINAN SKPD PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT;
·         REKAN-REKAN PERS, SERTA UNDANGAN DAN HADIRIN YANG DIRAHMATI ALLAH.
ALHAMDULILLAH WASYUKRULILLAH, PERTAMA-TAMA PERKENANKAN SAYA MENGAJAK SELURUH HADIRIN UNTUK MEMANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT – TUHAN YANG MAHA KUASA, ATAS RAHMAT DAN KASIH SAYANG-NYA, PADA HARI YANG BERBAHAGIA INI, KEMBALI KITA DAPAT BERSILATURRAHIM DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, MASA SIDANG PERTAMA TAHUN 2015, DENGAN AGENDA UTAMA PENYAMPAIAN LIMA BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, YAITU:
1.        RAPERDA TENTANG PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF;
2.        RAPERDA TENTANG PEMERATAAN AKSES AIR BERSIH;
3.        RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN;
4.        RAPERDA TENTANG PENANAMAN MODAL; DAN
5.        RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
SAUDARA DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI
SEBELUM SAYA MENYAMPAIKAN PENJELASAN TERKAIT DENGAN PENGAJUAN LIMA RAPERDA INI, PERLU KIRANYA SAYA KEMBALI MENGINGATKAN TENTANG ADANYA POTENSI BENCANA DAN WABAH PENYAKIT YANG MUNGKIN DAPAT MUNCUL AKIBAT KONDISI CUACA SAAT INI.
 MENCERMATI PERKEMBANGAN WABAH DEMAM BERDARAH, MAKA SAYA MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT NUSA TENGGARA BARAT UNTUK DAPAT MENJAGA SANITASI DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN. POLA PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT HARUS MENJADI KEBUTUHAN SEKALIGUS KEWAJIBAN KITA BERSAMA.
UNTUK DAPAT MENJAGA KONDISI LINGKUNGAN SEPERTI INI, TENTU HARUS DIBARENGI DENGAN GERAKAN DAN USAHA DARI SELURUH MASYARAKAT. DAN SAYA HARAP GERAKAN GOTONG ROYONG DAPAT MENJADI SOLUSI UNTUK MENJADIKAN LINGKUNGAN KITA SEHAT DAN BERSIH. KHUSUS UNTUK MASYARAKAT YANG TINGGAL DI DAERAH RAWAN  BENCANA, SAYA HARAP SISTEM KEWASPADAAN DINI DAN PENCEGAHAN DAPAT DITINGKATKAN, UNTUK MENGURANGI SEGALA RESIKO TERJADINYA BENCANA.
PIMPINAN BESERTA SELURUH HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
          BERIKUT SAYA SAMPAIKAN MASING-MASING PENJELASAN TERHADAP LIMA RAPERDA TERSEBUT:
1.   RAPERDA TENTANG PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF
SALAH SATU SUB SEKTOR PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA ADALAH PEMBANGUNAN DI BIDANG PETERNAKAN. TUJUAN UTAMA PEMBANGUNAN PETERNAKAN ADALAH MEMENUHI KEBUTUHAN PANGAN ASAL TERNAK, YAITU DAGING, TELUR, DAN SUSU.  DIANTARA BERBAGAI JENIS DAGING, PENYEDIAAN DAGING SAPI DARI PRODUKSI DALAM NEGERI SAMPAI SAAT INI MASIH MENJADI MASALAH. MASALAH UTAMANYA ADALAH RENDAHNYA PRODUKSI TERNAK SAPI POTONG. FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA PRODUKSI, SALAH SATU YANG PENTING ADALAH KURANG OPTIMALNYA JUMLAH DAN KUALITAS SAPI BETINA PRODUKTIF.
NUSA TENGGARA BARAT MERUPAKAN SALAH SATU DAERAH YANG MEMILIKI POTENSI SUMBERDAYA YANG BESAR DALAM PENGEMBANGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR (SAPI DAN KERBAU). NAMUN POPULASI TERNAK-TERNAK TERSEBUT BELUM BERKEMBANG SESUAI DENGAN DAYA DUKUNG SUMBERDAYA YANG TERSEDIA. SALAH SATU FAKTOR PENYEBABNYA ADALAH MENINGKATNYA PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF.
REGULASI DI TINGKAT PUSAT SUDAH MENGATUR TENTANG ADANYA LARANGAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF, NAMUN SELAIN LEMAH DARI ASPEK IMPLEMENTATIF, KEBIJAKAN TERSEBUT JUGA TIDAK CUKUP OPERASIONAL MENYENTUH BERBAGAI STAKEHOLDERS PELAKU DI LAPANGAN. OLEH KARENA ITU, PEMBENTUKAN REGULASI DI TINGKAT DAERAH DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH UNTUK MENGATUR HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN BAGI PARA STAKEHOLDERS DAN MELETAKKAN TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG DARI BADAN DAN DINAS SANGAT DIBUTUHKAN.
UPAYA PELARANGAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF  MERUPAKAN KEBIJAKAN  YANG SANGAT POSITIF DAN TEPAT DALAM RANGKA MENUNJANG PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN. BAGI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, KEBIJAKAN INI SANGAT DIPERLUKAN UNTUK MENDUKUNG PROGRAM UNGGULAN PEMERINTAH PROVINSI, YAITU PROGRAM “NTB-BSS” ATAU “NTB - BUMI SEJUTA SAPI ”.
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT SEBAGAI SALAH SATU DAERAH PRODUSEN YANG DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT SEBAGAI SUMBER SAPI BETINA BIBIT DAN SEKALIGUS SUMBER SAPI POTONG UNTUK DAERAH-DAERAH LAIN, SANGAT BERKEPENTINGAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF.  

PENGATURAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF SECARA UMUM MEMPUNYAI TUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF DAPAT TERUS BERPRODUKSI SAMPAI UMUR 10 TAHUN, DENGAN HARAPAN ANTARA LAIN:
a.  TERWUJUDNYA KEHARMONISAN ANTARA KEBUTUHAN TERNAK BIBIT DALAM DAERAH DAN PERMINTAAN DARI DAERAH LAIN;
b.  TERWUJUDNYA KETERPADUAN DALAM PENGGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA BUATAN DENGAN MEMPERHATIKAN SUMBER DAYA MANUSIA;
c.   TERWUJUDNYA PERLINDUNGAN FUNGSI RUANG DAN PENCEGAHAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP LINGKUNGAN AKIBAT PEMANFAATAN RUANG.
BERKENAAN DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA PEMBUATAN REGULASI TENTANG PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA PRODUKTIF DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF, KHUSUSNYA SAPI DAN KERBAU, SANGAT DIBUTUHKAN.
2.   RAPERDA TENTANG PEMERATAAN AKSES AIR BERSIH
KETERSEDIAAN AIR BERSIH DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT MENJADI PERSOALAN KRUSIAL YANG HARUS MENDAPAT PERHATIAN PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH DAN PEMANGKU AMANAH LAINNYA. UPAYA PEMENUHAN AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT, SELAMA INI MASIH BANYAK MENGANDALKAN SUMBER AIR MANDIRI SEPERTI AIR SUMUR MAUPUN PEMANFAATAN SUMBER MATA AIR.
SELAIN BERFUNGSI SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN, AIR JUGA MEMPUNYAI MAKNA FILOSOFIS BAGI MASYARAKAT NUSA TENGGARA BARAT. FAKTA, PADA SEBAGIAN WILAYAH, LEBIH-LEBIH APABILA MUSIM KEMARAU TIBA, BEBERAPA WILAYAH MENGALAMI KRISIS AIR, BAIK SECARA KUANTITAS MAUPUN KUALITAS. PENINGKATAN JUMLAH PENDUDUK YANG MENGAKIBATKAN SEMAKIN MENINGKATNYA PERMINTAAN ATAS KETERSEDIAAN AIR BERSIH, BERIMPLIKASI TERHADAP MENURUNNYA KUALITAS KESEHATAN MASYARAKAT.
HINGGA SAAT INI, KEBUTUHAN AIR BERSIH BELUM MAMPU MEMENUHI TARGET PERENCANAAN PEMBANGUNAN. ARTINYA, BELUM SEMUA MASYARAKAT TERAKSES AIR BERSIH, SEHINGGA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TERUS BERUPAYA MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM PEMERATAAN AKSES AIR BERSIH, DIANTARANYA MELALUI PROGRAM PERPIPAAN.
BERDASARKAN TARGET RPJMN 2015-2019, AKSES UNIVERSAL AIR BERSIH ADALAH 100 PERSEN. BERDASARKAN CAPAIN CAKUPAN AIR BERSIH PERKOTAAN DAN PERDESAAN SESUAI TARGET KINERJA RPJMD PROVINSI NTB 2013-2018, UNTUK PERKOTAAN SEBESAR 87,56 PERSEN DAN PERDESAAN SEBESAR 81,87 PERSEN. UNTUK MENCAPAI TARGET SESUAI RPJMN, PEMERINTAH PROVINSI NTB TELAH MENJADIKAN GERAKAN AIR BERSIH MENJADI SALAH SATU PROGRAM PRIORITAS DALAM PEMBANGUNAN DAERAH, YANG JUGA MERUPAKAN SALAH SATU PROGRAM TEROBOSAN UNTUK PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDG’S) SEKTOR AIR BERSIH.
MENGENAI PENANGANAN PENYEDIAAN AIR, DAPAT DIKELOMPOKKAN MENURUT WAKTU DAN KEBUTUHAN SEBAGAI BERIKUT:
1.  PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN JANGKA PENDEK; YAITU SUPLAI KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP AIR BERSIH MELALUI MOBIL TANKI DAN TANDON AIR;
2.  PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN JANGKA MENENGAH; YAITU PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH MELALUI SISTEM SUMUR BOR, SUMUR GALI, DAN PERPIPAAN;
3.  PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN JANGKA PANJANG; YAITU MELALUI PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN SUMBER MATA AIR SERTA PENGADAAN SUMBER AIR BAKU BARU.
TENTU UPAYA INI AKAN TERCAPAI APABILA DIDUKUNG OLEH SELURUH ENTITAS PEMERINTAHAN BERSAMA-SAMA DENGAN PARA PEMANGKU AMANAH LAINNYA YANG BERGERAK DALAM PROGRAM AIR BERSIH. LANGKAH INI DIAMBIL, UNTUK MEMASTIKAN AGAR TIDAK ADA LAGI KEKERINGAN YANG MELANDA DAERAH KITA, TERUTAMA PADA SAAT MUSIM KEMARAU.
 AGAR PELAKSANAAN DAN PENCAPAIAN TARGET TERSEBUT BISA BERJALAN TERARAH, TERENCANA DAN BERKEADILAN, SERTA MAMPU MENJAWAB DEMAND DAN SUPLAI  DI MASYARAKAT, MAKA DIPERLUKAN SUATU REGULASI PEMERATAAN AKSES AIR BERSIH, SEHINGGA AIR TIDAK LAGI MENJADI BARANG YANG MAHAL TERUTAMA PADA SAAT MUSIM KEMARAU.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
3.   RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN
KONSUMSI ENERGI FINAL DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT BERDASARKAN DOKUMEN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH (RUED, TAHUN 2011) DITINJAU BERDASARKAN PENDEKATAN SEKTOR PEMAKAI ENERGI DAN KOMPOSISI PENGUNAAN  ENERGI, DIDOMINASI OLEH SEKTOR TRANSPORTASI SEBESAR 46,12 PERSEN, DIIKUTI OLEH SEKTOR KOMERSIAL 20,38 PERSEN, SEKTOR RUMAH TANGGA 19,65 PERSEN, SEKTOR INDUSTRI SEBESAR 0,37 PERSEN, DAN SEKTOR LAINNYA 13,48 PERSEN.
JIKA DITINJAU DARI KONSUMSI ENERGI FINAL BERDASARKAN JENIS BAHAN BAKAR, PENGGUNAAN ENERGI FINAL BBM MASIH MENDOMINASI, DENGAN KOMPOSISI PENGGUNAAN PREMIUM SEBESAR 36,89 PERSEN, MINYAK SOLAR 16,59 PERSEN, MINYAK TANAH 11,20 PERSEN, LISTRIK 10,85 PERSEN, LISTRIK NEWMONT 10,81 PERSEN, KAYU BAKAR 5,63 PERSEN, ARANG 5,28 PERSEN, AVTUR 1,60 PERSEN, LPG 1,09 PERSEN, DAN SISANYA ADALAH LISTRIK NON PLN YANG BERASAL DARI ENERGI BARU TERBARUKAN SEBESAR 0,05 PERSEN.
PERMASALAHAN DALAM BIDANG ENERGI DI NUSA TENGGARA BARAT SECARA GARIS BESAR DAPAT DIIDENTIFIKASI SEBAGAI BERIKUT:
a.    BELUM OPTIMALNYA PEMANFAATAN ENERGI BARU TERBARUKAN;
b.    MINIMNYA KESADARAN PEMAKAI ENERGI UNTUK MENERAPKAN KONSERVASI ENERGI;
c.    IZIN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT, JARINGAN TRANSMISI YANG MASUK/MELEWATI KAWASAN HUTAN HARUS MENDAPAT IZIN PRINSIP MENTERI KEHUTANAN, MENYEBABKAN BIROKRASI PANJANG;
d.    MASIH LEMAHNYA PERAN PEMERINTAH PROVINSI DALAM HAL PENGAWASAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN INSTALASI PEMBANGKITAN HINGGA PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK;
e.    KURANGNYA PEMANTAUAN PENDISTRIBUSIAN BBM;
f.     OPTIMALISASI POTENSI ENERGI BARU TERBARUKAN TERKENDALA MAHALNYA TEKNOLOGI DAN TERBATASNYA KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH;
g.    TERBATASNYA SUMBERDAYA MANUSIA YANG MEMILIKI KEMAMPUAN DI BIDANG PEMANFAATAN ENERGI BARU TERBARUKAN; DAN
h.    BELUM ADANYA PAYUNG HUKUM DALAM PENERBITAN REKOMENDASI UNTUK IZIN OPERASI KETENAGALISTRIKAN.
UNTUK MENYELESAIKAN BERBAGAI PERMASALAHAN TERSEBUT, MAKA PERLU ADANYA REGULASI DAERAH YANG NANTINYA DAPAT DIGANAKAN SEBAGAI LANDASAN PAYUNG HUKUM, SEHINGGA PEMERINTAH PROVINSI AKAN MEMILIKI KEWENANGAN PENUH UNTUK MELAKSANAKAN OTONOMI DI SEKTOR ENERGI, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT:
a.  PENGELOLAAN SUMBERDAYA ENERGI YANG MANDIRI DAN BERKELANJUTAN;
b.  TERCAPAINYA PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU DAN/ATAU YANG TINGGAL DI DAERAH TERPENCIL DAN TERLUAR TERHADAP ENERGI DAN TENAGA LISTRIK;
c.   PENYEDIAAN BANTUAN UNTUK MENINGKATKAN KETERSEDIAAN ENERGI KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU;
d.  PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR ENERGI UNTUK DAERAH BELUM BERKEMBANG;
e.  PENYUSUNAN REGULASI DAN KEBIJAKAN DI SEKTOR ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN;
f.   PEDOMAN OPERASIONAL DALAM PERIZINAN DAN PEMBERIAN REKOMENDASI;
g.  PENGATURAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP;
h.  PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI;
i.    PEDOMAN OPERASIONAL UNTUK MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI BIDANG ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN.


PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
ADAPUN SASARAN KEBIJAKAN SEKTOR KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
a.  TERWUJUDNYA KESEIMBANGAN ANTARA PENYEDIAAN DENGAN KEBUTUHAN TENAGA  LISTRIK ;
b.  TERSEDIA INFRASTRUKTUR TENAGA LISTRIK YANG MAMPU MEMAKSIMALKAN AKSES MASYARAKAT PERDESAAN SEHINGGA PADA TAHUN 2020 SELURUH DESA SUDAH BERLISTRIK  DENGAN  RASIO ELEKTRIFIKASI SEBESAR  90 PERSEN;
c.   TERWUJUDNYA BAURAN ENERGI (ENERGY MIX) YANG SEIMBANG PADA TAHUN 2020, YAITU PERANAN MASING-MASING SUMBER ENERGI PRIMER TERHADAP PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK, SERTA MENEKAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SEBAGAI ENERGI PRIMER, DENGAN KOMPOSISI SEBAGAI BERIKUT:
d.  BAHAN BAKAR MINYAK  MENJADI KURANG DARI 23 PERSEN;
e.  PENGGUNAAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) LEBIH DARI 9 PERSEN;
f.   BATUBARA MENJADI LEBIH DARI 28 PERSEN;
g.  ENERGI TERBARUKAN KHUSUSNYA TENAGA AIR DAN PANAS BUMI MENCAPAI 38 PERSEN;
h.  ENERGI TERBARUKAN LAINNYA YANG MELIPUTI ANGIN, SURYA, DAN BIOMASSA 2 PERSEN.
UNTUK ITU, KETERSEDIAAN REGULASI DI TINGKAT DAERAH DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH MERUPAKAN SUATU KEBUTUHAN, SEBAGAI DASAR KEWENANGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
4.   RAPERDA TENTANG  PENANAMAN MODAL
SEKTOR INVESTASI MERUPAKAN SALAH SATU POTENSI DAN KEKUATAN PENTING UNTUK MENUNJANG AKSELERASI PEMBANGUNAN DAERAH. NAMUN UNTUK MERANGSANG INVESTASI DI NUSA TENGGARA BARAT DIBUTUHKAN LANGKAH-LANGKAH KONKRIT, JELAS DAN KOMPREHENSIF, DALAM RANGKA MENJEMPUT INVESTASI DI DAERAH, SALAH SATUNYA DENGAN MEMBERIKAN BERBAGAI KEMUDAHAN DALAM PERIZINANNYA.
BEBERAPA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TELAH MEMBERIKAN KEWENANGAN YANG CUKUP LUAS KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI DI DAERAH. PEMERINTAH DAERAH BERPELUANG SECARA PENUH MENJALANKAN TUGAS DALAM MENYIAPKAN PELAKSANAAN INVESTASI DI DAERAH MELALUI PELAYANAN PERSETUJUAN/REKOMENDASI DAN PERIZINAN.
DENGAN KESADARAN AKAN PENTINGNYA INVESTASI DI WILAYAHNYA, MAKA LANGKAH-LANGKAH INOVATIF DI BIDANG REGULASI DAN KEBIJAKAN MERUPAKAN SUATU PILIHAN YANG TEPAT DAN MERUPAKAN SUATU KENISCAYAAN DALAM MEMPERCEPAT AKSELERASI PEMBANGUNAN DAERAH, UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
PERUMUSAN KEBIJAKAN INVESTASI, PENYEMPURNAAN PERATURAN DAN REGULASI, PENYUSUNAN MASTER-PLAN INVESTASI, PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI INVESTASI, PELAYANAN ONE-ROOF SYSTEM ATAU ONE-STOP SHOP, PENGEMBANGAN PARTNERSHIP, BELUM DIKEMBANGKAN SECARA OPTIMAL OLEH PEMERINTAH DAERAH.
KEMUDAHAN BERINVESTASI MELALUI BERBAGAI KEBIJAKAN DEREGULASI DAN DEBIROKRATISASI MERUPAKAN SALAH SATU PILIHAN YANG AKAN MENDORONG PERUMBUHAN INVESTASI DI DAERAH INI, SEHINGGA PEMBENTUKAN SUATU KEBIJAKAN DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH MERUPAKAN SUATU KEHARUSAN, KETIKA KITA HENDAK MENUMBUHKAN IKLIM INVESTASI DI DAERAH INI.
SELAIN ITU, PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI HARUS DISERTAI DENGAN BERBAGAI KEWAJIBAN YANG MENGHARUSKAN PARA PELAKU INVESTASI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, BAIK NASIONAL MAUPUN REGULASI DI TINGKAT DAERAH.
PERMASALAHAN INVESTASI DI NUSA TENGGARA BARAT DAPAT DIIDENTIFIKASI DAN DIINVENTARISIR SEBAGAI BERIKUT:
a.    TERDAPAT PERSEPSI TENTANG KEAMANAN DAERAH YANG KURANG KONDUSIF;
b.    INFRASTRUKTUR DASAR SEPERTI LISTRIK, JALAN RAYA, DAN AIR BERSIH MASIH KURANG MEMADAI;
c.    PERSYARATAN, PROSEDUR, WAKTU DAN BIAYA PERIZINAN YANG BELUM TRANSPARAN/ BELUM BAKU;
d.    PERMASALAHAN PERTANAHAN KHUSUSNYA DALAM HAL KEPASTIAN STATUS KEPEMILIKAN, HAK GUNA USAHA/HAK GUNA BANGUNAN YANG TERINDIKASI TERLANTAR;
e.    KELEMBAGAAN YANG MENERBITKAN IZIN TIDAK SAMA, ANTARA KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI MASIH TERPISAH KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU;
f.     BELUM ADANYA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR MENGENAI INVESTASI SEBAGAI ACUAN BAGI INVESTOR, SEHINGGA PARA INVESTOR MERASA BELUM ADA JAMINAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MENANAMKAN MODALNYA DI DAERAH INI.
PERMASALAHAN TERSEBUT HARUS DISELESAIKAN MELALUI STRATEGI DAN KEBIJAKAN UNTUK MENCIPTAKAN KONDUSIFITAS BERINVESTASI BAGI PARA INVESTOR. OLEH KARENA ITU, PEMBENTUKAN REGULASI DAERAH DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH MERUPAKAN SUATU HAL YANG SANGAT UTAMA.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
5.   RAPERDA TENTANG  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
KOMPLEKSITAS PERSOALAN KEHIDUPAN DAN PERKEMBANGAN PERADABAN MANUSIA YANG SEMAKIN PESAT, MENUNTUT PENDIDIKAN HARUS DISELENGGARAKAN SECARA SISTEMATIS, KARENA BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PENINGKATAN KUALITAS KEMANUSIAAN, ATAU DALAM RANGKA MEMULIAKAN MANUSIA. DALAM KONTEKS INI, PENDIDIKAN MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK KODRATI YANG HARUS DIJALANI OLEH SETIAP ORANG, AGAR DAPAT MELANJUTKAN KEHIDUPAN SECARA BERKUALITAS, BERMAKNA DAN BERMARTABAT.
PADA MULANYA, UPAYA KODRATI ITU DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ORANG SECARA NALURIAH, INDIVIDUAL DALAM KELUARGA, DENGAN UPAYA TRANSMISI DAN TRANSFORMASI NILAI, NORMA DAN  KECAKAPAN HIDUP DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT. KARENA ITULAH, MAKA PEMERINTAH BERKEWAJIBAN MEMASTIKAN SETIAP WARGA NEGARANYA UNTUK MENDAPATKAN LAYANAN PENDIDIKAN.
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN MENCAKUP BERBAGAI DIMENSI, BAIK SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, MAUPUN POLITIK YANG DISELENGGARAKAN SEBAGAI SATU KESATUAN YANG SISTEMATIK DENGAN SISTEM TERBUKA DAN MULTIMAKNA. IMPLIKASINYA ADALAH, PENDIDIKAN HARUS DISELENGGARAKAN SECARA DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN SERTA TIDAK DISKRIMINATIF, DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA, NILAI KEAGAMAAN, NILAI KULTURAL, DAN KEMAJEMUKAN BANGSA.
UNTUK ITU, PENDIDIKAN SEDAPAT MUNGKIN DIUPAYAKAN SEBAGAI SUATU PROSES PEMBUDAYAAN DAN PEMBERDAYAAN PESERTA DIDIK YANG BERLANGSUNG SEPANJANG HAYAT DALAM RANGKA: MEMBERI KETELADANAN, MEMBANGUN KEMAUAN, DAN MENGEMBANGKAN KREATIVITAS MELALUI PROSES PEMBELAJARAN, MENGEMBANGKAN BUDAYA MEMBACA, MENULIS, DAN BERHITUNG BAGI SEGENAP WARGA MASYARAKAT, DENGAN MEMBERDAYAKAN SEMUA KOMPONEN MASYARAKAT MELALUI PERAN SERTA DALAM PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MUTU LAYANAN PENDIDIKAN.
BERANGKAT DARI HAL TERSEBUT, MAKA RENDAHNYA MUTU LAYANAN PENDIDIKAN TENTU AKAN BERDAMPAK PADA RENDAHNYA MUTU PENDIDIKAN, DAN PADA AKHIRNYA AKAN BERDAMPAK PADA MUTU SUMBERDAYA MANUSIA.
PIMPINAN DAN HADIRIN SIDANG DEWAN YANG SAYA HORMATI
KUALITAS MUTU SUMBERDAYA MANUSIA MERUPAKAN CERMIN DARI KONDISI MUTU PENDIDIKAN. KONDISI MUTU PENDIDIKAN INDONESIA PADA HAMPIR SEMUA JENJANG, TERUTAMA PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DITENGARAI TERGOLONG SANGAT RENDAH. HAL INI TERBUKTI ANTARA LAIN DARI HASIL STUDI YANG DILAKUKAN OLEH THE INTERNATIONAL FOR THE EVALUATION OF EDUCATIONAL ACHIEVEMENT (IEA) TERHADAP: (1) KEMAMPUAN MEMBANCA TINGKAT SD, INDONESIA BERADA PADA URUTAN KE-26 DARI 27 NEGARA PESERTA; (2) KEMAMPUAN MATEMATIKA SISWA SLTP, INDONESIA BERADA PADA URUTAN KE-34, DAN UNTUK IPA MENEMPATI URUTAN KE-32 DARI 38 NEGARA PESERTA.
BEGITU PUN DENGAN KONDISI IPM NTB YANG SECARA PERHITUNGAN MASIH TERGOLONG RENDAH, PENYEBABNYA SELAIN DARI FAKTOR EKONOMI DAN KESEHATAN ADALAH FAKTOR PENDIDIKAN. HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA SEKTOR PENDIDIKAN MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM MENAIKKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA. OLEH KARENA ITU, PENDIDIKAN ADALAH KUNCI UTAMA DALAM PEMBENTUKAN SUMBERDAYA MANUSIA YANG BERMUTU. NAMUN DEMIKIAN, PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TIDAK BOLEH DISELENGGARAKAN HANYA KARENA INGIN MEMENUHI STANDAR SEPERTI YANG DIKATEGORIKAN OLEH UNITED NATION DEVELOPMENT PROGRAMME (UNDP) TENTANG INDEKS PERKEMBANGAN MANUSIA INDONESIA (HUMAN DEVELOPMENT INDEX, HDI), TETAPI HENDAKNYA DISELENGGARAKAN SEBAGAI KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENCERDASKAN SELURUH RAKYATNYA, SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
DISISI LAIN, MUTU PENDIDIKAN SANGAT DIPENGARUHI OLEH KUALITAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH. KUALITAS PENYELENGGARAAN YANG BAIK SANGAT DIPENGARUHI OLEH SISTEM PENGELOLAAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN AGAR MAMPU MEREFLEKSIKAN KINERJA SEKOLAH YANG KONDUSIF. SEHINGGA AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA PELAKSANAAN PENDIDIKAN TERUTAMA DI SEKOLAH. DENGAN DEMIKIAN, MAKA AKAN TERWUJUD SEKOLAH YANG DAPAT MENJALANKAN FUNGSI PENDIDIKAN SEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN MELALUI UNDANG-UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003, PASAL 3, YAITU: PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, BERTUJUAN UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERAKHLAK MULIA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS SERTA BERTANGGUNG JAWAB.
DAN RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INI MEMBERIKAN JAWABAN TERHADAP PERMASALAHAN YANG SELAMA INI MASIH MEMBATASI KITA, ANTARA LAIN UNTUK:
a.  MEMBERIKAN ACUAN ATAU “CETAK BIRU” DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (JANGKA PENDEK, MENENGAH DAN JANGKA PANJANG);
b.  AKSELERASI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN;
c.   SEBAGAI ACUAN DALAM SISTEM PERENCANAAN PENDIDIKAN DI NTB.
KETUA, PARA WAKIL KETUA, DAN SELURUH PESERTA RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT YANG SAYA HORMATI
DEMIKIAN PENJELASAN TERHADAP HAL-HAL POKOK YANG BERKAITAN DENGAN PENGAJUAN LIMA BUAH RAPERDA INI. SAYA BERHARAP, DALAM PROSES PEMBAHASANNYA NANTI DAPAT BERJALAN DENGAN LANCAR, SESUAI HARAPAN KITA BERSAMA.
SEMOGA ALLAH SWT – TUHAN YANG MAHA KUASA, SENANTIASA MEMBERIKAN PETUNJUK DAN BIMBINGAN-NYA KEPADA KITA SEMUA, DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENGABDIAN KITA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA. AMIN YA RABBAL’ALAMIN.

WALLAHULMUWAFFIQ WALHAADI ILA SABILIRRASYAD.
WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.

                                                   GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT


                                                        Dr. TGH M. ZAINUL MAJDI


Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive