Kepala BPM PT NTB Lalu Bayu Windia |
‘’Karena yang sering terjadi, ketika mereka
(investor) bermasalah (berselisih dengan broker),
baru datang ke kita. Itu sangat banyak yang bermasalah seperti itu. Tetapi
waktu mereka datang kita tidak bisa mengetahui dengan siapa dia ber-partner dan kita tidak bisa mencegahnya.
Yang bisa kita sarankan adalah mereka bertanya kepada kita, lembaga resmi yang
pekerjaannya terukur. Kita sarankan berhubungan dengan lembaga resmi,"
ujarnya ketika dikonfirmasi Suara NTB,
Kamis (31/7/2014).
Bayu menjelaskan, untuk wilayah atau daerah yang
merupakan milik pribadi masyarakat (private)
investor bisa memilih sendiri dengan siapa mereka ber-partner. ‘’Jadi investor pada dasarnya bisa memilih sendiri partnernya di lokal. Tetapi kita
menyarankan kepada investor untuk mendatangi lembaga-lembaga resmi misalnya
kantor penanaman modal baik di provinsi maupun kabup aten/kota," imbuhnya.
Untuk memberikan informasi kepada investor mengenai
potensi investasi di NTB, pada pintu-pintu masuk NTB seperti BIL dan pelabuhan telah dibuat papan informasi.
Saat ini, lanjut Bayu, sudah mulai banyak investor yang konsultasi dan bertanya
dengan adanya hal tersebut. Sehingga diharapkan, meminimalisir perselisihan
antara investor dengan para broker
tanah.
Selain itu, agar masyarakat tak kehilangan lahannya
dan memperbesar nilai tambah, BKPM-PT pernah menjembatani pemilik tanah untuk menjalin
kerjasama dengan investor dalam pengelolaan lahan. Ada beberapa pemilik lahan
yang mau dengan konsep itu, namun banyak juga yang tergiur oleh investor
menjual lahannya karena mendapatkan pembayaran langsung yang nilainya cukup
besar.
‘’Kalau dari sisi pemilik tanah, ada beberapa yang
mengikuti saran kita untuk menyewakan atau kerjasama. Tetapi kebanyakan mereka
(masyarakat) mau uang cash and cary. Mereka ndak berpikir panjang,’’ terangnya. (suara ntb)
0 komentar:
Post a Comment