Be Your Inspiration

Tuesday 25 November 2014

Demi Kenyamanan Wisatawan, Agen Travel di Lombok Utara Diminta Taat Aturan



Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) rupanya masih gerah dengan informasi yang menyebut 1.500 lebih wisatawan mancanegara gagal mendekati gili Trawangan. Meski hal itu tidak mempengaruhi angka kunjungan ke Tiga Gili, namun Pemda KLU meminta agar para pebisnis Travel ikut mentaati aturan demi kenyamanan dan keselamatan para wisatawan.


Kepala Dishubparkominfo KLU, Sinar Wugiyarno, SH., meminta agar seluruh travel yang mengangkut tamu ke KLU - khususnya Tiga Gili, mengikuti rambu-rambu yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, tugas travel adalah mengantarkan wisatawan sampai ke tujuan dengan selamat melalui rute dan jalur yang ditentukan.

"Travel juga harus taati aturan, jangan menurunkan penumpang di sembarang tempat karena pertimbangan profit semata. Coba komunikasi ke Pemda, tentu kami bisa carikan akomodasi yang bagus," ungkap Sinar, Jumat (21/11/2014).

Sebelumnya, , 1.500 wisman asal Singapura diduga diangkut Travel dan diturunkan di pelabuhan Kecinan. Yang mana pelabuhan Kecinan sendiri adalah pelabuhan terdekat di KLU bisa diakses dari Mataram/Senggigi. Persoalannya, pelabuhan Kecinan ditegaskan Pemda merupakan pelabuhan ilegal sehingga tidak ada jaminan dari Pemda untuk mengawasi aktivitas di sana.

"Kecinan itu kan ilegal, kenapa agen travel mengantarkan penumpang ke Tiga Gili lewat sana. Di KLU, pelabuhan yang resmi ke Tiga Gili cuma Bangsal (Pemenang) dan Teluk Nara," tegasnya.

Akibat spekulasi jalan pintas oknum travel hingga berita gagal mencapai Tiga Gili menyeruak, Sinar mensinyalir oknum travel ingin mengeruk untung banyak walaupun harus menurunkan penumpang di pelabuhan ilegal. Sebagai pelaksana regulasi, Sinar menyatakan tidak memberi rekomendasi bagi travel untuk mengakses sarana penunjang yang tidak diakui pemerintah.

Sebagai bentuk kewaspadaan Pemda KLU, Dishub bersama aparat terkait akan menggelar razia rutin, sosialisasi dan pengawasan di sejumlah titik penyeberangan dari dan ke Tiga Gili. Bersama Syahbandar Pemenang, Dishub akan membuat instruksi angkutan - termasuk menjelang Tahun Baru 2015 agar boatman dan nakhoda kapal tetap melalui jalur resmi.

"Demi keamanan dan keselamatan, kita akan instruksikan Publik Boat tidak boleh mengangkut lebih dari 30 orang dan harus menyediakan pelampung 30 unit. Aktivitas penyeberangan baik publik boat maupun fast boat tidak boleh pada malam hari. Masyarakat kadang mau enak sendiri dapat profit tanpa pertimbangkan aspek keselamatan," pungkas Sinar. (Suara NTB)

Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive