Be Your Inspiration

Tuesday, 14 October 2014

Polemik Poligami, Lombok Timur Paling Berat Se-Indonesia



Tambahan syarat izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki sesuai yang tertuang dalam salah satu klausul Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2014 dinilai dipahami secara parsial. Sejumlah media hanya setengah-setengah menyampaikan informasi terkait syarat tersebut.


Menjawab fenomena itu, Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menegaskan dengan lahirnya Perbup di Lotim ini menempatkan Lotim sebagai daerah yang paling berat se-Indonesia dalam hal poligami.

Menjawab media di Bendungan Pandandure Selasa (14/10/2014), H. Iron (panggilan akrab Wabup Lotim-red) menyampaikan, syarat Rp 1 juta itu bukanlah satu-satunya syarat. Akan tetapi, satu juta itu keluar setelah segala bentuk persyaratan administratif sebagaimana klausul dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dipenuhi semua.

“Jadi sangat berat, disamping harus memenuhi syarat undang-undang yang akan poligami ini harus bayar untuk jadi pendapatan Asli Daerah (PAD), belum lagi apakah mau ditandatangani oleh Bupati atau tidak atau mendapat izin diri istri pertama atau tidak. Jadi sangat berat di Lotim ini,” tegasnya.

Wabup coba membandingkan dengan kabupaten lain se Indonesia, kalau sudah syarat perundang-undangan sudah terpenuhi bisa langsung melaksanakan poligami. “Jadi Rp 1 juta itu tujuan utamanya memberatkan,” paparnya.

Ditambahkan, penarikan Rp 1 juta itu juga bukan semata untuk mencari pendapatan asli daerah. Lotim saat ini dinyatakan sudah kaya. Hal ini digambarkan dari utang-utang jatuh tempo yang nilainya ratusan miliar mampu dilunasi. Kembali ditegaskan, pandangan utamanya poligami di Lotim sangat berat.

Adanya desakan agar Pemkab Lotim mencabut perbup itu tidak akan dituruti oleh Pemkab Lotim. Pemberlakuan Perbup katanya tetap akan dilanjutkan. “Itulah gunanya sekarang ini media memberikan informasi secara ril seluruhnya, jangan sepotong-sepotong,” demikian Wabup.



Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Najamuddin, MM, kepada penulis berita ini secara gamblang dan terang menjelaskan, Bupati Lombok Timur bukan mengeluarkan kebijakan yang secara spesifik terkait dengan izin poligami. Tetapi membuat peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten.

Dipaparkan, untuk mendapat izin poligami, seorang PNS pria tetap harus menjalani ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Ada tiga syarat alternatif yang salah satunya harus dipenuhi, Pertama, istri tidak mampu lagi menjalankan kewajiban sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Kedua, istri mendapat cacat, baik jasmani maupun rohani yang sulit disembuhkan dan tidak mampu lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan Ketiga, istri tidak melahirkan selama 10 tahun.

Sedangkan syarat kumulatif yang seluruhnya wajib dipenuhi untuk mendapat izin berpoligami, Pertama, ada persetujuan tertulis dari istri pertama. Kedua, berpenghasilan yang cukup dan mampu untuk membiayai istri-istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan bukti pajak penghasilan, dan Ketiga, mampu berlaku adil atau bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Ditegaskan, izin PNS pria untuk memiliki istri lebih dari seorang “hanya dapat” diberikan apabila salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif  telah dipenuhi. Setelah itulah PNS membayar kontribusi satu juta rupiah ke Kas Daerah. Izin itupun bisa diperoleh setelah mendapat pertimbangan dari pejabat yang berwenang. Ini artinya, bukan karena lantaran membayar satu juta rupiah, lalu Pemkab mengeluarkan izin memiliki izin PNS pria beristri lebih dari satu, tegas Najamuddin. (Suara NTB)



Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive