Aktivitas penambang pasir di Lombok Barat NTB. |
Anggota Komisi III DPRD
Lobar Adi Suharmin kepada Suara NTB,
Minggu (3/8/2014), mengaku, adanya permintaan itu membuka peluang bagi oknum yang
tidak bertanggung jawab mengeruk keuntungan dengan menjual material pasir ke
Bali. Hal inilah perlu diwaspadai dengan meningkatkan pengawasan, baik itu jual
beli material dan memperketat izin pembukaan lokasi tambang galian C sendiri.
Adi Suharrmin menentang keras jika pemda menjual material
pasir ke Bali. Karena, jika dipaksakan memenuhi permintaan itu, maka Lobar
terancam tenggelam, karena dikeruk materialnya. “Lebih-lebih kawasan Lobar
kebanyakan daerah wisata yang jika diambil pasir di pesisir pantainya akan
mengancam kawasan itu sendiri,” ujarnya menggambarkan.
Pemda diharapkan tidak
main-main dalam hal aktivitas galian C. Untuk itu, Pemda didorong harus tegas
terhadap aktivitas galian C ini, karena diduga banyak yang illegal. Sejumlah
lokasi dibuka tanpa izin, sehingga merugikan dari sisi lingkungan dan
kontribusi PAD pun tidak ada.
Menurutnya, potensi
galian C yang masuk ke PAD kecil dibandingkan dampaknya, karena aktivitas
tambang ilegal yang marak di sejumlah titik.
Diakuinya, potensi
lokal galian C terutama pasir di Lobar masih kecil, sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan dalam daerah. Apalagi mau memenuhi kebutuhan daerah lain,
seperti Bali untuk keperluan reklamasi
yang perlu material jutaan ton.
Sebelumnya Pemda melalui Dinas Pertambangan dan Energi
menolak permintaan perusahaan yang ingin membeli material berupa pasir di
sekitar daerah Lobar untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa di Bali. Penolakan
ini disampaikan atas dasar pertimbangan, antara lain melanggar aturan Kepres Nomor
2 tahun 2002 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lobar. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment