Be Your Inspiration

Sunday 20 March 2016

Diduga Cabuli Anak, Wisatawan Asal Inggris Diringkus Polisi di Lombok

Salah satu wisatawan asing asal Inggris diamankan Polres
Lobar  karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Seorang wisatawan asal Inggris inisial L (28) diringkus tim buser Polres Lombok Barat (Lobar). WNA ini ditangkap diduga melakukan pencabulan terhadap AD anak di bawah umur (17) yang juga warga negara Inggris berjenis kelamin laki-laki di kamar hotelnya Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (9/3/2016) lalu. Atas peristiwa itu, orang tua korban yang keberatan melaporkan pelaku ke Polsek Pemenang, lalu dilimpahkan ke Polres Lobar.

 “WNA asal Inggris inisial L (28) diamankan, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama laki-laki, diduga WNA ini LGBT, karena suka sesama jenis,” kata Kapolres Lobar, AKBP Wingky Adhitya Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo dan Humas Polres Lobar Iptu Wayan Wija kepada wartawan, Jumat (18/3/2016).

Dijelaskan, laporan kasus ini ditangani Polsek Pemenang, namun karena kasus anak ditindaklanjuti penanganannya oleh Polres. Dugaan pencabulan oleh pelaku sesama jenis, terjadi Rabu (9/3/2016) sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan itu kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berliburan di Gili Trawangan.

Kejadian ini berawal, ketika pelaku mengajak korban untuk makan fizza di kamar hotel penginapannya sambil korban diberi minuman keras. Setelah beberapa lama di kamar, kemudian korban masuk ke kamar mandi dan keluar dengan mengenakan handuk, tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk buka celananya. Namun korban yang dalam keadaan sadar langsung berteriak dan kabur dari kamarnya pelaku hingga terdengar para wisatawan lainnya dan korban langsung melaporkan ke ibunya berinisial JP (50) tahun.

Setelah ibunya diberikan keterangan, kemudian orang tuanya langsung melaporkannya ke Polsek Pemenang. Polsek Pemenang menyerahkan kasus ini ke Polres Lombok Barat. Atas kasus ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Inggris di Surabaya, sehingga minggu depan berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan. Dari perbuatannya, pelaku disangkakan  pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Selain menangani kasus pencabulan WAA ini, pihaknya juga meringkus S (50) asal Labuapi yang diduga mencabuli dua putri kandungnya yang masih dibawah umur masing-masing inisial AS (13) tahun yang duduk kelas 6 SD dan GS (15) tahun yang duduk kelas 1 SMP. “Anaknya yang bernama AS disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai kelas 6 SD.  “Dua anaknya disetubuhi karena kesepian ditinggal istrinya menjadi TKW ke Malaysia,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lobar. Sedangkan dua korban dibawa ke Perlindungan Anak Trauma Center-Mataram. Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 15 tahun. (heru)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive