Be Your Inspiration

Monday 7 July 2014

Polda NTB Persilahkan Pemprov Bangun Terminal Haji BIL




PROSES penyidikan kasus Terminal Haji/TKI Bandara Internasional Lombok (BIL) yang dianggap Pemprov NTB sebagai hambatan pembangunan, ditanggapi pihak Polda NTB. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bahkan mempersilahkan pemerintah melanjutkan pembangunan gedung jika merasa diperlukan.


Lagi pula menurut Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Drs. Triyono BP melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Nurodin, SIK, cek fisik sebagai bahan penyidikan kasus itu sudah selesai. ‘’Jadi silahkan saja kalau mau dibangun, bagi kami tidak ada masalah,’’ kata Nurodin, Senin (7/7/2014). 

Jika dianggap proses penyidikan yang dilakukan pihaknya menghambat pembangunan gedung Terminal Haji BIL, dibantah keras Nurodin. Apalagi selama ini pihaknya tidak pernah mendengar ada rencana kelanjutan pembangunan gedung tersebut oleh pihak Pemprov NTB.

Kalaupun ada rencana pembangunan, sebenarnya pihak Ditreskrimsus juga terbuka jika diajak berkoordinasi. Hanya saja selama ini tidak ada pemberitahuan, termasuk melalui surat terkait akan ada kelanjutan pembangunan gedung tersebut, sehingga proses hukum terus berjalan. ‘’Lagipula sampai saat ini kami tidak memasang police line di gedung tersebut. Jadi silahkan saja jika ingin dibangun,’’sarannya.

Diinformasikan Nurodin, penyidikan kasus yang sudah menetapkan lima tersangka itu, saat ini sudah masuk ke tahap perhitungan kerugian negara. Terakhir, gedung itu dicek Kamis pekan lalu oleh timnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan ahli konstruksi Unram. Itu sekaligus menjadi proses akhir di tingkat penyidikan, sehingga tidak perlu lagi ada cek fisik.  Karena hasil cek fisik yang sudah dilakukan 2013 lalu, hasil uji laboratorium pun sudah selesai dan sudah dikantongi hasilnya.


Tunggu Audit BPKP 

Terkait perkembangan terakhir penyidikan kasus yang ditangani Unit I itu, digambarkan Nurodin, sudah masuk tahap perhitungan kerugian negara. Sebagaimana diberitakan Suara NTB sebelumnya, BPKP sudah membentuk untuk audit kerugian negara proyek dengan pagu anggaran Rp 7,1 miliar dimaksud.

‘’Bolanya’’ kini ada di BPKP, sedangkan pihak Polda NTB pasif menunggu sampai ditemukan kerugian negara riil. Dengan dasar perhitungan kerugian negara itu, pihaknya akan memeriksa lima orang tersangka dari kalangan rekanan, panitia dan konsultan pengawas.  ‘’Dengan dasar perhitungan riil kerugian negara itu, kami jadikan dasar untuk dikonfrontir dengan tersangka. sehingga intinya, semakin cepat kerugian negara ditemukan, makin cepat kasus ini selesai,’’ terangnya.

Hanya saja pihaknya sangat memahami lamanya proses di BPKP karena banyaknya pekerjaan, baik audit permintaan maupun audit reguler. Permintaan audit itu datang dari Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri, termasuk dari Polres – Polres. Tetapi disisi lain diharapkannya audit untuk Terminal Haji diprioritaskan karena permintaan audit disodorkan sejak Desember 2013 lalu. (suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive