Inilah kondisi pelantikan anggota DPRD NTB periode 2014-2019 Senin (1/9/2014). |
Sebanyak 65 anggota DPRD NTB periode 2014-2019 dilantik dan diambil
sumpah/janjinya, Senin (1/9/2014). Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi
mengharapkan para anggota Dewan menempatkan kepentingan publik di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
”Bahwasanya setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya
melalui partai politik. Kondisi ini tentunya menciptakan anggota DPRD yang memiliki ikatan batiniah lebih kuat
sebagai perpanjangan partai politik. Namun, poin yang perlu disampaikan
hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan
golongan,” katanya saat memberikan sambutan pada acara pelantikan anggota DPRD
NTB periode 2014-2019 di Gedung DPRD NTB.
Ia mengatakan, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral dari
pemerintahan daerah. Seperti tercantum dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah. Di mana DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,
terdapat fungsi yang dimiliki oleh DPRD,
yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Di mana fungsi legislasi
merujuk kepada pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala
daerah.
Gubernur menambahkan, penyusunan Perda tidak semata berangkat dari basis
keilmuan dan dasar akademik. Namun sebuah Perda harus menjadi refleksi dari
aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru
menambah masalah.
”Adapun fungsi anggaran seyogyanya berorientasi pada 4 (empat) pro, yakni pro-poor (pemberantasan kemiskinan), pro-job (perluasan lapangan kerja), pro-growth (peningkatan pertumbuhan) dan
pro-environment (pelestarian alam dan
lingkungan),” katanya.
Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara
dinamis dan proporsional. Baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
maupun kebijakan pemerintah daerah secara umum. Aspek pengawasan ini juga,
lanjutnya, erat kaitannya dengan
penggunaan hak DPRD, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan
pendapat.
Peran serta DPRD provinsi bersama
gubernur, turut diaktualisasikan dalam mendukung terwujudnya sinergitas
pembangunan antar kabupaten/kota dalam suatu provinsi. Maupun pengembangan
kebijakan yang mendukung terwujudnya kerjasama antar provinsi sehingga
menciptakan sinergitas pembangunan nasional.
Sementara puluhan anggota DPRD NTB periode 2009-2014 yang tak terpilih lagi tak
menghadiri sidang paripurna istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
Dari 55 anggota DPRD NTB periode 2009-2019, yang lolos kembali ke Gedung
Udayana periode lima tahun mendatang sebanyak 22 orang. Sementara sisanya
sebanyak 23 orang gagal merebut kursi Udayana.
Pantauan Suara NTB, dalam sidang
paripurna istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 65 anggota DPRD
NTB periode 2014-2019, mayoritas anggota
dewan lama yang gagal melenggang kembali ke Udayana tak menghadiri acara
tersebut. Dari empat orang pimpinan DPRD NTB yang lama, cuma Drs. H. L.
Sujirman dan Suryadi Jaya Purnama, ST yang terlihat memimpin sidang.
Sementara dua pimpinan dewan yang lama, H. Khalik Iskandar dan H. L. Moh.
Syamsir, SH, tak terlihat.
Selain itu, pada kursi dewan banyak yang terlihat kosong alias tak terisi.
Karena anggota dewan lama yang tak terpilih kembali periode lima tahun
mendatang tak menghadiri acara tersebut.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota dewan yang baru
dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Dr. Andriani Nurdin, SH, MH. Serta disaksikan Gubernur NTB, Dr.
TGH. M. Zainul Majdi dan Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si, Sekda NTB,
H. Muhammad Nur, SH, MH serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) NTB.
Tampak juga Bupati Lombok Barat yang juga Ketua DPD I Golkar NTB, Dr. H. Zaini
Arony, M.Pd, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dan Bupati Sumbawa, Drs. H. Jamaludin Malik. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment