Tambahan syarat
izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki sesuai yang tertuang dalam salah satu
klausul Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2014 dinilai dipahami secara parsial.
Sejumlah media hanya setengah-setengah menyampaikan informasi terkait syarat
tersebut.
Menjawab fenomena
itu, Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menegaskan dengan
lahirnya Perbup di Lotim ini menempatkan Lotim sebagai daerah yang paling berat
se-Indonesia
dalam hal poligami.
Menjawab media di Bendungan Pandandure Selasa (14/10/2014),
H. Iron (panggilan akrab Wabup Lotim-red) menyampaikan, syarat Rp 1 juta itu
bukanlah satu-satunya syarat. Akan tetapi, satu juta itu keluar setelah segala
bentuk persyaratan administratif sebagaimana klausul dalam UU Nomor 1 tahun
1974 tentang perkawinan dipenuhi semua.
“Jadi sangat berat,
disamping harus memenuhi syarat undang-undang yang akan poligami ini harus
bayar untuk jadi pendapatan Asli Daerah (PAD), belum lagi apakah mau
ditandatangani oleh Bupati atau tidak atau mendapat izin diri istri pertama atau
tidak. Jadi sangat berat di Lotim ini,” tegasnya.
Wabup coba
membandingkan dengan kabupaten lain se Indonesia, kalau sudah syarat perundang-undangan sudah
terpenuhi bisa langsung melaksanakan poligami. “Jadi Rp 1 juta itu tujuan
utamanya memberatkan,” paparnya.
Ditambahkan,
penarikan Rp 1 juta itu juga bukan semata untuk mencari pendapatan asli daerah.
Lotim saat ini dinyatakan sudah kaya. Hal ini digambarkan dari utang-utang
jatuh tempo yang nilainya ratusan miliar mampu dilunasi. Kembali ditegaskan,
pandangan utamanya poligami di Lotim sangat berat.
Adanya desakan agar
Pemkab Lotim mencabut perbup itu tidak akan dituruti oleh Pemkab Lotim. Pemberlakuan Perbup katanya
tetap akan dilanjutkan. “Itulah gunanya sekarang ini media memberikan informasi
secara ril seluruhnya, jangan sepotong-sepotong,” demikian Wabup.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Najamuddin, MM, kepada penulis berita ini
secara gamblang dan terang menjelaskan, Bupati Lombok Timur bukan mengeluarkan
kebijakan yang secara spesifik terkait dengan izin poligami. Tetapi membuat
peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten.
Dipaparkan, untuk mendapat izin poligami, seorang PNS pria tetap harus
menjalani ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45
tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang merupakan
perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Ada tiga syarat alternatif yang salah satunya harus dipenuhi, Pertama,
istri tidak mampu lagi menjalankan kewajiban sebagai istri yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter, Kedua, istri mendapat cacat, baik jasmani
maupun rohani yang sulit disembuhkan dan tidak mampu lagi menjalankan
kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan Ketiga,
istri tidak melahirkan selama 10 tahun.
Sedangkan syarat kumulatif yang seluruhnya wajib dipenuhi untuk mendapat
izin berpoligami, Pertama, ada persetujuan tertulis dari istri pertama. Kedua,
berpenghasilan yang cukup dan mampu untuk membiayai istri-istri dan
anak-anaknya yang dibuktikan dengan bukti pajak penghasilan, dan Ketiga, mampu
berlaku adil atau bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Ditegaskan, izin PNS pria untuk memiliki istri lebih dari
seorang “hanya dapat” diberikan apabila salah satu syarat alternatif dan semua
syarat kumulatif telah dipenuhi. Setelah
itulah PNS membayar kontribusi satu juta rupiah ke Kas Daerah. Izin itupun bisa
diperoleh setelah mendapat pertimbangan dari pejabat yang berwenang. Ini
artinya, bukan karena lantaran membayar satu juta rupiah, lalu Pemkab
mengeluarkan izin memiliki izin PNS pria beristri lebih dari satu, tegas
Najamuddin. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment