Sejumlah
warga Dusun Trawangan, bersama unsur Kepala Desa, Senin (17/11/2014) mengadukan
aktivitas Ru Cafe yang ada di Gili Trawangan. Ru Cafe dengan jumlah
party enam kali tiap bulan mengundang kebisingan di Pulau Trawangan pada malam
hari. Selain itu, manajemen Rudi's juga dilaporkan karena telah menembok bibir
pantai dengan jarak hanya 4 meter saja.
Kepala Desa
Gili Indah, H. M. Taufik, di hadapan Tim Penertiban Pemda KLU di Aula kantor Bupati,
mengungkapkan pihaknya sudah berinisiatif menyurati owner Ru. Surat keberatan melibatkan unsur Kepala Dusun di Tiga
Gili. Namun bukannya digubris, pemilik hotel dan restoran tersebut bahkan
mengintimidasi jajaran Kepala Desa dan warga.
"Pemiliknya
kami tahu, kabarnya seorang militer. Jika benar, harusnya lebih paham dan lebih
taat aturan. Selain bising akibat party, Ru juga menembok bibir pantai dan
menyisakan hanya 4 meter untuk dilalui pengunjung," ungkapnya.
Taufik
mengakui sudah pernah bertemu dan berdebat dengan pemilik kafe. Ketika itulah,
ia menceritakan dirinya diintimidasi oleh owner
Ru. "Satu meter pun tembok ini dicungkil, maka penjara
akibatnya," ujar Taufik menirukan ancaman Thamrin.
Pemilik kafe
itu, aku Taufik, sering menyebut nama Bupati dalam bisnisnya. Meski begitu,
Taufik tidak yakin Bupati melindungi bisnis orang per orang di Tiga Gili.
"Sedikit-sedikit Pak Bupati, akhirnya saya yang mendengar jadi sakit hati.
Dengan pemilik kafe itu, saya sampai mau
kelahi, dan berulang kali ribut."
Anggota Tim
Penertiban, H. Suhaimi menguatkan adanya intimidasi oleh pemilik kafe itu.
"Waktu saya turun, jangankan saya, Pak Sekda juga dianggap kecil. Saya
sampaikan nama Pak Sekda, dia bilang siapa itu Sekda?" ujarnya meniru pemilik
kafe dimaksud.
Tim
Penertiban disebutkan telah bersurat ke Ru pada tanggal 8 Oktober lalu.
Mengacu pada prosedur penertiban, tim sedianya sudah melayangkan surat teguran
tertulis kedua. Camat Pemenang, Fahri, S.Pd., mengakui dirinya turun langsung
mengantar surat teguran dimaksud.
"Sudah
saatnya kita bersikap, bertindak tegas. Belajar dari Loteng, semua bangunan
langgar roi pantai, jangan sampai ini terjadi di KLU. Semua harus dibersihkan,
tidak hanya Ru, baru kita bisa tata ulang. Sikon sekarang carut marut,
bahkan ada kesan Pemerintah KLU diatur oleh pengusaha Tiga Gili," kata
Fahri.
Anggota Tim
Penertiban, Kahar Rizal, mengakui pembangunan di areal roi pantai oleh Ru
tak berizin. Tim bahkan sudah berulangkali menegur, baik lisan dan tertulis
yang semuanya diindahkan. Selain Ru, hotel lain seperti VQ, SW, katanya telah mencapai tahap final proses penertiban. Tim dalam hal ini,
tinggal menunggu perintah Bupati untuk membongkar. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment