View Selong Belanak yang sungguh luar
biasa. Di sekitar kawasan Mandalika Resort ini, ITDC akan membangun berbagai fasilitas pariwisata. |
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB mengklarifikasi
persoalan yang menyeret nama institusi itu, terkait beberapa hal yang
menyangkut progres pengembangan Mandalika Resort, di Lombok Tengah. Secara umum
digambarkan bahwa masih terdapat lahan yang hingga kini tak diajukan untuk
disertifikat, oleh Indonesia Tourism Development
Corporation (ITDC) yang sebelumnya bernama Bali Tourism Development Corporation (BTDC).
Kakanwil BPN NTB, Danu Ismadi didampingi Kabid Hak Tanah dan
Pendaftaran Tanah, Udin Syafrudin membeberkan secara rinci, apa yang
sesungguhnya terjadi. Sejauh pengetahuannya, dari data dan dokumen-dokumen
terkait BTDC tahun 2009 lalu. Pada tahun itu, ketika muncul rencana pengembangan Mandalika
Resort, diajukan kepada BPN Kabupaten Lombok Tengah, untuk disertifikat lahan
di kawasan ini dan pengajuannya seluas 1.130 hektar.
Namun pada verifikasi BPN, terdapat 135 hektar lahan yang
dikeluarkan, karena menyangkut kemungkinan adanya permasalahan lahan pada saat
itu. Sehingga BPN waktu itu, hanya mengeluarkan sertifikat untuk lahan seluas
995 hektar.
‘’Itu sepengetahuan kami dari dokumen yang kami pelajari,’’
jelas Kakanwil yang baru menjabat di BPN NTB. Jika dalam prosesnya, sudah ada
penyelesaian persoalan lahan 135 hektar itu mestinya ITDC mengajukan kembali
lahan tersebut untuk disertifikat. Tetapi hingga kini belum ada pengajuan masuk
dari ITDC. “Kalau BPN tidak punya tanah. Kami hanya melegalkan tanah
setelah diukur dan diteliti, itu saja,” tegas Danu pada Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2014).
Untuk menyelesaikan persoalan ini, ITDC disyaratkan harus
mengajukan kembali lahan yang akan disertifikat. Tentang pengajuan kembali ini,
sebenarnya sudah dikomunikasikan langsung dengan pihak ITDC. Bahkan ITDC sangat
mengetahui hal itu, termasuk sudah berkomunikasi dengan Pemprov NTB. Tetapi sampai
saat ini, BPN belum menerima pengajuan (permintaan pensertifikatan) dari ITDC.
“Mereka sudah punya lahan sebenarnya 995 hektar, kalau
memang yang 135 hektar juga sudah tuntas, bisa diajukan lagi. BTDC (ITDC) sebenarnya tahu ini,” paparnya. Bahkan tidak jarang pengacara ITDC mendatangi BPN,
menanyakan langsung terkait hal ini. Termasuk Danu yang baru menjabat juga
didatangi pengacara ITDC. Tetapi tetap disyaratkan, bahwa ITDC harus melakukan
pengajuan kembali untuk dilegalkan.
“Belum lama ini pengacara ITDC datang temui saya. Tanya soal
ini juga, tetapi saya bilang syaratnya harus diajukan lagi, itu saja,’’ tegas
Danu. Termasuk surat Kajati NTB kepada BPN tentang hal ini juga
sudah diterimanya. Namun jawaban yang diberikan menurut Danu tetap sama.
Tentang surat Wakil Gubernur NTB yang waktu itu dijabat Ir.
Badrul Munir, MM, juga diakuinya ada. Disebutkan, beberapa poin yang tertera dalam surat
tersebut juga menggambarkan tentang akan dikelolanya 1.130 hektar lahan di kawasan
itu, termasuk diantaranya disebutkan 135 hektar di dalamnya masih diklaim
masyarakat.