Ketua TP PKK NTB Hj. Erica Zainul Majdi menyerahkan rekomendasi hasil seminar PUP pada Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi di ruang kerja gubernur, Jumat 20 Juni 2014. |
GUBERNUR
NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi memberikan apresiasi positif pada Tim Penggerak (TP)
PKK NTB yang dinilai peka terhadap peningkatan kesehatan ibu dan anak, khususnya
berkaitan pada pendewasaan usia perkawinan (PUP).
Apresiasi
gubernur tersebut disampaikan saat menerima rombongan TP PKK NTB yang dipimpin
Ketua TP PKK NTB Hj. Erica Zainul Majdi didampingi Ketua Tim Perumus dalam
Seminar PUP ‘’Menuju Generasi Emas Nusa Tenggara Barat’’ Hj. Kerniasih
Mudjitahid di ruang kerjanya, Jumat (20/6). Pada kesempatan tersebut, Ketua TP
PKK menyerahkan rekomendasi hasil seminar pada Gubernur NTB untuk
ditindaklanjuti.
Sementara
Ketua TP PKK NTB Hj. Erica Zainul Majdi menyampaikan agar pemerintah merevisi
UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 1. Di mana, pada dua
pasal tersebut menjelaskan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 tahun dan di pihak perempuan sudah mencapai 16 tahun menjadi
21 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Di satu sisi, ujarnya,
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, seseorang dalam usia 18
tahun masih dikatagorikan anak-anak. ‘’Ini berarti anak di bawah usia 18 tahun
harus dilindungi, termasuk dilindungi dari perkawinan,’’ ujarnya.
Menurutnya, perubahan terhadap
Undang-Undang Perkawinan harus dilakukan untuk menekan laju pernikahan usia
dini di sejumlah daerah yang angkanya masih berada di atas rata-rata nasional.
NTB termasuk salah satu daerah di Indonesia yang angka pernikahan usia dini masih tergolong tinggi. Pada tahun 2012, tercatat 24,5 persen perempuan NTB telah menikah pada umur 18 tahun. Sedangkan 5,8 persen dari perempuan NTB menikah pada umur 15 tahun. Angka ini masih berada di atas rata-rata nasional yang sebesar 2,6 persen.
NTB termasuk salah satu daerah di Indonesia yang angka pernikahan usia dini masih tergolong tinggi. Pada tahun 2012, tercatat 24,5 persen perempuan NTB telah menikah pada umur 18 tahun. Sedangkan 5,8 persen dari perempuan NTB menikah pada umur 15 tahun. Angka ini masih berada di atas rata-rata nasional yang sebesar 2,6 persen.
Masih tingginya angka pernikahan
usia dini di NTB ini dipengaruhi banyak faktor. Di antaranya, faktor sosial,
budaya dan ekonomi masyarakat. Secara umum, di NTB masih melekat pandangan
seorang anak perempuan yang sudah berusia 12 tahun dan akil baliq, sudah
diperbolehkan untuk menikah.
“Ini sangat
merugikan kaum perempuan. Untuk itu TP PKK NTB mendorong dan ingin batas bawah
usia perkawinan ini bisa dinaikkan,” tegas Hj. Erica. Erica juga mengklaim TP PKK NTB
adalah TP PKK pertama di Indonesia yang menyampaikan rekomendasi terkait PUP ke
Mahkamah Konstitusi. (*)
0 komentar:
Post a Comment