Be Your Inspiration

Sunday, 3 August 2014

Tolak Permintaan Bali, Lobar Harus Perketat Pengawasan Galian C




Aktivitas penambang pasir di Lombok Barat NTB.
PEMKAB Lombok Barat (Lobar) diminta memperketat jual beli dan peredaran galian C. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pengiriman secara ilegal yang bisa saja dilakukan penambang, menyusul permintaan dari salah satu perusahaan untuk mereklamasi Teluk Benoa di Bali.



Anggota Komisi III DPRD Lobar Adi Suharmin kepada Suara NTB, Minggu (3/8/2014), mengaku, adanya permintaan itu membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab mengeruk keuntungan dengan menjual material pasir ke Bali. Hal inilah perlu diwaspadai dengan meningkatkan pengawasan, baik itu jual beli material dan memperketat izin pembukaan lokasi tambang galian C sendiri.

Adi Suharrmin menentang keras jika pemda menjual material pasir ke Bali. Karena, jika dipaksakan memenuhi permintaan itu, maka Lobar terancam tenggelam, karena dikeruk materialnya. “Lebih-lebih kawasan Lobar kebanyakan daerah wisata yang jika diambil pasir di pesisir pantainya akan mengancam kawasan itu sendiri,” ujarnya menggambarkan.

 Pemda diharapkan tidak main-main dalam hal aktivitas galian C. Untuk itu, Pemda didorong harus tegas terhadap aktivitas galian C ini, karena diduga banyak yang illegal. Sejumlah lokasi dibuka tanpa izin, sehingga merugikan dari sisi lingkungan dan kontribusi PAD pun tidak ada.  

 Menurutnya, potensi galian C yang masuk ke PAD kecil dibandingkan dampaknya, karena aktivitas tambang ilegal yang marak di sejumlah titik.

 Diakuinya, potensi lokal galian C terutama pasir di Lobar masih kecil, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam daerah. Apalagi mau memenuhi kebutuhan daerah lain, seperti Bali untuk  keperluan reklamasi yang perlu material jutaan ton.

Sebelumnya Pemda melalui Dinas Pertambangan dan Energi menolak permintaan perusahaan yang ingin membeli material berupa pasir di sekitar daerah Lobar untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa di Bali. Penolakan ini disampaikan atas dasar pertimbangan, antara lain melanggar aturan Kepres Nomor 2 tahun 2002 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lobar. (Suara NTB)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive