Bupati Lobar, H. Zaini Arony
didampingi istri, Hj.Nanik Zaini Arony, Wabup Lobar, H.Fauzan Khalid dan Sekda Lobar, H.M.Uzair serta beberapa pejabat Lobar memberi keterangan pers |
Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony,
M.Pd angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan terhadap investor yang mengajukan permohonan izin
pengembangan kawasan wisata di Lobar. Selaku warga negara yang taat hukum,
bupati akan menaati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
‘’Saya selaku orang yang taat hukum, akan tunggu
apapun kepastian hukum yang akan diambil oleh penegak hokum. Itu akan saya
junjung tinggi,’’ tegas Bupati Lobar dalam keterangan persnya didampingi istri,
Hj.Nanik Zainy Arony , Wakil Bupati
Lobar, H. Fauzan Khalid, Sekda Lobar,
Drs.H.M.Uzair, di Pendopo Bupati ,Sabtu
(13/12/2014).
Ia menegaskan, secara umum masyarakat luas khususnya
masyarakat Lobar telah mengetahui informasi tersebut dari penjelasan resmi KPK.
Bahwa ia disangka melakukan pemerasan terhadap investor yang mengajukan
perizinan pengembangan kawasan pariwisata di Meang, Desa Buwun Mas Sekotong,
Lobar.
Menyangkut kasus dugaan pemerasan, sebenarnya bupati
baru sekali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada KPK. Ia dipanggil
sekitar enam bulan lalu, setelah itu tidak dipanggil lagi. Bupati tidak mau
menjelaskan secara rinci terkait tuduhan pemerasan yang dimaksud KPK. Namun ia
menyatakan pada proses hukum selanjutnya nanti semua akan diketahui.
Soal perizinan lapangan golf di kawasan Meang yang
diajukan investor PT. Djaja Buciness Group (DBG) disebut-sebut sebagai pemicu
kasus hukum yang membuatnya ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK ? Bupati mengaku tidak pernah mengetahui ada
perizinan lapangan golf itu. Karena terkait izin teknis ada di Badan Penanaman
Modal P2T Kantor Perizinan Lobar.
Namun yang jelas menurutnya, kasus ini berkaitan
dengan persoalan izin di kawasan Meang dengan luas lahan sekitar 200 hektar
lebih. Di kawasan ini katanya, akan
dibangun kawasan wisata terpadu bertaraf internasional dengan pola pengembangan
seperti di Nusa Dua Bali. Sepengetahuannya, PT DBG ini masuk tahun 2011. Saat
ini memang pembangunannya belum mulai karena masih proses pengurusan Amdal.
Bupati menjelaskan terkait mekanisme perizinan di
Lobar dilayani di kantor BPMP2T (Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan
Terpadu) secara one stop service. Pelayanan ini berjalan sejak lima tahun
terakhir. Sebelum ada permintaan resmi dari pemerintah pusat, Pemda Lobar sudah
melakukan pola ini melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
Bentuk pelayanannya, ia menginstruksikan agar pihak
investor yang mengurus izin terlebih dahulu mempresentasikan (ekspose) dulu
apakah layak diberikan izin atau tidak. ‘’Dalam ekspose itu dihadiri Dinas Kehutanan
menyangkut kehutanan, Bappeda menyangkut tata ruang dan dihadiri juga Dinas Pertambangan
menyangkut Tamben serta lingkungan terkait lingkungan. Mekanisme itu pasti
dilakukan,’’ bebernya.
Sebelum izin keluar, masing-masing dinas membuat
rekomendasi. Kalau kawasan hutan maka perizinan
tidak boleh keluar, karena kawasan hutan. Begitu pula kalau di luar tata
ruang, izin tidak diperbolehkan karena melanggar tata ruang. Kaitan dengan
perizinan di kawasan Meang, semua prosedur administrasi dan teknis menurut
bupati telah dilalui.
Setelah itu, jika dinyatakan clear and cleen artinya tidak ada persoalan barulah keluar izin
prinsip. Selanjutnya, keluar izin yang lain seperti izin lingkungan dan Amdal.
Menurutnya, proses perizinan tidak seluruhnya ada di bupati.
Ditanya terkait apakah ada transaksi yang
mencurigakan di rekeningnya? Bupati menampik jika ada aliran dana yang
mencurigakan yang masuk ke rekeningnya. Karena rekeningnya sendiri ada di KPK.
Sehingga KPK bisa melihat perkembangan dari hari ke hari, minggu ke minggu dan
bulan bulan serta dari tahun ke tahun.
Apakah kasus ini ada unsur politis? Ketua DPD Golkar
NTB ini tidak menjawab langsung. Namun ia mengisyaratkan bahwa indikasi
mengarah ke sana ada. Karena posisinya selaku bupati yang nota bene jabatan
politis dan menjadi Ketua Ketua DPD I Golkar NTB.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Lobar, H Fauzan Khalid menegaskan, menyangkut kasus
Meang ini merupakan kasus lama sebelum ia duduk sebagai wabup. Ia sendiri
menjabat wakil bupati akhir April 2013. Sehingga ia mengaku tak tahu tahu
menahu terkait kasus ini. ‘’Bahkan saya tak mau tahu perihal kasus Meang,’’tukasnya.
(Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment