Pemprov NTB mengatakan masih mencari formula yang tepat untuk menyelesaikan
persoalan lahan seluas 135 hektar di kawasan Mandalika Resort, Kuta, Lombok Tengah yang dinilai masih belum clear. Sejumlah opsi telah ditawarkan
kepada Indonesia Tourism Development
Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengelola kawasan itu supaya
nantinya memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan daerah.
“Ini lagi dicarikan formulasi dan terus dibangun komunikasi, pendekatan
kultur, bahkan juga kita tugaskan secara khusus teman-teman yang memiliki
kemampuan negosiasi itu. Untuk kemudian kita mendapatkan formulasi yang tepat.
Kita tunggu saja nanti,” kata Sekda NTB, H. Muhammad Nur, SH, MH ketika ditemui, Jumat (18/7/2014).
Dikatakan, Pemprov NTB memberikan perhatian terkait dengan penyelesaian
masalah lahan seluas 135 hektar di kawasan yang telah ditetapkan oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata
Nasional itu. Untuk itu, komunikasi terus dilakukan dengan seluruh pihak terkait termasuk ITDC.
“Itulah terus dikomunikasikan semuanya itu. Kita terus membangun komunikasi
sehingga memang yang ada, di tengah areal itu (135 hektar) untuk kemudian kita
mendapatkan solusi yang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,’’ harapnya.
Sebelumnya, Asisten I Setda NTB, Dr. Rosyadi H. Sayuti mengatakan, persoalan lahan seluas 135 hektar dalam kawasan Mandalika Resort yang belum clear, Pemprov telah mengusulkan supaya
lahan itu menjadi porsinya pemerintah daerah. Sehingga, diharapkan memberikan
kemanfaatan yang besar bagi daerah.
Untuk menyelesaikan masalah lahan seratusan hektar ini, kata Rosyadi,
pihaknya terus intens menjalin komunikasi dengan ITDC. Dipastikan dalam
beberapa bulan ke depan, masalah lahan ini sudah tuntas. Masalah lahan 135 hektar yang belum clear itu dinilai tak akan menjadi
penghambat pembangunan Mandalika Resort. Pasalnya, ada lahan seluas 900 hektar
yang sudah clear and clean. Lagi
pula, lahan seluas 135 hektar yang masih belum clear itu posisinya tidak mungkin dibangun bangunan fisik karena
merupakan tempat yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung. “Kita sudah tinjau dan insya Allah bisa kita komunikasikan dengan para
pemilik lahan sehingga dalam waktu dekat masalah itu selesai,” katanya.
Kawasan
Ekonomi Khusus Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No. 52/2014
tersebut memiliki luas 1.035,67 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut,
Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB. Investor yang telah menyatakan minatnya antara lain PT MNC Land dan PT Gobel
Internasional untuk membangun hotel, residensial dan lapangan golf di area
seluas 293 hektare, PT Tata Guna Karya Gemilang yang membangun hotel dan
residensial di areal seluas 30 hektare. PT Mandiri Maju Bersama membangun hotel
dan villa di areal seluas 30 hektare hotel, PT Canvas Development (Rajawali
Group) yang membangun Hotel Novotel diareal pantai Kuta, PT Walnut Capital yang
membangun hotel di area Pantai Seger dan PT Aquo Energy yang membangun PLTS.
Perkuat Bahan Mediasi
Sementara, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2014
yang baru saja di teken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diyakini disambut
baik banyak kalangan, yang berkepentingan agar kawasan Mandalika segera
dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tak terkecuali Bidang
Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB, bahkan menjadikan PP itu
memperkuat materi mediasi antara pihak ITDC dengan BPN serta Pemprov NTB untuk
menuntaskan lahan yang 135 hektar.
‘’Turunnya PP 52 ini menjadi bahan kami memperkuat mediasi.
Bahwa ini artinya semakin memperkuat keinginan pemerintah dan masyarakat untuk
segera merealisasikan investasi di Mandalika itu,” kata Asdatun Kejati NTB Hendrik Selalau, SH, MH
menjawab Suara NTB Jumat (18/7).
Namun apa yang akan menjadi langkah selanjutnya dengan bahan
PP itu, akan ditentukan kemudian, setelah ia berkonsultasi dengan Kajati NTB,
Fadil Zumhanna, SH, MH serta jajaran Datun lainnya. Asdatun bahkan sudah
menerima copy dari PP tersebut dari stafnya untuk kemudian dipelajari.
Di luar apa langkah
yang akan ditempuh selanjutnya, bahwa apa yang disampaikannya tentang persoalan
lahan 135 hektar yang belum ditemukan titik terang antara ITDC dengan BPN NTB
itu, semata ingin menyampaikan ke publik bahwa ada masalah yang selama ini
belum banyak diketahui masyarakat. Dengan munculnya simpul persoalan itu,
banyak pihak yang akhirnya berbicara dan menyampaikan solusi. Sehingga sedikit demi sedikit persoalan bisa
diretas, investasi wisata yang jadi tujuan segera terrealisasi.
‘’Kami dalam hal ini sebagai mediator, posisinya di tengah –
tengah, tidak pada kepentingan satu pihak. Tapi mari kita lihat ini sebagai
kepentingan bersama,” bebernya. Tanggung jawab pihaknya membantu ITDC sebagai
BUMN untuk segera mengelola seluruh areal investasi, agar investor segera masuk
dan berinvestasi dengan aman tanpa ada lagi kendala soal izin.
Termasuk kehadiran PP tersebut dinilai Asdatun tidak hanya
menguatkan posisi ITDC, tapi juga Pemprov NTB yang cukup lama mendambakan
investasi segera dilaksanakan. Lahirnya PP juga bukan hal yang instan, tapi
melalui proses usulan dari Pemkab Lombok Tengah sebagai daerah dimana areal
investasi itu, ditindaklanjuti Pemprov NTB, baru kemudian diteken presiden.
0 komentar:
Post a Comment