Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi tidak
main-main dalam menegakkan disiplin PNS lingkup Pemprov NTB. Jika selama ini,
banyak asumsi Gubernur NTB bersikap lunak dan tidak tegas terhadap PNS yang
indisipliner dan malas, semuanya bisa dijawab melalui sikap tegas yang
diberikan pada oknum pejabat atau staf. Bahkan, kalau ada PNS atau tenaga honor
yang berselingkuh, Gubernur NTB memerintahkan oknum bersangkutan langsung
dipecat.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
dan Pelatihan Pendidikan (BKD dan Diklat) Drs. H. Muh. Suruji didampingi Kepala
Bidang Pengembangan dan Pengendalian Raisah, SE, MM, pada wartawan di ruang
kerjanya, Selasa (16/9/2014).
Suruji mengakui, sejak Januari hingga September
2014, Pemprov NTB bersikap tegas terhadap pejabat yang dinilai indisipliner dan
malas. Bentuk ketegasan gubernur, lanjutnya, bisa dilihat dengan dicopotnya 20
pejabat lingkup Pemprov NTB dari jabatannya. Khusus masalah penegakan disiplin,
ujarnya, Pemprov NTB memberikan sanksi berat, sedang dan ringan pada PNS
lingkup Pemprov NTB.
Pejabat atau PNS yang mendapatkan saksi berat,
ujarnya, terdiri dari 4 pejabat eselon III dan 7 pejabat eselon IV serta 14
staf. Mereka mendapatkan sanksi berdasarkan SK Gubernur dan SK Pimpinan SKPD
masing-masing. ‘’Sehingga pemerintah, baik dengan SK Gubernur dan SK Pimpinan
SKPD sudah menjatuhkan hukuman berat pada 4 pejabat eselon III, 7 pejabat
eselon IV serta 14 orang staf. Pejabat eselon III dan IV yang menerima hukuman
berat ini diberhentikan dari jabatannya. Sementara yang staf diturunkan
golongannya setingkat lebih rendah,’’ tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan terhadap
oknum pejabat eselon III, IV dan staf tersebut berdasarkan pengawasan dan
pembinaan yang dilakukan BKD dan Diklat serta Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) NTB. Termasuk, adanya masukan dari atasan langsung dari
masing-masing staf terhadap kinerja yang dilakukan selama ini.
Dalam penegakan disiplin PNS, ujarnya, ada
jenjangnya. Di mana, untuk sanksi yang paling berat, seperti pemberhentian jadi
PNS keputusannya ada di kepala daerah, seperti gubernur, bupati/walikota.
Sementara sanksi pelanggaran disiplin sedang dilakukan di SKPD masing-masing.
‘’PNS provinsi yang sudah menerima sanksi ada 88 orang dari pejabat struktural
dan staf. Dari jumlah itu 4 pejabat eselon III dan 7 pejabat eselon IV
diberhentikan dari jabatannya,’’ tegasnya.
Diakuinya, bentuk sanksi yang diberikan pada setiap
PNS berbeda satu sama lain, tergantung dari jabatan. Jika staf melakukan
kesalahan akan diberikan sanksi agak ringan dari pejabat eselon IV. Begitu juga
pejabat eselon IV, sanksi yang diberikan lebih ringan dari pejabat eselon III.
Itu artinya, terangnya, sanksi yang diterima pejabat eselon III lebih berat
dari pejabat eselon IV atau staf. Alasannya, pejabat eselon III yang merupakan
atasan langsung dari pejabat eselon IV dan staf mesti memberikan contoh baik pada bawahannya, sehingga harus diberikan
sanksi yang lebih berat.
Sementara hukuman disiplin sedang, eselon III ada 3
orang dan eselon IV ada 4 orang serta staf 23 orang. Disiplin ringan, eselon
III 2 orang, eselon IV 10 orang dan staf 21 orang. ‘’Sehingga seluruhnya PNS provinsi
dari pejabat struktural dan staf yang mendapat sanksi sebanyak 88 orang sampai
September 2014,’’ terangnya.
Selain itu, ujarnya, Gubernur NTB juga memproses 7
pejabat struktural yang tidak mampu melaksanakan tugasnya. Mereka meminta cuti
berobat 6 bulan atau lebih. ‘’Sementara PNS yang diberhentikan ada 4 orang.
Satu orang atas permintaan sendiri, 3 lagi diberhentikan secara tidak hormat,
karena melanggar disiplin,’’ terangnya.
Terkait penempatan setelah dicopot dari jabatannya,
Suruji mengaku adalah urusan berikutnya. Di mana, proses penempatan dilakukan
dengan Surat Keputusan dari Sekda dan SKPD yang mau menerima. Menurutnya, penjatuhan
sanksi pada PNS lebih difokuskan pada pembinaan agar lebih baik ke depan. PNS
yang diberikan sanksi, karena sering tidak masuk, melanggar disiplin dan
melakukan tindakan pidana. ‘’Kalau ada yang selingkuh atau kasus moral tidak
dihukum, tapi dipecat. Ini perintah gubernur,’’ tegasnya, seraya menambahkan, hukuman
yang diberikan bisa membuat mereka jera.
Dicopotnya sejumlah pejabat eselon III dan IV
berpengaruh terhadap posisi yang lowong di lingkup Pemprov NTB. Bahkan, ada 2
posisi eselon II yang lowong, karena pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal,
yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah Drs. H. L. Suparman dan Staf Ahli Gubernur
Bidang Pembangunan Drs. I Made Dwi Sutha G, MM, yang meninggal. Sementara
eselon III ada 10 jabatan yang lowong dan eselon IV sebanyak 21 posisi.
‘’Dan ini, dalam waktu dekat akan segera diisi. Tapi
ini kalau diberitakan ngak dilantik-lantik. Biasanya ditunggu sepi dan tidak
ada yang ingat, baru ada pelantikan. Kalau ada yang nanya, ditunda terus,’’
ujarnya berseloroh. (*)
0 komentar:
Post a Comment