Islamic Center NTB |
Komisi
III DPRD NTB dalam sidaknya beberapa waktu lalu berkesimpulan hasil pekerjaan
kontraktor IC buruk dan terkesan asal-asalan. Bahkan BPK menemukan kerugian daerah dalam pengerjaan IC
sebesar Rp 385,843 juta.
“Kalau mengenai kontraktor itu bisa menang, itu kan ada ULP dan Dinas PU yang mengatur secara teknis sesuai persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kita hanya meminta mereka (Pemprov) untuk
memperketat mengawasi pekerjaan itu,” kata Ketua Komisi III Bidang
Infrastruktur DPRD NTB, H. Suharto, ST, MM Jumat (4/7/2014) di Mataram.
Hasil tinjauan langsung Komisi III
beberapa waktu lalu, kata Suharto, pekerjaan kontraktor tidak bagus dan
terkesan asal-asalan.’
‘’Mengenai kenapa dia (PT. Sasmito) dapat lagi, itu teritorinya ULP dan Dinas PU. Kalau
menurut mereka sesuai peraturan perundang-undangan dan dimenangkan itu nanti
dia yang bertanggung
jawab. Kalau yang berjalan, kita lihat pekerjaan Sasmito tidak sesuai
dengan yang kita harapkan. Tidak sesuai harapan dari sisi keindahan, dan
sebagainya,”ungkap politisi Hanura ini.
Menurutnya, buruknya pekerjaan
kontraktor itu berkaitan erat dengan kualitas pengawasan konsultan dan Dinas PU
sendiri. Seharusnya, dalam proses pelaksanaan pekerjaan jika semua diawasi
dengan baik maka bila
terjadi kesalahan bisa langsung distop pekerjaan itu dan tak boleh dilanjutkan
ke pekerjaan berikutnya.
“Perbaiki dulu kesalahan ini.
Baru melangkah ke pekerjaan berikutnya. Ke depan, itu
pengawasan harus ketat. Kita akan tetap mamantau hasil kerja mereka. Kita tidak bisa terlibat
dalam proses pengawasan bagaimana pekerjaan berjalan. Setelah pada kondisi
tertentu kita lihat, kemudian kalau tidak sesuai dengan harapan seharusnya ditegur,’’ katanya.
Terpisah Sekretaris Komisi III
DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani, SH, MH berharap dengan dimenangkannya PT.
Sasmito dalam pengerjaan proyek IC tahap IV ini, Pemprov NTB juga melakukan pengawasan yang lebih intensif.
Apalagi, katanya, kontraktor tersebut pada tahun 2013 lalu terlambat
menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan batas kontrak yang ditentukan.
“Kemudian dia bahkan masuk jadi
temuan LHP BPK. Kita berharap kalau diberi kepercayaan lagi agar pengawasannya
lebih intensif. Sehingga apa yang terjadi kemarin tidak terulang dalam
pengerjaan yang sekarang ini. Kita juga
tidak bisa masuk terlalu jauh terkait
tender. Ini aturannya ada di mereka (Pemprov). Sepanjang dia tak di-blacklist dia masih berhak mengikuti tender,’’ katanya.(suara ntb)
0 komentar:
Post a Comment