PROSES penyidikan kasus Terminal
Haji/TKI Bandara Internasional Lombok (BIL) yang dianggap Pemprov NTB sebagai
hambatan pembangunan, ditanggapi pihak Polda NTB. Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) bahkan mempersilahkan pemerintah melanjutkan pembangunan
gedung jika merasa diperlukan.
Lagi pula menurut Dirreskrimsus
Polda NTB Kombes Pol Drs. Triyono BP melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Nurodin,
SIK, cek fisik sebagai bahan penyidikan kasus itu sudah selesai. ‘’Jadi
silahkan saja kalau mau dibangun, bagi kami tidak ada masalah,’’ kata Nurodin,
Senin (7/7/2014).
Jika dianggap proses penyidikan
yang dilakukan pihaknya menghambat pembangunan gedung Terminal Haji BIL,
dibantah keras Nurodin. Apalagi selama ini pihaknya tidak pernah mendengar ada
rencana kelanjutan pembangunan gedung tersebut oleh pihak Pemprov NTB.
Kalaupun ada rencana pembangunan,
sebenarnya pihak Ditreskrimsus juga terbuka jika diajak berkoordinasi. Hanya
saja selama ini tidak ada pemberitahuan, termasuk melalui surat terkait akan
ada kelanjutan pembangunan gedung tersebut, sehingga proses hukum terus
berjalan. ‘’Lagipula sampai saat ini kami tidak memasang police line di gedung tersebut. Jadi silahkan saja jika ingin
dibangun,’’sarannya.
Diinformasikan Nurodin, penyidikan
kasus yang sudah menetapkan lima tersangka itu, saat ini sudah masuk ke tahap
perhitungan kerugian negara. Terakhir, gedung itu dicek Kamis pekan lalu oleh
timnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan ahli
konstruksi Unram. Itu sekaligus menjadi proses akhir di tingkat penyidikan,
sehingga tidak perlu lagi ada cek fisik.
Karena hasil cek fisik yang sudah dilakukan 2013 lalu, hasil uji
laboratorium pun sudah selesai dan sudah dikantongi hasilnya.
Tunggu Audit BPKP
Terkait perkembangan terakhir
penyidikan kasus yang ditangani Unit I itu, digambarkan Nurodin, sudah masuk
tahap perhitungan kerugian negara. Sebagaimana diberitakan Suara NTB sebelumnya, BPKP sudah membentuk untuk audit kerugian
negara proyek dengan pagu anggaran Rp 7,1 miliar dimaksud.
‘’Bolanya’’ kini ada di BPKP,
sedangkan pihak Polda NTB pasif menunggu sampai ditemukan kerugian negara riil.
Dengan dasar perhitungan kerugian negara itu, pihaknya akan memeriksa lima
orang tersangka dari kalangan rekanan, panitia dan konsultan pengawas. ‘’Dengan dasar perhitungan riil kerugian
negara itu, kami jadikan dasar untuk dikonfrontir dengan tersangka. sehingga
intinya, semakin cepat kerugian negara ditemukan, makin cepat kasus ini
selesai,’’ terangnya.
Hanya
saja pihaknya sangat memahami lamanya proses di BPKP karena banyaknya
pekerjaan, baik audit permintaan maupun audit reguler. Permintaan audit itu
datang dari Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri, termasuk dari Polres –
Polres. Tetapi disisi lain diharapkannya audit untuk Terminal Haji
diprioritaskan karena permintaan audit disodorkan sejak Desember 2013 lalu. (suara ntb)
0 komentar:
Post a Comment