Peta kawasan wisata Meang di Sekotong Lombok Barat yang menjadi salah satu sangkaan terhadap Bupati Lobar H. Zaini Arony, sehingga dibidik KPK. |
Di awal sambutannya, bupati seperti tak kuasa menahan kesedihannya.
Menurutnya, mungkin tak seorangpun mau dan senang pada posisinya saat ini. ‘’ Saya telah
dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, jika ada salah dalam tindakan saya
sekeluarga minta maaf,’’ katanya di hadapan jamaah yang hadir dalam istigosah
tersebut.
Ia
menyatakan, hampir sembilan bulan menjalankan amanah sebagai Bupati Lobar periode
II. Tahun depan, telah disetujui dewan, untuk penganggaran pembangunan di
segala sektor. Termasuk akan dibangun jalan sepanjang 68 kilometer, pasar,
sekolah dan puskesmas. “Saya tetap mengajak untuk melanjutkan
pembangunan,”ujarnya. Tentu keberhasilan pembangunan didukung masyarakat dan
semua pihak, pun banyaknya investor yang masuk. Namun ada investor yang akan
diajak membangun Lobar justru terkadang
belum memiliki komitmen.
Ia
menambahkan, jika pada saatnya ia selaku bupati mengacu aturan tidak lagi
diperbolehkan beraktivitas maka bupati tidak akan melakukan kegiatan. Ia
meminta, jangan sampai status yang disandangnya membuat masyarakat emosional
berlebih dan sedih.”Mohon doa dan dukungan,’’ harap bupati.
Terpisah,
Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lobar, HM Uzair mengklaim
dari hasil kajian BKPRD terkait zonasi peruntukan kawasan Meang telah sesuai
ketentuan sebagai lokasi pembangunan kawasan pariwisata terpadu, artinya
peruntukannya tidak melanggar aspek tata ruang.
‘’Hasil
kajian BKPRD peruntukan kawasan Meang telah sesuai ketentuan tata ruang,’’ beber
Sekda HM.Uzair. Secara tata ruang jelasnya kawasan Meang memang diperuntukan
sebagai daerah pariwisata mengacu Perda
Nomor 11 tahun 2011.
Terkait
pengurusan perizinan sendiri, ketika izin masuk di kantor perizinan untuk
mengembangkan kawasan wisata tertentu lalu dipastikan sesuai RTRW maka langsung
diproses. Sebaliknya jika badan perizinan ragu apakah kawasan itu masuk kawasan
wisata atau tidak, maka diminta BKPRD melakukan pengkajian. Dalam hal ini BKPRD
akan melakukan pengkajian zonasi terkait peruntukan lahan tersebut.
Lantas bagaimana dengan keluhan investor terkait pengurusan izin yang panjang dan lama serta maraknya calo? Ia menampik adanya praktik percaloan di Pemda, karena sepanjang investor langsung mengurus izin ke Pemda dijamin cepat. ‘’Salah kalau mempercayakan kepada orang yang salah,’’ ujarnya. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment