Bupati Lombok Barat Dr. H. Zaini Arony |
Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony
mengklarifikasi pemberitaan terkait penggeledahan Kantor Bupati Lobar khususnya
ruang kerjanya oleh KPK, Jumat (12/12/2014) lalu. Bupati membantah adanya aktivitas
penggeledahan di ruanganya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada aktivitas
itu (penggeledahan). Ia menyarankan seharusnya sebelum ada pemberitaan itu, perlu
mengkonfirmasi pihak terkait baik itu di Pemda. ‘’Setidaknya harus ada
klarifikasi dulu,’’ tukasnya Bupati.
Terpisah Wakil Bupati (Wabup) Lobar, H. Fauzan
Khalid menegaskan, Jumat malam lalu yang disebutkan di media ada penggeledahan
ia berada di rumah dinas yang persis di depan kantor bupati. Saat itu sama
sekali tidak ada tanda-tanda dan ada penggeledahan. Ia juga bertanya ke petugas
Satpol PP yang saat itu berjaga juga menyatakan tidak ada aktivitas
penggeledahan tersebut.
Ia juga berusaha membandingkan foto yang ada di koran,
dengan ruang bupati tidak cocok karena di ruang bupati tidak ada layar komputer
seperti di koran. Di belakang kursi, warna cat tidak putih dan tidak datar
namun ada lekuk hiasannya. Berdasarkan pengelihatannya, hasil bertanya ke
penjaga (Satpol PP) dan hasil pencocokan foto tersebut bahwa belum ada
penggeledahan. “Saya ada di rumah,
antara jam 18.00 Wita sampai 22.00 Wita, tidak ada tanda-tanda aktivitas
itu (penggeledahan),’’ tegasnya.
Terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketua Koalisi
Masyarakat untuk Transparansi Anggaran (Kasta), Syamsul Hadi Idris,
menyayangkan pemberitaan di Suara NTB
tersebut karena dinilai belum akurat dan belum jelas kejadiannya. Apalagi hal
ini terjadi ketika masyarakat Lobar sedang dalam kondisi kondusif. ‘’Khawatirnya
informasi ini memancing reaksi spontan masyarakat,’’
katanya.
Ia meminta agar media mengklarifikasi pemberitaan ini. Syamsul Hadi Idris berharap ke depan media yang juga punya fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat agar memberi edukasi dan pemberitaan yang akurat. (Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment