Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Pelabuhan
Padangbai Bali antre di Pelabuhan Lembar, Kamis (20/11/2014). |
Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM berimbas tidak saja
pada kenaikan tarif angkutan umum, namun meluas ke angkutan penyeberangan laut
di Pelabuhan Lembar. Diperkirakan kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan
Lembar ke Padangbai sekitar 15 persen.
Sangat disayangkan, kenaikan tarif ini terkesan mendadak dan
buru-buru tanpa sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya para
penumpang. Hal inipun menimbulkan keluhan dari para penumpang.
Manager Operasi dan Usaha ASDP Pelabuhan Lembar, Eko
Yulianto, menyatakan, penyesuaian tarif penyeberangan di Pelabuhan lembar
berdasarkan Surat Keputusan Direksi
tanggal 18 November 2014.
Kenaikan ini merupakan salah satu penyebab dampak
penyesuian harga BBM yang diberlakukan pemerintah, di mana salah satu yang naik
bahan bakar solar dari harga Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.
Ia mengakui
memang kenaikan ini terkesan dadakan, karena keputusan dari direksi baru
diterima dua hari lalu. “Agak dadakan, karena memang kita terima suratnya
tanggal 18 November, lalu mulai sosialisasi kepada penumpang,” ungkap Eko di
Pelabuhan Lembar, Kamis (20/11/2014).
Eko menerangkan,
tarif baru ini mulai berlaku pukul 00.00 Wita, penumpang yang terkena tarif
baru ini yang membeli tiket saat mulai diberlakukan tarif baru tersebut. Untuk
antisipasi gejolak di tengh masyarakat pihak ASDP sudah melakukan sosialisasi
dari sejak diumumkan tarif dengan pembuatan pamflet dan baliho, pihaknya juga
berkoordinasi dengan aparat keamanan. ASDP juga berkoordinasi dengan Gapasdap,
pihak asuransi dan perusahaan pelayaran bersama Otoritas Pelabuhan Penyeberangan
(OPP).
Untuk mengantisipasi adanya gejolak saat pemberlakuan tarif
baru ini nanti, ia meminta agar OPP selaku pengatur jadwal juga mengantisipasi
adanya kemungkinan yang terjadi. Terkait kenaikan tarif tidak berlaku bagi
penumpang, kendaraan golongan I, II dan III. “Akan tetapi yang mengalami kenaikan untuk golongan IV (roda empat sejenis dan truk itu naik rata-rata 15
persen,” ungkapnya.
Golongan IV kendaraan penumpang mengalami kenaikan dari Rp
780.000 menjadi Rp 895.000, kendaraan roda empat barang dari Rp 730.000 naik
menjadi Rp 840.000. Begitu pula untuk golongan V, VI, VII, VIII dan XI
mengalami kenaikan sekitar 15 persen.
Diakuinya, kenaikan tarif ini belum dibarengi pelayanan
maksimal. Alasannya, masyarakat selaku konsumen ingin pelayanan yang terbaik.
Namun sejauh ini pihaknya berupaya memberi pelayanan yang maksimal dari sisi
kepelabuhanan secara umum, seperti kewajiban pelayanan minimal seperti
perbaikan infrastruktur selama beberapa tahun terakhir terus dilakukan. Termasuk
pembetonan dan pembangunan tol gate
untuk tiket penumpang.
Untuk tahun depan,
pihak pusat merencanakan akan menambah infrastruktur seperti pengerasan
reklamasi untuk perluasan parkir, pembangunan dermaga untuk antisipasi tiga
dermaga yang akan dibangun di Padangbai. Selain itu rencana penambahan jembatan
untuk pejalan kaki, di mana pejalan kaki akan melui jembatan layang ke lokasi
ke kapal. “Di samping itu penambahan ruang tunggu di dalam areal pelabuhan,
nanti akan dijadikan lantai tiga,” tukasnya.
Di samping itu, akan dibangunkan sejumlah
kantor untuk perusahaan pelayaran. Saat ini, jumlah kapal yang ada sebanyak 32
kapal yang beroperasi 28 unit, sedangkan
4 unit kapal sedang docking.
Sementara itu, para penumpang yang ditemui merasa keberatan
dengan kebijakan kenaikan tarif. Tarif yang saat ini berlaku saja memberatkan,
karena beberapa bulan lalu naik. “Masak
mau dinaikkan lagi, kan beratkan masyarakat,” keluh Hamdi, seorang penumpang di
pelabuhan. Menurutnya kenaikan tarif ini belum dibarengi pelayanan yang
maksimal dari pengelola kapal, maupun ASDP serta OPP selaku otoritas. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment