Salah satu wisatawan asing asal Inggris diamankan Polres Lobar karena diduga mencabuli anak di bawah umur. |
“WNA asal Inggris inisial L (28) diamankan,
karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama
laki-laki, diduga WNA ini LGBT, karena suka sesama jenis,” kata Kapolres Lobar,
AKBP Wingky Adhitya Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo dan Humas
Polres Lobar Iptu Wayan Wija kepada wartawan, Jumat (18/3/2016).
Dijelaskan,
laporan kasus ini ditangani Polsek Pemenang, namun karena kasus anak
ditindaklanjuti penanganannya oleh Polres. Dugaan pencabulan oleh pelaku sesama
jenis, terjadi Rabu (9/3/2016) sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan itu kemudian
dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah berliburan di Gili
Trawangan.
Kejadian ini
berawal, ketika pelaku mengajak korban untuk makan fizza di kamar hotel
penginapannya sambil korban diberi minuman keras. Setelah beberapa lama di
kamar, kemudian korban masuk ke kamar mandi dan keluar dengan mengenakan
handuk, tiba-tiba pelaku dalam keadaan mabuk memaksa korban untuk buka
celananya. Namun korban yang dalam keadaan sadar langsung berteriak dan kabur
dari kamarnya pelaku hingga terdengar para wisatawan lainnya dan korban
langsung melaporkan ke ibunya berinisial JP (50) tahun.
Setelah
ibunya diberikan keterangan, kemudian orang tuanya langsung melaporkannya ke
Polsek Pemenang. Polsek Pemenang menyerahkan kasus ini ke Polres Lombok Barat.
Atas kasus ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan sudah berkoordinasi
dengan Konsulat Jenderal Inggris di Surabaya, sehingga minggu depan berkas
sudah dikirimkan ke kejaksaan. Dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e undang-Undang 35
tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Selain
menangani kasus pencabulan WAA ini, pihaknya juga meringkus S (50) asal Labuapi
yang diduga mencabuli dua putri kandungnya yang masih dibawah umur
masing-masing inisial AS (13) tahun yang duduk kelas 6 SD dan GS (15) tahun
yang duduk kelas 1 SMP. “Anaknya yang bernama AS disetubuhi sejak kelas 3 SD
sampai kelas 6 SD. “Dua anaknya
disetubuhi karena kesepian ditinggal istrinya menjadi TKW ke Malaysia,”
katanya.
Saat ini,
pelaku telah diamankan di Polres Lobar. Sedangkan dua korban dibawa ke
Perlindungan Anak Trauma Center-Mataram. Atas perbuatannya, pelaku terancam
penjara 15 tahun. (heru)
0 komentar:
Post a Comment