Be Your Inspiration

Friday, 18 July 2014

Soal Lahan 135 Hektar di Kawasan Mandalika, Pemprov Cari Formula Tepat



Pemprov NTB mengatakan masih mencari formula yang tepat untuk menyelesaikan persoalan lahan seluas 135 hektar di kawasan Mandalika Resort, Kuta, Lombok Tengah yang dinilai masih belum clear. Sejumlah opsi telah ditawarkan kepada Indonesia Tourism Development Corporation  (ITDC)  sebagai BUMN pengelola kawasan itu supaya nantinya memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan daerah.


“Ini lagi dicarikan formulasi dan terus dibangun komunikasi, pendekatan kultur, bahkan juga kita tugaskan secara khusus teman-teman yang memiliki kemampuan negosiasi itu. Untuk kemudian kita mendapatkan formulasi yang tepat. Kita tunggu saja nanti,” kata Sekda NTB, H. Muhammad Nur, SH, MH ketika ditemui, Jumat (18/7/2014).

Dikatakan, Pemprov NTB memberikan perhatian terkait dengan penyelesaian masalah lahan seluas 135 hektar di kawasan yang telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Nasional itu. Untuk itu, komunikasi terus dilakukan dengan seluruh pihak terkait termasuk ITDC.

“Itulah terus dikomunikasikan semuanya itu. Kita terus membangun komunikasi sehingga memang yang ada, di tengah areal itu (135 hektar) untuk kemudian kita mendapatkan solusi yang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,’’ harapnya.

Sebelumnya, Asisten I Setda NTB, Dr. Rosyadi H. Sayuti mengatakan, persoalan lahan seluas 135 hektar  dalam kawasan Mandalika Resort yang belum clear, Pemprov telah mengusulkan supaya lahan itu menjadi porsinya pemerintah daerah. Sehingga, diharapkan memberikan kemanfaatan yang besar bagi daerah. 

Untuk menyelesaikan masalah lahan seratusan hektar ini, kata Rosyadi, pihaknya terus intens menjalin komunikasi dengan ITDC. Dipastikan dalam beberapa bulan ke depan, masalah lahan ini sudah tuntas. Masalah lahan 135 hektar yang belum clear itu dinilai tak akan menjadi penghambat pembangunan Mandalika Resort. Pasalnya, ada lahan seluas 900 hektar yang sudah clear and clean. Lagi pula,  lahan seluas 135 hektar yang masih belum clear itu posisinya tidak mungkin dibangun bangunan fisik karena merupakan tempat yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung. “Kita sudah tinjau dan insya Allah bisa kita komunikasikan dengan para pemilik lahan sehingga dalam waktu dekat masalah itu selesai,” katanya.

Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No. 52/2014 tersebut memiliki luas 1.035,67 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB. Investor yang telah menyatakan minatnya antara lain PT MNC Land dan PT Gobel Internasional untuk membangun hotel, residensial dan lapangan golf di area seluas 293 hektare, PT Tata Guna Karya Gemilang yang membangun hotel dan residensial di areal seluas 30 hektare. PT Mandiri Maju Bersama membangun hotel dan villa di areal seluas 30 hektare hotel, PT Canvas Development (Rajawali Group) yang membangun Hotel Novotel diareal pantai Kuta, PT Walnut Capital yang membangun hotel di area Pantai Seger dan PT Aquo Energy yang membangun PLTS.

Perkuat  Bahan Mediasi


Sementara, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2014 yang baru saja di teken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diyakini disambut baik banyak kalangan, yang berkepentingan agar kawasan Mandalika segera dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tak terkecuali Bidang Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB, bahkan menjadikan PP itu memperkuat materi mediasi antara pihak ITDC dengan BPN serta Pemprov NTB untuk menuntaskan lahan yang 135 hektar.

‘’Turunnya PP 52 ini menjadi bahan kami memperkuat mediasi. Bahwa ini artinya semakin memperkuat keinginan pemerintah dan masyarakat untuk segera merealisasikan investasi di Mandalika itu,” kata  Asdatun Kejati NTB Hendrik Selalau, SH, MH menjawab Suara NTB Jumat (18/7). 

Namun apa yang akan menjadi langkah selanjutnya dengan bahan PP itu, akan ditentukan kemudian, setelah ia berkonsultasi dengan Kajati NTB, Fadil Zumhanna, SH, MH serta jajaran Datun lainnya. Asdatun bahkan sudah menerima copy dari PP tersebut dari stafnya untuk kemudian dipelajari.   

Di luar apa  langkah yang akan ditempuh selanjutnya, bahwa apa yang disampaikannya tentang persoalan lahan 135 hektar yang belum ditemukan titik terang antara ITDC dengan BPN NTB itu, semata ingin menyampaikan ke publik bahwa ada masalah yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat. Dengan munculnya simpul persoalan itu, banyak pihak yang akhirnya berbicara dan menyampaikan solusi.  Sehingga sedikit demi sedikit persoalan bisa diretas, investasi wisata yang jadi tujuan segera terrealisasi.

‘’Kami dalam hal ini sebagai mediator, posisinya di tengah – tengah, tidak pada kepentingan satu pihak. Tapi mari kita lihat ini sebagai kepentingan bersama,” bebernya. Tanggung jawab pihaknya membantu ITDC sebagai BUMN untuk segera mengelola seluruh areal investasi, agar investor segera masuk dan berinvestasi dengan aman tanpa ada lagi kendala soal izin.

Termasuk kehadiran PP tersebut dinilai Asdatun tidak hanya menguatkan posisi ITDC, tapi juga Pemprov NTB yang cukup lama mendambakan investasi segera dilaksanakan. Lahirnya PP juga bukan hal yang instan, tapi melalui proses usulan dari Pemkab Lombok Tengah sebagai daerah dimana areal investasi itu, ditindaklanjuti Pemprov NTB, baru kemudian diteken presiden.

‘’Artinya ini kan tidak mendadak, semua sudah sepakat lahan yang 1.130 hektar ini memang harus dikelola dengan baik untuk pengembangan ekonomi. Tapi kalau kemudian masih ada masalah di areal yang 135 hektar, ini juga harus dianggap sebagai masalah serius dan segera dituntaskan,” terang Asdatun, kembali menyinggung soal belum diproses pengalihan nama dari Pemprov NTB ke ITDC untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tapi ia yakin dengan banyak pihak yang mendukung bahkan mendorong investasi ini segera terealisasi, maka HPL itu akan akan segera rampung. (suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive