PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersama para pemegang sahamnya Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) – satu badan usaha berbadan hukum Belanda, akhirnya mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di proyek pertambangan Batu Hijau kecamatan Sekongkang.
Kepastian
perusahaan asal Amerika ini mengambil langkah hukum terakhir itu sesuai rilis
yang diterima media ini, Selasa (1/7/2014).
Dalam rilis tersebut, PT NNT menilai pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 mendatang tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) PT NNT dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Dalam rilis tersebut, PT NNT menilai pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 mendatang tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) PT NNT dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
“Dalam
gugatan arbitrase yang diajukan kepada the
International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan
NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT
untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu
Hijau dapat dioperasikan kembali,” jelas Presiden Direktur (Presdir) PT NNT Martiono
Hadianto dalam rilis itu.
Lokasi tambang PT NNT di Batu Hijau Sumbawa Barat |
Menurutnya,
dalam enam bulan terakhir PT NNT telah melakukan berbagai upaya terbaik untuk
menyelesaikan isu ekspor dengan komitmen dan atas niat baik perusahaan untuk
mendukung kebijakan pemerintah. Namun demikian PT NNT sejauh ini belum dapat
meyakinkan pemerintah jika KK dijadikan rujukan untuk menyelesaikan perbedaan
yang ada sekarang ini. “Karenanya, PT NNT dan para pemegang saham tidak ada
pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui
arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak,
serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan
terlindungi,” urai Martiono.
Meski telah
melayangkan gugatan ke arbitrase internasional, PT NNT tetap menginginkan
adanya komunikasi berkesinambungan dengan pemerintah untuk menyelesaikan
persoalan tersebut. Sambil di sisi lain, PT NNT tetap menjalankan kewajibannya
melindungi aset di proyek Batu Hijau serta ribuan karyawan tambang yang
terhalang mendapatkan haknya karena pemberlakuan ketentuan ekspor tersebut.
Di bagian
lainnya, PT NNT juga tetap menjual konsentrat tembaga yang berasal dari
fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik, Indonesia hingga
akhir tahun 2014, dengan jumlah pengiriman sebanyak 58.400 ton sampai akhir
tahun. Namun, PT Smelting memiliki keterbatasan daya tampung dan tidak dapat
membeli konsentrat tembaga PT NNT dalam jumlah mencukupi yang memungkinkan
tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi secara normal. (suara ntb)
0 komentar:
Post a Comment