Be Your Inspiration

Monday, 10 November 2014

Banyak Armada Speedboat ke Tiga Gili di Pulau Lombok Tak Penuhi Prosedur


Wisatawan di Gili Trawangan Lombok Utara
Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informatika (Dishubparkominfo) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama pihak syahbandar, dan Polisi Air Pemenang menggelar razia laut dalam dua hari terakhir. Dari razia itu diketahui sejumlah armada terutama speed boat tak memenuhi prosedur pelayaran yang ditetapkan.
Kepala Dishubparkominfo KLU, Sinar Wugiyarno, SH., melalui Kepala Bidang Perhubungan, Drs. Dewa Gede Purwa, usai razia kepada wartawan mengutarakan, publik boat yang mengangkut wisatawan yang masuk ke 3 Gili (Air, Meno, Trawangan) dirazia untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun belakang.
Hasilnya, sejumlah kapal cepat diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Sertifikat Kelengkapan Kapal (SKK). Tidak hanya itu, pengemudi juga tak mengantongi “SIM” yang dipersyaratkan. Demikian pula, sarana keselamatan penumpang seperti pelampung juga lalai disediakan oleh para pengemudi angkutan kapal.
“Razia yang sudah kami lakukan bertujuan untuk membina dan menertibkan agar setiap persyaratan dipenuhi oleh pengemudi dan pemilik kapal. Bagaimanapun, penumpang yang menaiki kapal harus memperoleh rasa aman dan nyaman,” katanya, Senin (10/11/2014).
Ia menyatakan, tidak sedikit armada yang terjaring razia ditemukan aparat tidak melengkapi persyaratan. Paling fatal, SKK yang mutlak harus ada justru tidak dibawa oleh sebagian besar pengemudi kapal.
Dalam razia itu, instansi terkait terang Dewa, memeriksa speed boat dengan kapasitas 7 GT. Di mana boat dengan kapasitas maksimal itu merupakan kewenangan dinas, sementara kapasitas 7 GT lebih ditindak oleh Syahbandar. Diketahui, jumlah speed boat yang terdaftar dan dioperasikan oleh pelaku usaha – termasuk oleh Koperasi Karya Bahari, mencapai 232 unit, rinciannya 52 unit plus 1 unit pengangkut barang beroperasi di Dermaga Bangsal, dan 25 unit angkutan penumpang dan 4 unit angkutan barang di Pelabuhan Teluk Nara. Selebihnya dioperasikan secara pribadi oleh pengusaha sebanyak 97 unit, perusahaan diving 30 unit, dan serta 78 unit lagi milik pribadi di Teluk Nara.
“Ke depan penertiban terkait jumlah angkutan orang maupun beban angkut barang akan sering dilakukan, agar semua pengelola armada mematuhi aturan,” ujarnya.
Sebagai catatan, dari jumlah 232 unit speed boat angkutan orang dan barang itu, ke semuanya telah terdaftar di Dinas Perhubungan. Menindaklanjuti razia kali ini, pihaknya belum akan memberikan sanksi. Tetapi apabila ke depan masih ditemukan operasional yang melanggar peraturan, maka sanksi tegas akan menanti pemilik boat bersangkutan. (Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive