Pada hari Rabu 20 Agustus 2014 ini, pendaftaran secara online CPNS 2014 dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Untuk penerimaan CPNS tahun anggaran 2014/2015, pemerintah menyediakan sejumlah 63.752 formasi, yaitu 24.928 formasi pusat dan 38.824 formasi daerah.
Pelamar yang berminat mendaftar dapat mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.id, dan melamar melalui link www.panselnas.menpan.go.id.
Adapun persyaratan yang diajukan bagi pelamar dan perlu diperhatikan,
antara lain seleksi hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di
portal tersebut. Pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik atau e-mail yang aktif.
Setelah pelamar melakukan registrasi di
website resmi CPNS 2014, peserta harus melengkapi syarat-syarat yang
akan dibawa pada pelaksanaan tes CPNS 2014. Satu hal yang perlu dicatat, pelamar tak boleh mendaftar lebih dari satu formasi.
Dikutip dari laman setgab.go.id, berikut syarat-syarat pendaftaran CPNS:
SYARAT UMUM CPNS
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal
18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal
01 Oktober 2013. (Catatan : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun,
namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia
maksimal yang akan diterima;)
3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara
tidak berlaku;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak
langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
9. Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
10. Setelah mengisi form registrasi
melalui website pada point 1 tersebut di atas maka pelamar dapat
mencetak tanda bukti pendaftaran.
a. Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan: Formasi pusat dan kantor wilayah.
b. Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
SYARAT KHUSUS CPNS:
1. Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
2. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
a. Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi
pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan
formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan
pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan
nilai rata-rata ijazah atau IPK;
b. Fotocopy legalisir Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan dari Kantor Kepolisian
setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotocopy legalisir Surat Keterangan
Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah yang masih
berlaku pada saat pendaftaran;
d. Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang
disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto
copy);
e. Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.(Setgab.go.id).
0 komentar:
Post a Comment