Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi memberikan isyarat bahwa Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) boleh melakukan rapat/pertemuan di hotel meskipun
sudah ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Men PANRB) yang melarang PNS rapat di hotel. Menurut Gubernur,
sepanjang kegiatan rapat/pertemuan itu tujuannya baik maka boleh dilaksanakan di hotel.
"Pada malam ini, Malam Lombok Sumbawa dilaksanakan di gelanggang
pemuda. Ini pertama kali (dilaksanakan di luar hotel), biasanya dilaksanakan di
hotel. Ndak masalah bapak/ibu, di hotel boleh, di luar hotel juga boleh,"
kata Gubernur pada Lombok Sumbawa Night 2014 di Gelanggang
Pemuda Mataram, Jumat (19/12/2014) malam.
Ia mengatakan tak ada larangan melakukan pertemuan/rapat di hotel
sepanjang hal itu baik. Menurutnya, kegiatan malam apreasiasi pariwisata Lombok Sumbawa dilaksanakan di
Gelanggang Pemuda sebagai salah satu simbol bahwa masa depan NTB berada di
tangan para pemuda.
"NTB itu berada di tangan para pemuda. Saya dorong bekerja
membangun NTB. NTB ini punya banyak modal untuk maju, punya alam yang indah,
manusia dan nilai yang berkembang di dalamnya,"tandasnya.
Terkait dengn Surat Edaran Men PANRB yang sudah mulai berlaku sejak 1
Desember lalu, menimbulkan yang tak bagus bagi pariwisata NTB. Pasalnya, jumlah
tamu hotel berkurang bahkan seribuan pegawai hotel di NTB terancam kena PHK.
Untuk itu, Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si mendesak
pemerintah pusat mencabut surat edaran itu karena dampaknya sangat luas
terutama bagi NTB yang menjadi destinasi wisata MICE.
Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin, mengatakan, sekitar 400
pertemuan MICE yang rencananya diadakan di Lombok terpaksa dibatalkan akibat
surat edaran tersebut. Amin menjelaskan, jika dilihat dari hirarki peraturan
perundang-undangan, surat edaran itu tidak terrmasuk di dalamnya. Sehingga,
tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat jika ada yang melanggar. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment