Bupati Lombok Barat Dr. H. Zaini Arony |
Bupati
Lombok Barat (Lobar) Dr.H. Zainy Arony, MPd ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka terhadap orang nomor
satu di Pemkab Lobar ini, terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha pemohon
izin pengembangan kawasan wisata di wilayah Lobar.
Demikian
diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (12/12/2014) malam.
‘’Benar, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat sebagai tersangka kasus
dugaan pemerasan terkait dengan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di
wilayah tersebut (Lobar),’’ jelas Johan Budi yang juga merangkap sebagai Deputi
Pencegahan KPK.
Penetapan
Ketua DPD Partai Golkar NTB ini sebagai tersangka katanya, berdasarkan Sprindik
KPK tertanggal 5 Desember 2014 yang lalu. ‘’Jadi sejak Sprindik dikeluarkan,
KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka,’’ tambahnya.
Menurut
Johan Budi dari hasil penyidikan KPK, tersangka diduga telah memeras seorang pengusaha
terkait izin wisata sebesar Rp 2 miliar. Bagaimana modus pemerasan ini, Johan
Budi belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. ‘’Jadi seorang pengusaha
yang meminta izin pengembangan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat diduga
telah diperas sebesar Rp 2 miliar oleh yang bersangkutan (Bupati Lobar).
Informasi yang bisa berikan untuk sementara baru itu saja,’’ katanya.
Apakah
Bupati Lobar sudah diperiksa? Sampai hari ini (Jumat kemarin), KPK belum
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ‘’Kita baru memeriksa saksi-saksi.
Termasuk pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita lakukan di Lombok Barat,’’
jelasnya. Kapan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lobar? ‘’Saya
belum dapat informasi terkait kapan
pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan,’’ katanya.
Selain
Bupati Lobar, apakah ada tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK? Johan Budi
menyebutkan, untuk sementara ini baru satu tersangka yang ditetapkan.
0 komentar:
Post a Comment