Keberadaan Unit Penyangga Pemasaran
(UPP) Sapi Jagung dan Rumput Laut (Pijar) diduga beroperasi di luar ketentuan.
Sebab, keberadaannya hingga kini belum tercatat atas dasar legalitas formal.
‘’UPP Pijar belum berbadan hukum,
SIUP belum ada, sebenarnya itu tidak boleh,” kata mantan Pengelola UPP Pijar,
Ma`rifatullah dihubungi Rabu (8/10/2014) di Mataram. Penunjukannya sebagai
pengelola UPP tersebut bersatus sebagai pihak ke tiga. Tentu, operasionalnya
menggunakan nama perusahaan lain.
Menurut Ma`rifatullah, UPP Pijar
dikelola dengan mengatasnamakan perusahaan yang dimilikinya, UD. Rizki Tani
Makmur. Sebab jika tidak menggunakan nama perusahaannya, maka UPP tersebut
menyalahi aturan dan tidak bisa menggalang kerjasama dengan pihak lain.
UPP Pijar menurutnya atas dasar
bentukan dari Badan Koordinasi dan Penyuluhan (Bakorluh), untuk memasarkan
produk-produk kemasan unggulan daerah. Tetapi dalam praktiknya di pasar,
apalagi jika bekerjasama dengan pihak lain (misalnya dengan took modern), maka
unit pemasaran tersebut dihadapkan pada aturan tentang persyaratan.
Diantaranya legalitas usaha, laporan
pajak, SIUP, TDP, NPWP, Akte Pendirian. Sementara UPP Pijar disebutnya tidak
memiliki keseluruhan persyaratan tersebut. Otomatis, beroperasinya UPP Pijar
selama setahun lebih, adalah menggunakan nama UD. Rizki Tani Makmur.
Tentang bantuan operasional yang
diberikan pemerintah daerah saat pendirian UPP Pijar, Ma`rifatullah mengatakan,
bahwa bantuan yang diterima hanya untuk melalukan perbaikan tembok pagar
pembatasnya.
“Kalau bantuan mungkin saja mesinnya
itu yang dimaksudkan. Bantuan itu kita pakai modal rehab pagar, tetapi itupun
pakai modal sendiri dulu,’’ katanya.
Di tempat terpisah, Asisten II Setda
NTB, Drs.H.L. Gita Ariyadi, M. Si menyebut sudah melakukan rapat koordinasi
dengan semua pihak yang terkait UPP Pijar. Keputusannya, UPP Pijar akan
direvitalisasi untuk mulai beroperasi di tahun 2015 mendatang.
Ia memastikan, UPP Pijar sepenuhnya
akan diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) NTB.
Tentang pengelolaannya ke depan, konsepnya ada di Disperindag NTB langsung.
Revitalisasi yang dilakukan
pemerintah daerah ini, mencakup manajemen UPP Pijar secara keseluruhan, revitalisasi
tentang legalitas formal UPP Pijar untuk operasional kembali. Termasuk
revitalisasi bagaimana unit penyangga pemasaran tersebut melangsungkan
kerjasama yang sudah dibangunnya. Salah satunya dengan Alfamart.
Ditanya soal besaran bantuan yang
diberikan pemerintah daerah saat pendirian UPP Pijar itu, L. Gita tak
mengetahuinya. ‘’Silahkan, bisa tanya Bakorluh yang merupakan bagian dari
historis berdirinya UPP Pijar,’’saran L.Gita.
Kaji Pengelolaan UPP Pijar
Terpisah,
Wakil Gubernur (Wagub) NTB, H,Muh. Amin, SH.M.Si mengatakan, Pemprov NTB
masih mengkaji pengelolaan UPP Pijar.
Adanya niat
dari PT. Gerbang NTB Emas (GNE) untuk mengambil alih operasional UPP Pijar itu
saat ini masih dalam kajian.
‘’Saya kira,
semua sepakat UPP Pijar itu harus tetap
eksis. Karena ini program kita yang dulu dicanangkan, bahkan sudah jalan,
sayang kalau tak dimanfaatkan. Ini sedang ditelaah, bagaimana nanti
pengelolaannya,’’ kata Wagub.
Amin mengatakan, telah meminta Asisten II Perekonomian
dan Pembangunan Setda NTB, Drs. H. L. Gita Aryadi,
M.Si untuk
melakukan kajian terkait dengan pengelolaan
dan revitalisasi UPP Pijar itu. Menurutnya, keberadaan UPP Pijar itu cukup
membantu Industri Kecil Menengah (IKM) yang mengolah produk Pijar. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment