Be Your Inspiration

Friday 4 July 2014

Dewan Minta Pemprov Perketat Pengawasan Pekerjaan Proyek IC



 
Islamic Center NTB
PT. Sasmito kembali memenangkan tender proyek Islamic Center (IC) tahap IV tahun 2014. Pengerjaan proyek IC tahap III tahun 2013 yang dikerjakan oleh PT. Sasmito,  menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD NTB, karena kualitasnya dinilai buruk. Karena kontraktor tersebut memenangkan lagi proyek IC tahun 2014 ini, kalangan Dewan  meminta Pemprov NTB untuk memperketat pengawasan sehingga apa yang terjadi tahun 2013 lalu tak terulang lagi.

Komisi III DPRD NTB dalam sidaknya beberapa waktu lalu berkesimpulan hasil pekerjaan kontraktor IC buruk dan terkesan asal-asalan. Bahkan BPK menemukan kerugian daerah dalam pengerjaan IC sebesar Rp 385,843 juta.


“Kalau mengenai kontraktor  itu bisa menang, itu kan ada ULP dan Dinas PU yang mengatur  secara teknis sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita hanya meminta mereka (Pemprov) untuk memperketat mengawasi pekerjaan itu,” kata Ketua Komisi III Bidang Infrastruktur DPRD NTB, H. Suharto, ST, MM Jumat (4/7/2014) di Mataram.

 Hasil tinjauan langsung Komisi III beberapa waktu lalu, kata Suharto, pekerjaan kontraktor tidak bagus dan terkesan asal-asalan.’ ‘’Mengenai kenapa dia (PT. Sasmito) dapat lagi,  itu teritorinya ULP dan Dinas PU. Kalau menurut mereka sesuai peraturan perundang-undangan dan dimenangkan itu nanti dia yang bertanggung jawab. Kalau yang berjalan, kita lihat pekerjaan Sasmito tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Tidak sesuai harapan dari sisi keindahan, dan sebagainya,”ungkap  politisi Hanura ini.

Menurutnya, buruknya pekerjaan kontraktor itu berkaitan erat dengan kualitas pengawasan konsultan dan Dinas PU sendiri. Seharusnya, dalam proses pelaksanaan pekerjaan jika semua diawasi dengan baik maka bila terjadi kesalahan bisa langsung distop pekerjaan itu dan tak boleh dilanjutkan ke pekerjaan berikutnya.

“Perbaiki dulu kesalahan ini. Baru melangkah ke pekerjaan berikutnya. Ke depan, itu pengawasan harus ketat. Kita akan tetap mamantau  hasil kerja mereka. Kita tidak bisa terlibat dalam proses pengawasan bagaimana pekerjaan berjalan. Setelah pada kondisi tertentu kita lihat, kemudian kalau tidak sesuai dengan harapan seharusnya ditegur,’’ katanya.

Terpisah Sekretaris Komisi III DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani, SH, MH berharap dengan dimenangkannya PT. Sasmito dalam pengerjaan proyek IC tahap IV ini, Pemprov NTB juga melakukan pengawasan yang lebih intensif. Apalagi, katanya, kontraktor tersebut pada tahun 2013 lalu terlambat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan batas kontrak yang ditentukan.

“Kemudian dia bahkan masuk jadi temuan LHP BPK. Kita berharap kalau diberi kepercayaan lagi agar pengawasannya lebih intensif. Sehingga apa yang terjadi kemarin tidak terulang dalam pengerjaan yang sekarang ini.  Kita juga tidak bisa masuk terlalu  jauh terkait tender. Ini aturannya ada di mereka (Pemprov). Sepanjang dia tak di-blacklist dia masih berhak mengikuti tender,’’ katanya.(suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive