Be Your Inspiration

Thursday, 20 November 2014

Tarif Penyeberangan Lembar-Padangbai Naik 15 Persen




Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Pelabuhan Padangbai Bali
antre di Pelabuhan Lembar, Kamis (20/11/2014). 
Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM berimbas tidak saja pada kenaikan tarif angkutan umum, namun meluas ke angkutan penyeberangan laut di Pelabuhan Lembar. Diperkirakan kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Lembar ke Padangbai sekitar 15 persen.


Sangat disayangkan, kenaikan tarif ini terkesan mendadak dan buru-buru tanpa sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya para penumpang. Hal inipun menimbulkan keluhan dari para penumpang.

Manager Operasi dan Usaha ASDP Pelabuhan Lembar, Eko Yulianto, menyatakan, penyesuaian tarif penyeberangan di Pelabuhan lembar berdasarkan Surat  Keputusan Direksi tanggal 18 November 2014. 
Kenaikan ini merupakan salah satu penyebab dampak penyesuian harga BBM yang diberlakukan pemerintah, di mana salah satu yang naik bahan bakar solar dari harga Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. 

Ia mengakui memang kenaikan ini terkesan dadakan, karena keputusan dari direksi baru diterima dua hari lalu. “Agak dadakan, karena memang kita terima suratnya tanggal 18 November, lalu mulai sosialisasi kepada penumpang,” ungkap Eko di Pelabuhan Lembar, Kamis (20/11/2014).

Eko menerangkan, tarif baru ini mulai berlaku pukul 00.00 Wita, penumpang yang terkena tarif baru ini yang membeli tiket saat mulai diberlakukan tarif baru tersebut. Untuk antisipasi gejolak di tengh masyarakat pihak ASDP sudah melakukan sosialisasi dari sejak diumumkan tarif dengan pembuatan pamflet dan baliho, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat keamanan. ASDP juga berkoordinasi dengan Gapasdap, pihak asuransi dan perusahaan pelayaran bersama Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP).

Untuk mengantisipasi adanya gejolak saat pemberlakuan tarif baru ini nanti, ia meminta agar OPP selaku pengatur jadwal juga mengantisipasi adanya kemungkinan yang terjadi. Terkait kenaikan tarif tidak berlaku bagi penumpang, kendaraan golongan I, II dan III. “Akan tetapi yang mengalami  kenaikan untuk golongan IV (roda empat  sejenis dan truk itu naik rata-rata 15 persen,” ungkapnya.

Golongan IV kendaraan penumpang mengalami kenaikan dari Rp 780.000 menjadi Rp 895.000, kendaraan roda empat barang dari Rp 730.000 naik menjadi Rp 840.000. Begitu pula untuk golongan V, VI, VII, VIII dan XI mengalami kenaikan sekitar 15 persen.

Diakuinya, kenaikan tarif ini belum dibarengi pelayanan maksimal. Alasannya, masyarakat selaku konsumen ingin pelayanan yang terbaik. Namun sejauh ini pihaknya berupaya memberi pelayanan yang maksimal dari sisi kepelabuhanan secara umum, seperti kewajiban pelayanan minimal seperti perbaikan infrastruktur selama beberapa tahun terakhir terus dilakukan. Termasuk pembetonan dan pembangunan tol gate untuk tiket penumpang.

Untuk tahun depan, pihak pusat merencanakan akan menambah infrastruktur seperti pengerasan reklamasi untuk perluasan parkir, pembangunan dermaga untuk antisipasi tiga dermaga yang akan dibangun di Padangbai. Selain itu rencana penambahan jembatan untuk pejalan kaki, di mana pejalan kaki akan melui jembatan layang ke lokasi ke kapal. “Di samping itu penambahan ruang tunggu di dalam areal pelabuhan, nanti akan dijadikan lantai tiga,” tukasnya.  

 Di samping itu, akan dibangunkan sejumlah kantor untuk perusahaan pelayaran. Saat ini, jumlah kapal yang ada sebanyak 32 kapal yang beroperasi  28 unit, sedangkan 4 unit kapal sedang docking.

Sementara itu, para penumpang yang ditemui merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif. Tarif yang saat ini berlaku saja memberatkan, karena beberapa bulan lalu naik. “Masak mau dinaikkan lagi, kan beratkan masyarakat,” keluh Hamdi, seorang penumpang di pelabuhan. Menurutnya kenaikan tarif ini belum dibarengi pelayanan yang maksimal dari pengelola kapal, maupun ASDP serta OPP selaku otoritas. (Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive