Be Your Inspiration

Monday, 27 October 2014

Jalur ‘’By-Pass’’ Bandara Internasional Lombok Retak dan Bergelombang


Kondisi jalan by-pass BIL di wilayah Labulia dikeluhkan
masyarakat karena bergelombang dan mulai retak-retak.
Para pengguna kendaraan tampaknya harus lebih berhati-hati saat melintas di jalur by-pass Bandara Internasional Lombok (BIL)  khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Pasalnya, kondisi jalan yang dibangun sekitar lima tahun silam ini, kini sudah mulai retak. Bahkan di beberapa titik, kondisi jalannya bergelombang. Sehingga dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan pengguna kendaraan.

Pantauan Senin (27/10/2014), jalur by-pass BIL dari wilayah Tandek hingga wilayah Desa Batujai, menujukkan kondisi jalan retak memang tidak menyeluruh. Tapi tersebar di beberapa titik. Begitu pula kondisi jalan yang bergelombang. Hanya di beberapa lokasi.
Kendati demikian, kondisi tersebut cukup berbahaya. Terutama bagi pengendara yang mungkin baru melewati jalur tersebut. Karena bisa saja menimbulkan kecelakaan, jika tidak berhati-hati. Pasalnya, secara kasat mata kondisi jalan memang mulus. Namun ketika dilewati justru bergelombang. Kondisi terparah terjadi di sekitar wilayah Sulin dan Tandek Desa, Labulia. Ruas jalan di wilayah ini sudah banyak yang retak-retak.

‘’Ini yang jadi masalah. Kalau kita berkendaraan, tanpa kita tahu kondisi jalan bisa berbahaya. Baik bagi kita pengedara maupun kendaraan yang kita tumpangi,’’ ujar Amin, yang mengaku hampir tiap hari melewati jalur by- pass BIL tersebut.

Terlebih jalur by-pass BIL merupakan jalur cepat yang tentunya, laju kendaraan tidak ada yang lambat. Dengan kondisi jalan berupa jalur satu memungkinkan penggunaan kendaraan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. ‘’Ya harapan kita selaku masyarakat pengguna jalan, pemerintah daerah yang berwenang bisa segera mengatasi persoalan ini. Sebelum memakan korban,’’ harapnya.

Terlebih lagi, jalur tersebut merupakan jalur utama yang menghubungkan wilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dengan Loteng. Sekaligus jalur penghubung utama menuju BIL. Yang pastinya, banyak pengguna kendaraan yang melewati jalur tersebut tiap hari.

Dikonfirmasi terpisah via ponselnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan ESDM Loteng, H.L. Rasyidi, S.T, mengatakan kalau status jalan by-pass BIL merupakan jalan nasional. Yang bertanggung jawab perawatan dan pemeliharaannya ada di tangan Balai Jalan Wilayah VIII Denpasar. Sementara Pemkab Loteng tidak punya kewenangan terhadap jalan by-pass BIL tersebut.

‘’Kita punya tanggung jawab masing-masing, kalau itu masuk jalan kabupaten, maka itu menjadi tanggung jawab Pemkab Loteng. Tapi kalau jalan itu berstatus jalan nasional, maka tentunya kewenangan dan tanggung jawabnya ada di tangan pemerintah pusat,” terangnya.

Pihaknya dalam hal ini sama dengan masyarakat, hanya bisa berharap pemerintah pusat bisa segera melakukan perbaikan terhadap titik-titik jalan yang rusak. Demi kenyamanan dan kelancaran pengguna kendaraan. Sehingga bisa menjadi salah satu pendorong kemajuan pembangunan di Loteng. (Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive