Pemda
Kabupaten Lombok Utara (KLU) rupanya masih gerah dengan informasi yang menyebut
1.500 lebih wisatawan mancanegara gagal mendekati gili Trawangan. Meski hal itu
tidak mempengaruhi angka kunjungan ke Tiga Gili, namun Pemda KLU meminta agar
para pebisnis Travel ikut mentaati aturan demi kenyamanan dan keselamatan para
wisatawan.
Kepala
Dishubparkominfo KLU, Sinar Wugiyarno, SH., meminta agar seluruh travel yang
mengangkut tamu ke KLU - khususnya Tiga Gili, mengikuti rambu-rambu yang
ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, tugas travel adalah mengantarkan
wisatawan sampai ke tujuan dengan selamat melalui rute dan jalur yang
ditentukan.
"Travel
juga harus taati aturan, jangan menurunkan penumpang di sembarang tempat karena
pertimbangan profit semata. Coba komunikasi ke Pemda, tentu kami bisa carikan
akomodasi yang bagus," ungkap Sinar, Jumat (21/11/2014).
Sebelumnya, , 1.500 wisman asal Singapura diduga diangkut Travel
dan diturunkan di pelabuhan Kecinan. Yang mana pelabuhan Kecinan sendiri adalah
pelabuhan terdekat di KLU bisa diakses dari Mataram/Senggigi. Persoalannya, pelabuhan
Kecinan ditegaskan Pemda merupakan pelabuhan ilegal sehingga tidak ada jaminan
dari Pemda untuk mengawasi aktivitas di sana.
"Kecinan
itu kan ilegal, kenapa agen travel mengantarkan penumpang ke Tiga Gili lewat
sana. Di KLU, pelabuhan yang resmi ke Tiga Gili cuma Bangsal (Pemenang) dan
Teluk Nara," tegasnya.
Akibat
spekulasi jalan pintas oknum travel hingga berita gagal mencapai Tiga Gili
menyeruak, Sinar mensinyalir oknum travel ingin mengeruk untung banyak walaupun
harus menurunkan penumpang di pelabuhan ilegal. Sebagai pelaksana regulasi,
Sinar menyatakan tidak memberi rekomendasi bagi travel untuk mengakses sarana
penunjang yang tidak diakui pemerintah.
Sebagai
bentuk kewaspadaan Pemda KLU, Dishub bersama aparat terkait akan menggelar
razia rutin, sosialisasi dan pengawasan di sejumlah titik penyeberangan dari
dan ke Tiga Gili. Bersama Syahbandar Pemenang, Dishub akan membuat instruksi
angkutan - termasuk menjelang Tahun Baru 2015 agar boatman dan nakhoda kapal tetap melalui jalur resmi.
"Demi
keamanan dan keselamatan, kita akan instruksikan Publik Boat tidak boleh
mengangkut lebih dari 30 orang dan harus menyediakan pelampung 30 unit.
Aktivitas penyeberangan baik publik boat maupun fast boat tidak boleh pada
malam hari. Masyarakat kadang mau enak sendiri dapat profit tanpa pertimbangkan
aspek keselamatan," pungkas Sinar. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment