Be Your Inspiration

Sunday, 6 July 2014

Kasus Terminal Haji BIL, BPKP Bentuk Tim Hitung Kerugian Negara



Penanganan kasus Terminal Haji/TKI  Bandara Internasional Lombok (BIL) masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Bahkan Pemprov NTB  belum bias mengalokasikan anggaran untuk tahap lanjutan proyek itu karena masih tersangkut hukum. Namun pada dasarnya, pihak Polda NTB bersama auditor negara sedang bekerja keras menyelesaikan kasus yang ditangani sejak 2012 itu. 


Tahapan terbaru kasus ini, diketahui sudah masuk fase perhitungan kerugian negara. Guna menentukan kerugian negara ini. Pihak Ditreskrimsus sedang intens berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. ‘’Bahkan kami sampai menyediakan ruangan bagi auditor BPKP di gedung ini untuk bekerja, sekaligus dalam rangka memudahkan koordinasi,’’ kata Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Triyono BP, M.Si melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Nurodin, SIK.

Penghitungan kerugian negara ini dipastikan Nurodin butuh waktu, sebab melibatkan pihak lain yakni auditor BPKP yang memiliki SOP sendiri untuk menentukan kerugian negara. Soal waktu, pada dasarnya pihaknya juga ingin segera kasus ini selesai. ‘’Kalau keinginan kami sih kasus ini cepat selesai. Tapi kan ada lembaga lain yang terlibat, sehingga butuh proses,’’ jawab Nurodin terkait pertanyaan sejumlah pihak soal lamanya proses hukum kasus ini.

Sementara di bagian lain BPKP juga punya keinginan yang sama mengingat koordinasi untuk penyelesaian kasus ini berlangsung sejak 2013 lalu. ‘’Buat kami lebih cepat lebih baik," jawab Kepala BPKP NTB Darius AK dikonfirmasi Suara NTB Minggu (6/7/2014).

Sejalan dengan keinginan itu, dipastikan tim sudah dibentuk untuk menindaklanjuti keinginan Polda NTB dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus proyek senilai Rp 7,1 miliar itu. Selain berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, tim yang sama juga sedang bekerja melibatkan ahli konstruksi untuk penentuan kerugian negara. ‘’Tim kami juga berkoordinasi dengan ahli konstruksi Unram dalam rangka penentuan PKKN,’’ terangnya. 

Jadi jika ditanya sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini, dipastikannya belum selesai. Beberapa hari ke depan timnya merencanakan cek fisik gedung yang terletak di kompleks BIL itu. ‘’Kami tidak bisa langsung hitung kerugian negara, tapi harus cek lapangan dulu berdasarkan dokumen yang diserahkan penyidik,’’ jelasnya. 

Ditanya soal waktu yang dibutuhkan untuk PKKN, gambaran yang sama disampaikan Darius. Bahwa pihaknya tidak bekerja sendiri dalam hal ini, karena akan tergantung lagi kinerja dari ahli konstruksi dari kalangan akademisi tersebut. 

Butuh waktu untuk cek lapangan, kemudian analisis hasil, lantas diagendakan untuk penentuan nilai kerugian negara didasarkan pada hasil cek fisik. ‘’Intinya masih proses. Kalau bisa cepat, tentu lebih bagus," harapnya.  

Gambaran terkait kasus Terminal Haji BIL ini, sejauh ini masih pada penetapan enam orang tersangka, dari kalangan PPK, panitia dan rekanan. Soal pengembangan ke arah tersangka lain, beberapa kali pihak Ditreskrimsus menyampaikan, akan ditindaklanjuti jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. (suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive