Be Your Inspiration

Sunday 21 December 2014

Asal Baik, Gubernur NTB Isyaratkan SKPD Dapat Lakukan Pertemuan di Hotel



Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi memberikan isyarat bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) boleh melakukan rapat/pertemuan di hotel meskipun sudah ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) yang melarang PNS rapat di hotel. Menurut Gubernur, sepanjang kegiatan rapat/pertemuan itu tujuannya  baik maka boleh dilaksanakan di hotel.


"Pada malam ini, Malam Lombok Sumbawa dilaksanakan di gelanggang pemuda. Ini pertama kali (dilaksanakan di luar hotel), biasanya dilaksanakan di hotel. Ndak masalah bapak/ibu, di hotel boleh, di luar hotel juga boleh," kata Gubernur pada Lombok Sumbawa Night 2014 di Gelanggang Pemuda Mataram, Jumat (19/12/2014) malam.

Ia mengatakan tak ada larangan melakukan pertemuan/rapat di hotel sepanjang hal itu baik. Menurutnya, kegiatan malam apreasiasi pariwisata Lombok Sumbawa dilaksanakan di Gelanggang Pemuda sebagai salah satu simbol bahwa masa depan NTB berada di tangan para pemuda.

"NTB itu berada di tangan para pemuda. Saya dorong bekerja membangun NTB. NTB ini punya banyak modal untuk maju, punya alam yang indah, manusia dan nilai yang berkembang di dalamnya,"tandasnya.

Terkait dengn Surat Edaran Men PANRB yang sudah mulai berlaku sejak 1 Desember lalu, menimbulkan yang tak bagus bagi pariwisata NTB. Pasalnya, jumlah tamu hotel berkurang bahkan seribuan pegawai hotel di NTB terancam kena PHK.

Untuk itu, Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si mendesak pemerintah pusat mencabut surat edaran itu karena dampaknya sangat luas terutama bagi NTB yang menjadi destinasi wisata MICE.

Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin, mengatakan,  sekitar 400 pertemuan MICE yang rencananya diadakan di Lombok terpaksa dibatalkan akibat surat edaran tersebut. Amin menjelaskan, jika dilihat dari hirarki peraturan perundang-undangan, surat edaran itu tidak terrmasuk di dalamnya. Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat jika ada yang melanggar. (Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive