Be Your Inspiration

Friday, 19 December 2014

Tersangka di KPK, Bupati Lobar H. Zaini Arony Minta Didoakan



Peta kawasan wisata Meang di Sekotong Lombok Barat yang menjadi
salah satu sangkaan terhadap Bupati Lobar H. Zaini Arony, sehingga dibidik KPK.
Status tersangka dengan dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Lobar menggelar istigotsah akbar di Bencingah Agung, Kantor Bupati Lobar, Rabu (17/12/2014). Dalam kegiatan itu, bupati sempat meminta didoakan oleh masyarakat agar diberi ketabahan dalam menghadapi musibah yang dihadapinya .  
Di awal sambutannya, bupati seperti tak kuasa menahan kesedihannya. 

Menurutnya, mungkin tak seorangpun mau dan  senang pada posisinya saat ini. ‘’ Saya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, jika ada salah dalam tindakan saya sekeluarga minta maaf,’’ katanya di hadapan jamaah yang hadir dalam istigosah tersebut.

Ia menyatakan, hampir sembilan bulan menjalankan amanah sebagai Bupati Lobar periode II. Tahun depan, telah disetujui dewan, untuk penganggaran pembangunan di segala sektor. Termasuk akan dibangun jalan sepanjang 68 kilometer, pasar, sekolah dan puskesmas. “Saya tetap mengajak untuk melanjutkan pembangunan,”ujarnya. Tentu keberhasilan pembangunan didukung masyarakat dan semua pihak, pun banyaknya investor yang masuk. Namun ada investor yang akan diajak membangun Lobar  justru terkadang belum memiliki komitmen. 

Ia menambahkan, jika pada saatnya ia selaku bupati mengacu aturan tidak lagi diperbolehkan beraktivitas maka bupati tidak akan melakukan kegiatan. Ia meminta, jangan sampai status yang disandangnya membuat masyarakat emosional berlebih dan sedih.”Mohon doa dan dukungan,’’ harap bupati.

Terpisah, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Lobar, HM Uzair mengklaim dari hasil kajian BKPRD terkait zonasi peruntukan kawasan Meang telah sesuai ketentuan sebagai lokasi pembangunan kawasan pariwisata terpadu, artinya peruntukannya tidak melanggar aspek tata ruang.  
‘’Hasil kajian BKPRD peruntukan kawasan Meang telah sesuai ketentuan tata ruang,’’ beber Sekda HM.Uzair. Secara tata ruang jelasnya kawasan Meang memang diperuntukan sebagai daerah  pariwisata mengacu Perda Nomor 11 tahun 2011. 

Terkait pengurusan perizinan sendiri, ketika izin masuk di kantor perizinan untuk mengembangkan kawasan wisata tertentu lalu dipastikan sesuai RTRW maka langsung diproses. Sebaliknya jika badan perizinan ragu apakah kawasan itu masuk kawasan wisata atau tidak, maka diminta BKPRD melakukan pengkajian. Dalam hal ini BKPRD akan melakukan pengkajian zonasi terkait peruntukan lahan tersebut.

Lantas bagaimana dengan keluhan investor terkait pengurusan izin yang panjang dan lama serta maraknya calo? Ia menampik adanya praktik percaloan di Pemda, karena sepanjang investor langsung mengurus izin ke Pemda dijamin cepat. ‘’Salah kalau mempercayakan kepada orang yang salah,’’ ujarnya. (Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive