Direktur WWF NTB Ridha Hakim |
Dikutip dari Bali Post edisi Kamis (31/7/2014), dalam proposal
reklamasi Teluk Benoa Bali di atas lahan 810 hektar, membutuhkan pasir dan
tanah urug dalam jumlah besar. Untuk bahan pasir, lokasi yang ditetapkan
menjadi lokasi pengerukan adalah Pantai Sawangan Nusa Dua Bali dan Sekotong, Lombok Barat. Belum dijelaskan, dimana titik
penggalian pasir dimaksud khusus untuk wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Tentang rencana ini, dinilai sangat mengkhawatirkan, karena
Sekotong yang selama ini diketahui
sebagai daerah wisata. ‘’Saya belum dapat info pasti tentang rencana pengerukan
tersebut. Kalau memang benar, sangat disayangkan dan tentulah berdampak bagi
lingkungan dan itu kerugian besar bagi NTB,” kata Direktur WWF NTB, Ridha
Hakim menjawab Suara NTB, Kamis (31/7/2014).
Ridha mengutip RTRW NTB yang menyebut wilayah Sekotong,
Lombok Barat diarahkan penguatan ke sektor pariwisata. Jika merujuk pada RTRW
itu, maka jelaslah menurutnya, Sekotong harus dijaga dari kerusakan untuk
mempertahankan ikon sebagai daerah wisata.
Namun jika pengerukan pasir dalam skala besar benar akan terjadi,
maka potensi bencana dan kerusakan pantai sudah pasti terjadi. ‘’Pengambilan
pasir akan mengubah arus laut, sehingga abrasi pantai pastilah akan parah,’’
ungkapnya.
Perlu diingat, kata Ridha, Sekotong ada banyak kawasan
penting sebagai lokasi konservasi. Kawasan konservasi itu justru harus dilindungi dari ancaman eksploitasi
alam. ‘’Kawasan tersebut akan menjadi rentan bencana,’’ sebutnya. Sekali lagi,
ia kembali pada RTRW NTB dan Lombok khususnya yang mengatur soal Sekotong
sebagai kawasan pariwisata, tidak boleh dilanggar. ‘’Dengan pertimbangan di atas, harus
dijadikan dasar pemerintah untuk meninjau izin pengerukan pasir,’’ tegasnya.
0 komentar:
Post a Comment