Be Your Inspiration

Wednesday, 2 July 2014

Terkait Larangan Ekspor, Newmont Tempuh Jalur Arbitrase



PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersama para pemegang sahamnya Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) – satu badan usaha berbadan hukum Belanda, akhirnya mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di proyek pertambangan Batu Hijau kecamatan Sekongkang.

Kepastian perusahaan asal Amerika ini mengambil langkah hukum terakhir itu sesuai rilis yang diterima media ini, Selasa (1/7/2014).
Dalam rilis tersebut, PT NNT menilai pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 mendatang tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) PT NNT dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

“Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali,” jelas Presiden Direktur (Presdir) PT NNT Martiono Hadianto dalam rilis itu.
Lokasi tambang PT NNT di Batu Hijau Sumbawa Barat

 Menurutnya, dalam enam bulan terakhir PT NNT telah melakukan berbagai upaya terbaik untuk menyelesaikan isu ekspor dengan komitmen dan atas niat baik perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Namun demikian PT NNT sejauh ini belum dapat meyakinkan pemerintah jika KK dijadikan rujukan untuk menyelesaikan perbedaan yang ada sekarang ini. “Karenanya, PT NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi,” urai Martiono.

Meski telah melayangkan gugatan ke arbitrase internasional, PT NNT tetap menginginkan adanya komunikasi berkesinambungan dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sambil di sisi lain, PT NNT tetap menjalankan kewajibannya melindungi aset di proyek Batu Hijau serta ribuan karyawan tambang yang terhalang mendapatkan haknya karena pemberlakuan ketentuan ekspor tersebut.


Di bagian lainnya, PT NNT juga tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia hingga akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton sampai akhir tahun. Namun, PT Smelting memiliki keterbatasan daya tampung dan tidak dapat membeli konsentrat tembaga PT NNT dalam jumlah mencukupi yang memungkinkan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi secara normal. (suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive