Be Your Inspiration

Wednesday 2 July 2014

Gugatan ke Arbitrase Internasional, Pemprov NTB Sayangkan Langkah Newmont



Pemprov NTB menyayangkan sikap PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di proyek pertambangan Batu Hijau Sumbawa Barat. Selain itu, Pemprov juga mengkritik pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang mengeluarkan aturan yang membuat Indonesia digugat di mahkamah arbitrase internasional.


“Kemarin jajaran menajemen Newmont sudah lapor kepada saya terkait hal ini. Mereka sempat mau bertemu  Pak Gubernur, tetapi Pak Gubernur ndak ada waktu, sehingga mereka melaporkan ke saya bahwa sudah dilaporkan ke arbitrase internasional. Kita menyesalkan juga sikap Newmont tetapi maksud saya sebelum masalah ini dibawa ke arbitrase internasional, pemerintah harus mengkaji aturan yang dikeluarkan,” kata Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si dikonfirmasi Rabu (2/7/2014) .

Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Menko Perekonomian seharusnya mengkaji aturan yang dikeluarkan terkiat dengan pengenaan bea keluar progresif untuk ekspor konsentrat. Ia mengkhawatirkan, jangan sampai posisi Newmont malah lebih kuat secara yuridis, karena mereka berpegang pada Kontrak Karya (KK).

“KK itu menurut mereka tidak mengatur tentang smelter. Makanya, pemerintah pusat agar memberi  kelonggaran masalah ekspor, karena kita di daerah yang menerima dampaknya. Hak-hak kita tak terbayarkan, kewajiban mereka tak bisa terpenuhi, tenaga kerja jelas di rumahkan tetapi tetap dibayar gajinya. Apapun perusahaannya jelas kolaps kalau tetap membayar gaji karyawan  biarpun  sebesar 50 persen,”katanya. Amin menambahkan masalah gugatan Newmont itu adalah hak mereka.  

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) bersama para pemegang sahamnya Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) – satu badan usaha berbadan hukum Belanda, akhirnya mengajukan gugatan arbirtase internasional terhadap pemerintah Indonesia tekait  larangan ekspor yang telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di proyek pertambangan Batu Hijau Kecamatan Sekongkang Sumbawa Barat.

Newmont menilai pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 mendatang tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) PTNNT dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.(suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive