Be Your Inspiration

Wednesday 17 September 2014

11 Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemprov NTB Dicopot



Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi tidak main-main dalam menegakkan disiplin PNS lingkup Pemprov NTB. Jika selama ini, banyak asumsi Gubernur NTB bersikap lunak dan tidak tegas terhadap PNS yang indisipliner dan malas, semuanya bisa dijawab melalui sikap tegas yang diberikan pada oknum pejabat atau staf. Bahkan, kalau ada PNS atau tenaga honor yang berselingkuh, Gubernur NTB memerintahkan oknum bersangkutan langsung dipecat.


Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelatihan Pendidikan (BKD dan Diklat) Drs. H. Muh. Suruji didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Raisah, SE, MM, pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2014).

Suruji mengakui, sejak Januari hingga September 2014, Pemprov NTB bersikap tegas terhadap pejabat yang dinilai indisipliner dan malas. Bentuk ketegasan gubernur, lanjutnya, bisa dilihat dengan dicopotnya 20 pejabat lingkup Pemprov NTB dari jabatannya. Khusus masalah penegakan disiplin, ujarnya, Pemprov NTB memberikan sanksi berat, sedang dan ringan pada PNS lingkup Pemprov NTB.

Pejabat atau PNS yang mendapatkan saksi berat, ujarnya, terdiri dari 4 pejabat eselon III dan 7 pejabat eselon IV serta 14 staf. Mereka mendapatkan sanksi berdasarkan SK Gubernur dan SK Pimpinan SKPD masing-masing. ‘’Sehingga pemerintah, baik dengan SK Gubernur dan SK Pimpinan SKPD sudah menjatuhkan hukuman berat pada 4 pejabat eselon III, 7 pejabat eselon IV serta 14 orang staf. Pejabat eselon III dan IV yang menerima hukuman berat ini diberhentikan dari jabatannya. Sementara yang staf diturunkan golongannya setingkat lebih rendah,’’ tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan terhadap oknum pejabat eselon III, IV dan staf tersebut berdasarkan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan BKD dan Diklat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB. Termasuk, adanya masukan dari atasan langsung dari masing-masing staf terhadap kinerja yang dilakukan selama ini.

Dalam penegakan disiplin PNS, ujarnya, ada jenjangnya. Di mana, untuk sanksi yang paling berat, seperti pemberhentian jadi PNS keputusannya ada di kepala daerah, seperti gubernur, bupati/walikota. Sementara sanksi pelanggaran disiplin sedang dilakukan di SKPD masing-masing. ‘’PNS provinsi yang sudah menerima sanksi ada 88 orang dari pejabat struktural dan staf. Dari jumlah itu 4 pejabat eselon III dan 7 pejabat eselon IV diberhentikan dari jabatannya,’’ tegasnya.

Diakuinya, bentuk sanksi yang diberikan pada setiap PNS berbeda satu sama lain, tergantung dari jabatan. Jika staf melakukan kesalahan akan diberikan sanksi agak ringan dari pejabat eselon IV. Begitu juga pejabat eselon IV, sanksi yang diberikan lebih ringan dari pejabat eselon III. Itu artinya, terangnya, sanksi yang diterima pejabat eselon III lebih berat dari pejabat eselon IV atau staf. Alasannya, pejabat eselon III yang merupakan atasan langsung dari pejabat eselon IV dan staf mesti memberikan contoh baik  pada bawahannya, sehingga harus diberikan sanksi yang lebih berat.

Sementara hukuman disiplin sedang, eselon III ada 3 orang dan eselon IV ada 4 orang serta staf 23 orang. Disiplin ringan, eselon III 2 orang, eselon IV 10 orang dan staf 21 orang. ‘’Sehingga seluruhnya PNS provinsi dari pejabat struktural dan staf yang mendapat sanksi sebanyak 88 orang sampai September 2014,’’ terangnya.

Selain itu, ujarnya, Gubernur NTB juga memproses 7 pejabat struktural yang tidak mampu melaksanakan tugasnya. Mereka meminta cuti berobat 6 bulan atau lebih. ‘’Sementara PNS yang diberhentikan ada 4 orang. Satu orang atas permintaan sendiri, 3 lagi diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar disiplin,’’ terangnya.

Terkait penempatan setelah dicopot dari jabatannya, Suruji mengaku adalah urusan berikutnya. Di mana, proses penempatan dilakukan dengan Surat Keputusan dari Sekda dan SKPD yang mau menerima. Menurutnya, penjatuhan sanksi pada PNS lebih difokuskan pada pembinaan agar lebih baik ke depan. PNS yang diberikan sanksi, karena sering tidak masuk, melanggar disiplin dan melakukan tindakan pidana. ‘’Kalau ada yang selingkuh atau kasus moral tidak dihukum, tapi dipecat. Ini perintah gubernur,’’ tegasnya, seraya menambahkan, hukuman yang diberikan bisa membuat mereka jera.

Dicopotnya sejumlah pejabat eselon III dan IV berpengaruh terhadap posisi yang lowong di lingkup Pemprov NTB. Bahkan, ada 2 posisi eselon II yang lowong, karena pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah Drs. H. L. Suparman dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Drs. I Made Dwi Sutha G, MM, yang meninggal. Sementara eselon III ada 10 jabatan yang lowong dan eselon IV sebanyak 21 posisi.

‘’Dan ini, dalam waktu dekat akan segera diisi. Tapi ini kalau diberitakan ngak dilantik-lantik. Biasanya ditunggu sepi dan tidak ada yang ingat, baru ada pelantikan. Kalau ada yang nanya, ditunda terus,’’ ujarnya berseloroh. (*)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive