Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony mengaku
sudah “capek” memberi tolerasi kepada jajarannya yang berkinerja buruk. Karena
itu, kali ini ia memastikan tidak ada lagi toleransi. Sejumlah pejabat yang
tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan memiliki kinerja buruk
dipastikan bakal diberi punishment
yang setimpal, berupa penurunan jabatan.
Dalam hal pemberian sanksi ini, Bupati memastikan akan
menyasar semua pejabat, entah itu sekda, kepala dinas, kepala bagian hingga ke
staf. ‘’Siapapun tidak saya berikan toleransi, karena saya sudah capek
memberikan toleransi,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa
(21/10/2014).
Bupati menegaskan pejabat yang tak bisa menyelesaikan
tugasnya akan disanksi. Misalnya, pejabat eselon II diturunkan ke eselon III,
bahkan eselon II dan III bisa terjun ke staf yang sesuai UU Aparatur Sipil Negara
(ASN), sanksi ini bisa dilakukan. Jika ini terjadi, maka hal ini pertama kali
dilakukan bupati di Lobar.
Namun menurut Bupati dalam memutuskan hal ini., tidak bisa
serta merta namun perlu dilihat dulu kinerja, komitmen dan juga prestasi
pejabat tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, ia telah mengumpulkan semua kepala
SPKD untuk dievaluasi khususnya terkait realisasi fisik. Semua proyek
dievaluasi satu persatu, hasil evaluasi terdapat beberapa proyek fisik yang
berpotensi terlambat, artinya melampaui waktu yang ditentukan, namun ada proyek
yang selesai tepat waktu dan bahkan sebelum target.
Diingatkan, bagi proyeknya yang mengalami keterlambatan
apalagi melampaui waktu yang jauh, maka yang bertanggung jawab ada dua, yakni kepala
dinas. Kaitan dengan ini, sebenarnya bupati telah membuat surat edaran tentang
waktu, prosedur dan langkah yang harus diikuti SKPD. jika hal ini diikuti oleh
penanggung jawab proyek, maka tidak terjadi keterlambatan. “Namun justru banyak
yang melanggar aturan itu, dalam arti mengabaikan,” tegasnya.
Hal kedua yang dilakukan, setiap awal tahun semua pejabat
mulai dari sekda, asisten sampai kepala dinas, kepala bagian/kepala bidang wajib
menandatangani pakta integritas mengenai
komitmen moral bagi seluruh pejabat untuk melaksanakan tugas dengan baik dan
tidak melanggar aturan. Setiap tahun ada pula kontrak kinerja antara bupati
dengan eselon II dan eselon II dengan bawahannya. Jika sudah diberikan peringatan terakhir, tegasnya,
tidak ada lagi toleransi. “bisa jadi dimutasi horizontal, bisa jadi diturunkan
jabatannya dari III ke staf atau diberi tugas fungsional umum,” tegasnya.
Bupati menampik jika
pembangunan di Lobar kebanyakan berorientasi pada proyek. Menurutnya dalam
membangun pertama melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan dan kabupaten. Selain itu dituangkan dalam
RPJMD setiap lima tahun serta dituangkan dalam rencana kerja pemerintah
(RKP). Menurutnya, dalam membangun juga
tergantung prioritas. Saat ini, pemda memprioritaskan infrastruktur desa,
temasuk irigasi dan pembangunan sekolah. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment