Be Your Inspiration

Sunday, 14 December 2014

Tersangka, Bupati Lobar H. Zaini Arony Junjung Tinggi Proses Hukum




Bupati Lobar, H. Zaini Arony didampingi 
istri, Hj.Nanik Zaini Arony, 
Wabup Lobar, H.Fauzan Khalid 
dan Sekda Lobar, H.M.Uzair 
serta  beberapa  pejabat Lobar memberi keterangan pers 

Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony, M.Pd angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan terhadap  investor yang mengajukan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lobar. Selaku warga negara yang taat hukum, bupati akan menaati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.


‘’Saya selaku orang yang taat hukum, akan tunggu apapun kepastian hukum yang akan diambil oleh penegak hokum. Itu akan saya junjung tinggi,’’ tegas Bupati Lobar dalam keterangan persnya didampingi istri, Hj.Nanik  Zainy Arony , Wakil Bupati Lobar,  H. Fauzan Khalid, Sekda Lobar, Drs.H.M.Uzair, di Pendopo Bupati ,Sabtu  (13/12/2014).

Ia menegaskan, secara umum masyarakat luas khususnya masyarakat Lobar telah mengetahui informasi tersebut dari penjelasan resmi KPK. Bahwa ia disangka melakukan pemerasan terhadap investor yang mengajukan perizinan pengembangan kawasan pariwisata di Meang, Desa Buwun Mas Sekotong, Lobar.

Menyangkut kasus dugaan pemerasan, sebenarnya bupati baru sekali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada KPK. Ia dipanggil sekitar enam bulan lalu, setelah itu tidak dipanggil lagi. Bupati tidak mau menjelaskan secara rinci terkait tuduhan pemerasan yang dimaksud KPK. Namun ia menyatakan pada proses hukum selanjutnya nanti semua akan diketahui.

Soal perizinan lapangan golf di kawasan Meang yang diajukan investor PT. Djaja Buciness Group (DBG) disebut-sebut sebagai pemicu kasus hukum  yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ? Bupati mengaku tidak pernah mengetahui ada perizinan lapangan golf itu. Karena terkait izin teknis ada di Badan Penanaman Modal P2T Kantor Perizinan Lobar.

Namun yang jelas menurutnya, kasus ini berkaitan dengan persoalan izin di kawasan Meang dengan luas lahan sekitar 200 hektar lebih. Di kawasan ini katanya,  akan dibangun kawasan wisata terpadu bertaraf internasional dengan pola pengembangan seperti di Nusa Dua Bali. Sepengetahuannya, PT DBG ini masuk tahun 2011. Saat ini memang pembangunannya belum mulai karena masih proses pengurusan Amdal.

Bupati menjelaskan terkait mekanisme perizinan di Lobar dilayani di kantor BPMP2T (Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu) secara one stop service.  Pelayanan ini berjalan sejak lima tahun terakhir. Sebelum ada permintaan resmi dari pemerintah pusat, Pemda Lobar sudah melakukan pola ini melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Bentuk pelayanannya, ia menginstruksikan agar pihak investor yang mengurus izin terlebih dahulu mempresentasikan (ekspose) dulu apakah layak diberikan izin atau tidak. ‘’Dalam ekspose itu dihadiri Dinas Kehutanan menyangkut kehutanan, Bappeda menyangkut tata ruang dan dihadiri juga Dinas Pertambangan menyangkut Tamben serta lingkungan terkait lingkungan. Mekanisme itu pasti dilakukan,’’ bebernya.

Sebelum izin keluar, masing-masing dinas membuat rekomendasi. Kalau kawasan hutan maka perizinan  tidak boleh keluar, karena kawasan hutan. Begitu pula kalau di luar tata ruang, izin tidak diperbolehkan karena melanggar tata ruang. Kaitan dengan perizinan di kawasan Meang, semua prosedur administrasi dan teknis menurut bupati telah dilalui.

Setelah itu, jika dinyatakan clear and cleen artinya tidak ada persoalan barulah keluar izin prinsip. Selanjutnya, keluar izin yang lain seperti izin lingkungan dan Amdal. Menurutnya, proses perizinan tidak seluruhnya ada di bupati.

Ditanya terkait apakah ada transaksi yang mencurigakan di rekeningnya? Bupati menampik jika ada aliran dana yang mencurigakan yang masuk ke rekeningnya. Karena rekeningnya sendiri ada di KPK. Sehingga KPK bisa melihat perkembangan dari hari ke hari, minggu ke minggu dan bulan bulan serta dari tahun ke tahun.

Apakah kasus ini ada unsur politis? Ketua DPD Golkar NTB ini tidak menjawab langsung. Namun ia mengisyaratkan bahwa indikasi mengarah ke sana ada. Karena posisinya selaku bupati yang nota bene jabatan politis dan menjadi Ketua Ketua DPD I Golkar NTB.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Lobar,  H Fauzan Khalid menegaskan, menyangkut kasus Meang ini merupakan kasus lama sebelum ia duduk sebagai wabup. Ia sendiri menjabat wakil bupati akhir April 2013. Sehingga ia mengaku tak tahu tahu menahu terkait kasus ini. ‘’Bahkan saya tak mau tahu perihal kasus Meang,’’tukasnya. (Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive