Be Your Inspiration

Wednesday, 16 July 2014

Soal ITDC, Masih Ada Lahan yang Belum Diajukan untuk Disertifikat



 View Selong Belanak yang sungguh luar biasa. 
Di sekitar kawasan Mandalika Resort ini, 
ITDC akan membangun berbagai fasilitas pariwisata. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB mengklarifikasi persoalan yang menyeret nama institusi itu, terkait beberapa hal yang menyangkut progres pengembangan Mandalika Resort, di Lombok Tengah. Secara umum digambarkan bahwa masih terdapat lahan yang hingga kini tak diajukan untuk disertifikat, oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang sebelumnya bernama Bali Tourism Development Corporation (BTDC).


Kakanwil BPN NTB, Danu Ismadi didampingi Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Udin Syafrudin membeberkan secara rinci, apa yang sesungguhnya terjadi. Sejauh pengetahuannya, dari data dan dokumen-dokumen terkait BTDC tahun 2009 lalu. Pada tahun itu, ketika muncul rencana pengembangan Mandalika Resort, diajukan kepada BPN Kabupaten Lombok Tengah, untuk disertifikat lahan di kawasan ini dan pengajuannya seluas 1.130 hektar.

Namun pada verifikasi BPN, terdapat 135 hektar lahan yang dikeluarkan, karena menyangkut kemungkinan adanya permasalahan lahan pada saat itu. Sehingga BPN waktu itu, hanya mengeluarkan sertifikat untuk lahan seluas 995 hektar.

‘’Itu sepengetahuan kami dari dokumen yang kami pelajari,’’ jelas Kakanwil yang baru menjabat di BPN NTB. Jika dalam prosesnya, sudah ada penyelesaian persoalan lahan 135 hektar itu mestinya ITDC mengajukan kembali lahan tersebut untuk disertifikat. Tetapi hingga kini belum ada pengajuan masuk dari ITDC. “Kalau BPN tidak punya tanah. Kami hanya melegalkan tanah setelah diukur dan diteliti, itu saja,” tegas Danu pada Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2014).

Untuk menyelesaikan persoalan ini, ITDC disyaratkan harus mengajukan kembali lahan yang akan disertifikat. Tentang pengajuan kembali ini, sebenarnya sudah dikomunikasikan langsung dengan pihak ITDC. Bahkan ITDC sangat mengetahui hal itu, termasuk sudah berkomunikasi dengan Pemprov NTB. Tetapi sampai saat ini, BPN belum menerima pengajuan (permintaan pensertifikatan) dari ITDC.

“Mereka sudah punya lahan sebenarnya 995 hektar, kalau memang yang 135 hektar juga sudah tuntas, bisa diajukan lagi. BTDC  (ITDC) sebenarnya tahu ini,” paparnya. Bahkan tidak jarang pengacara ITDC mendatangi BPN, menanyakan langsung terkait hal ini. Termasuk Danu yang baru menjabat juga didatangi pengacara ITDC. Tetapi tetap disyaratkan, bahwa ITDC harus melakukan pengajuan kembali untuk dilegalkan.

“Belum lama ini pengacara ITDC datang temui saya. Tanya soal ini juga, tetapi saya bilang syaratnya harus diajukan lagi, itu saja,’’ tegas Danu. Termasuk surat Kajati NTB kepada BPN tentang hal ini juga sudah diterimanya. Namun jawaban yang diberikan menurut Danu tetap sama.

Tentang surat Wakil Gubernur NTB yang waktu itu dijabat Ir. Badrul Munir, MM, juga diakuinya ada. Disebutkan,  beberapa poin yang tertera dalam surat tersebut juga menggambarkan tentang akan dikelolanya 1.130 hektar lahan di kawasan itu, termasuk diantaranya disebutkan 135 hektar di dalamnya masih diklaim masyarakat.

Danu tidak menyimpulkan pihak mana yang mestinya harus lebih tahu diri dalam hal ini jika ingin mempercepat progress proyek Mandalika Resort. Hanya saja menurut Danu, kewenangannya tetap menyampaikan apa yang menjadi tugas BPN. (suara ntb)
Share:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive