Pemprov NTB menyayangkan sikap
PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mengajukan gugatan arbitrase internasional
terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang telah mengakibatkan
dihentikannya kegiatan produksi di proyek pertambangan Batu Hijau Sumbawa
Barat. Selain itu, Pemprov juga mengkritik pemerintah pusat melalui kementerian
terkait yang mengeluarkan aturan yang membuat Indonesia digugat di mahkamah
arbitrase internasional.
“Kemarin jajaran menajemen
Newmont sudah lapor kepada saya terkait hal ini. Mereka sempat mau bertemu Pak Gubernur, tetapi Pak Gubernur ndak ada
waktu, sehingga mereka melaporkan ke saya bahwa sudah dilaporkan ke arbitrase
internasional. Kita menyesalkan juga sikap Newmont tetapi maksud saya sebelum
masalah ini dibawa ke arbitrase internasional, pemerintah harus mengkaji aturan
yang dikeluarkan,” kata Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si dikonfirmasi
Rabu (2/7/2014) .
Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Menko Perekonomian seharusnya
mengkaji aturan yang dikeluarkan terkiat dengan pengenaan bea keluar progresif
untuk ekspor konsentrat. Ia mengkhawatirkan, jangan sampai posisi Newmont malah
lebih kuat secara yuridis, karena mereka berpegang pada Kontrak Karya (KK).
“KK itu menurut mereka tidak
mengatur tentang smelter. Makanya, pemerintah pusat agar memberi kelonggaran masalah ekspor, karena kita di
daerah yang menerima dampaknya. Hak-hak kita tak terbayarkan, kewajiban mereka
tak bisa terpenuhi, tenaga kerja jelas di rumahkan tetapi tetap dibayar
gajinya. Apapun perusahaannya jelas kolaps kalau tetap membayar gaji karyawan biarpun sebesar 50 persen,”katanya. Amin menambahkan
masalah gugatan Newmont itu adalah hak mereka.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara
(PTNNT) bersama para pemegang sahamnya Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) –
satu badan usaha berbadan hukum Belanda, akhirnya mengajukan gugatan arbirtase
internasional terhadap pemerintah Indonesia tekait larangan ekspor yang telah mengakibatkan
dihentikannya kegiatan produksi di proyek pertambangan Batu Hijau Kecamatan
Sekongkang Sumbawa Barat.
Newmont menilai pengenaan
ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga
yang akan dimulai Januari 2017 mendatang tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK)
PTNNT dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang
diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment
Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela
yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar
kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.(suara ntb)
0 komentar:
Post a Comment