Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) NTB mendukung penuh keputusan Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr H,
Zaini Arony, menolak permintaan pengiriman galian pasir ke Bali untuk kebutuhan
reklamasi Teluk Benoa. Karena jika dibiarkan dikeruk, dikhawatirkan Pulau Lombok dan Lobar khususnya akan terancam
tenggelam.
‘’Karena hal ini menyangkut keselamatan lingkungan di NTB
sendiri,’’ ungkap Direktur Eksekutif Walhi NTB, Murdani, MH, saat dikonfirmasi,
Selasa (5/8).
Dijelaskan, sikap tegas ini seharusnya diikuti kabupaten dan
kota lain di NTB ini. seperti Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur (Lotim)
yang memiliki daerah galian. Seharusnya,
kata Murdani, tidak saja bupati memiliki sikap tegas melarang pengiriman galian
C atau pasir ke luar, khususnya ke Bali.
Gubernur juga harus memiliki sikap
yang sama, sehingga bisa menerbitkan aturan berupa Peraturan Gubernur (pergub)
dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat sikap tegas bupati.
‘’Misalnya ada pengusaha mengirim pasir yang akan ditindak
tegas, memerlukan aturan untuk bisa
lebih memperkuat. Karena itu, kami mendorong agar bupati membuat Perbup
pelarangan pengiriman pasir itu,” tegasnya.
Besar harapannya agar bupati lain meniru sikap Bupati Lobar,
karena jika diizinkan mengeruk lingkungan pantai dan laut lalu dikirim ke luar daerah,
dikhawatirkan pulau-pulau yang ada di Lombok akan tenggelam, karena tergerus.
Ia menambahkan, informasi Bali ingin mengambil pasir di
daerah NTB sudah setahun lalu beredar. Bahkan Pemprov Bali ingin merancang
kerjasama dengan Pemprov NTB dan kabupaten/kotanya untuk mengambil pasir.
Sebelumnya, Bupati Lobar
H. Zaini Arony menegaskan, Pemkab Lobar telah mengambil keputusan resmi menolak
permintaan salah satu perusahaan dari Bali yang menawarkan pembelian material
pasir untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa Bali. Keputusan ini diambil
berdasarkan aturan tak memperbolehkan pengerukan pasir pantai, laut dan dari
aspek ekolologi serta lingkungan.
0 komentar:
Post a Comment