Data rekapitulasi
perolehan suara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu 2014
yang diperoleh dari rekapitulasi perolehan suara kabupaten/kota di NTB, memperlihatkan
keunggulan telak pasangan Prabowo-Hatta atas pasangan Jokowi-JK.
Data yang dikutip
dari proses rekapitulasi sementara yang belum berakhir hingga pukul 20.30 Wita,
Jumat (18/7) kemarin memperlihatkan pasangan Prabowo-Hatta unggul dengan 1.844.178 suara atau 72,45 persen dari total suara sah. Sementara pasangan
Jokowi-JK hanya meraih 701.238 suara atau 27,55 persen.
Data tersebut
merupakan akumulasi dari total perolehan suara di 10 kabupaten/kota yang sudah
dihitung, Jumat kemarin. Sayangnya, data perolehan suara KPU Kota Mataram yang dibacakan
paling akhir, ternyata masih berselisih dengan data perolehan suara versi
Bawaslu Provinsi NTB.
Berdasarkan data
yang dibacakan KPU Kota Mataram, perolehan suara Prabowo-Hatta di Kota Mataram mencapai
143.741 suara sementara pasangan Jokowi-JK mencapai 71.647 suara. Sementara
itu, versi Bawaslu, perolehan suara Prabowo-Hatta sebanyak 141.197 berbanding 70.820
untuk Jokowi-JK.
Dengan demikian,
data akhir perolehan suara pun berbeda antara versi KPU dengan Bawaslu NTB. Meski
hanya berselisih sangat tipis, data versi Bawaslu memperlihatkan Prabowo-Hatta
meraih 1.841.634 suara berbanding 700.411 untuk
pasangan Jokowi-JK.
Selain data perolehan suara, perselisihan
angka juga terlihat dalam data pemilih yang terdiri dari Daftar Pemilih Tetap
(DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di Kota Mataram.
Hingga berita ini ditulis, KPU Kota
Mataram belum juga mampu menjelaskan bagaimana persoalan ini bisa terjadi. KPU
Kota Mataram sendiri mengaku telah membuat berita acara perubahan dokumen –
dokumen terkait rekapitulasi suara ini. Namun, menurut Ketua Bawaslu NTB, M.
Khuwailid, berita acara tersebut tidak menjelaskan apapun.
Karena persoalan ini tak kunjung selesai,
Ketua KPU NTB, L. Aksar Ansori, SP, pun memutuskan untuk menskors rapat pleno selama
sekitar 1 jam.
Anggota KPU NTB, Yan Marli, S.Pd, M.M.Pd,
menjelaskan, perbedaan data terjadi antara KPU Kota Mataram dengan Bawaslu
Provinsi NTB yang melakukan proses rekapitulasi berdasarkan formulir C1 yang
mereka miliki. Menurut Yan Marli, perselisihan data itu seharusnya sudah
diklarifikasi kebenarannya dalam proses rekapitulasi di tingkat Kota Mataram.
0 komentar:
Post a Comment