Be Your Inspiration

Friday 12 December 2014

Kasus Permohonan Izin Kawasan Wisata, Bupati Lobar H. Zaini Arony Ditetapkan sebagai Tersangka



Bupati Lombok Barat Dr. H. Zaini Arony

Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr.H. Zainy Arony, MPd ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Pemkab Lobar ini, terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha pemohon izin pengembangan kawasan wisata di wilayah Lobar.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (12/12/2014) malam. ‘’Benar, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di wilayah tersebut (Lobar),’’ jelas Johan Budi yang juga merangkap sebagai Deputi Pencegahan KPK.


Penetapan Ketua DPD Partai Golkar NTB ini sebagai tersangka katanya, berdasarkan Sprindik KPK tertanggal 5 Desember 2014 yang lalu. ‘’Jadi sejak Sprindik dikeluarkan, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka,’’ tambahnya.

Menurut Johan Budi dari hasil penyidikan KPK, tersangka diduga telah memeras seorang pengusaha terkait izin wisata sebesar Rp 2 miliar. Bagaimana modus pemerasan ini, Johan Budi belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. ‘’Jadi seorang pengusaha yang meminta izin pengembangan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat diduga telah diperas sebesar Rp 2 miliar oleh yang bersangkutan (Bupati Lobar). Informasi yang bisa berikan untuk sementara baru itu saja,’’ katanya.

Apakah Bupati Lobar sudah diperiksa? Sampai hari ini (Jumat kemarin), KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ‘’Kita baru memeriksa saksi-saksi. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita lakukan di Lombok Barat,’’ jelasnya. Kapan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lobar? ‘’Saya belum dapat informasi terkait  kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan,’’ katanya.

Selain Bupati Lobar, apakah ada tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK? Johan Budi menyebutkan, untuk sementara ini baru satu tersangka yang ditetapkan.

Terkait dengan dugaan pemerasan tersebut, Bupati Lobar dijerat dengan  pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(Suara NTB)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive