Ada kabar bagus bagi pejabat lingkup Pemprov NTB dan anggota
DPRD NTB saat melaksanakan tugas ke luar dan dalam daerah. Pemprov NTB tanggal
25 Juni lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perjalanan Dinas. Adanya perubahan pada Pergub ini merupakan yang kedua
kalinya, karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi sekarang
ini.
Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Rusman, SH, MH, menjelaskan,
terjadinya perubahan pada Pergub tersebut pada pengelompokan sesuai dengan
tingkatannya, yakni di Pasal 12. Menurutnya, pada Pasal 12 sesuai dengan Pasal
8 ayat 1, biaya perjalanan digolongkan dalam lima tingkatan.
Tingkatan pertama, ujarnya, pejabat negara dalam hal ini
gubernur dan wakil gubernur. Saat melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti
ke Jakarta dan daerah lain di Indonesia, gubernur dan wakil gubernur, mendapatkan
uang makan, uang saku dan transportasi lokal senilai Rp 1.500.000.
Sementara, pimpinan/anggota DPRD, pejabat struktural eselon
I dan II yang masuk tingkat A memperoleh sebesar Rp 1.100.000. Pejabat struktural
eselon III, fungsional tertentu golongan IV dan tokoh masyarakat masuk tingkat
B memperoleh biaya perjalanan dinas sebesar Rp 950.000 saat kunjungan ke luar
daerah.
‘’Pejabat struktural eselon IV/PNS golongan IV dan golongan
III, fungsional tertentu golongan III dan ajudan masuk tingkat C dan memperoleh
biaya perjalanan dinas sebesar Rp 950.000. PNS golongan II, golongan I,
fungsional tertentu golongan II dan pegawai tidak tetap serta anggota
masyarakat yang masuk tingkat D memperoleh sebesar Rp 650.000,’’ terangnya di
ruang kerjanya, Selasa (15/7).
Selain itu, ujarnya, gubernur, wakil gubernur,
pimpinan/anggota DPRD, Sekda dan pejabat eselon II mendapatkan uang
representasi perjalanan dinas. Untuk gubernur dan wakil gubernur, saat
melakukan kunjungan kerja ke luar daerah memperoleh uang representasi sebesar
Rp 1.250.000, sementara dalam daerah sebesar Rp 500.000. Pimpinan/anggota DPRD
dan Sekda saat melakukan perjalanan dinas di luar daerah memperoleh uang
representasi sebesar Rp 1.000.000 dan dalam daerah sebesar Rp 350.000. ‘’Untuk
pejabat eselon II luar daerah, uang representasinya sebesar Rp 750.000 dan
dalam daerah sebesar Rp 250.000. namun, jika lebih dari 3 hari hanya dibayar 3
hari. Dan ini tidak terlalu berpengaruh terhadap anggaran,’’ terangnya.
Terkait fasilitas pesawat, mantan Kabag Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setda NTB ini, menambahkan tidak ada perubahan. Gubernur dan wakil gubernur dan pimpinan Dewan di kelas bisnis, sementara anggota tetap di kelas ekonomi. (*)