Be Your Inspiration

Thursday 31 July 2014

WWF NTB Tentang Rencana Pengerukan Pasir Sekotong




Direktur WWF NTB Ridha Hakim
MEGA proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali menyeret Lombok sebagai lokasi eksploitasi pasir untuk pembangunan fasilitas proyek tersebut. Dalam proposal investor yang diajukan PT.TWBI  terungkap, Sekotong,  Lombok Barat akan menjadi lokasi pengambilan pasir. Kabar ini pun ditentang World Wildlife Fund  (WWF) NTB, yang menilai rencana pengerukan pasir itu akan merusak bentang alam di kawasan wisata tersebut.
 Dikutip dari Bali Post edisi Kamis (31/7/2014), dalam proposal reklamasi Teluk Benoa Bali di atas lahan 810 hektar, membutuhkan pasir dan tanah urug dalam jumlah besar. Untuk bahan pasir, lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi pengerukan adalah Pantai Sawangan Nusa Dua Bali dan Sekotong,  Lombok Barat. Belum dijelaskan, dimana titik penggalian pasir dimaksud khusus untuk wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Tentang rencana ini, dinilai sangat mengkhawatirkan, karena Sekotong  yang selama ini diketahui sebagai daerah wisata. ‘’Saya belum dapat info pasti tentang rencana pengerukan tersebut. Kalau memang benar, sangat disayangkan dan tentulah berdampak bagi lingkungan dan itu kerugian besar bagi NTB,” kata Direktur WWF NTB, Ridha Hakim  menjawab Suara NTB, Kamis (31/7/2014).

Ridha mengutip RTRW NTB yang menyebut wilayah Sekotong, Lombok Barat diarahkan penguatan ke sektor pariwisata. Jika merujuk pada RTRW itu, maka jelaslah menurutnya, Sekotong harus dijaga dari kerusakan untuk mempertahankan ikon sebagai daerah wisata.

Namun jika pengerukan pasir dalam skala besar benar akan terjadi, maka potensi bencana dan kerusakan pantai sudah pasti terjadi. ‘’Pengambilan pasir akan mengubah arus laut, sehingga abrasi pantai pastilah akan parah,’’ ungkapnya.  

Perlu diingat, kata Ridha, Sekotong ada banyak kawasan penting sebagai lokasi konservasi. Kawasan konservasi itu justru  harus dilindungi dari ancaman eksploitasi alam. ‘’Kawasan tersebut akan menjadi rentan bencana,’’ sebutnya. Sekali lagi, ia kembali pada RTRW NTB dan Lombok khususnya yang mengatur soal Sekotong sebagai kawasan pariwisata, tidak boleh dilanggar.  ‘’Dengan pertimbangan di atas, harus dijadikan dasar pemerintah untuk meninjau izin pengerukan pasir,’’ tegasnya.

Terkait izin menurutnya sangat penting. Karena izin yang tidak lengkap untuk kegiatan investasi, justru akan berbahaya  bagi perusahaan dan  pemerintah.  ‘’Meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum memberikan izin, serta perlu mendapat persetujuan masyarakat,’’ pungkasnya. (suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive