Penanganan kasus Terminal Haji/TKI Bandara Internasional Lombok (BIL) masih
menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Bahkan Pemprov NTB belum bias mengalokasikan anggaran untuk
tahap lanjutan proyek itu karena masih tersangkut hukum. Namun pada dasarnya,
pihak Polda NTB bersama auditor negara sedang bekerja keras menyelesaikan kasus
yang ditangani sejak 2012 itu.
Tahapan terbaru kasus ini, diketahui sudah masuk fase perhitungan
kerugian negara. Guna menentukan kerugian negara ini. Pihak Ditreskrimsus
sedang intens berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) NTB. ‘’Bahkan kami sampai menyediakan ruangan bagi auditor BPKP di
gedung ini untuk bekerja, sekaligus dalam rangka memudahkan koordinasi,’’ kata
Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Triyono BP, M.Si melalui Kasubdit III Tipikor
AKBP Nurodin, SIK.
Penghitungan kerugian negara ini dipastikan Nurodin butuh
waktu, sebab melibatkan pihak lain yakni auditor BPKP yang memiliki SOP sendiri
untuk menentukan kerugian negara. Soal waktu, pada dasarnya pihaknya juga ingin
segera kasus ini selesai. ‘’Kalau keinginan kami sih kasus ini cepat selesai. Tapi kan ada lembaga lain yang terlibat, sehingga butuh proses,’’ jawab
Nurodin terkait pertanyaan sejumlah pihak soal lamanya proses hukum kasus ini.
Sementara di bagian lain BPKP juga punya keinginan yang sama
mengingat koordinasi untuk penyelesaian kasus ini berlangsung sejak 2013 lalu. ‘’Buat
kami lebih cepat lebih baik," jawab Kepala BPKP NTB Darius AK dikonfirmasi
Suara NTB Minggu (6/7/2014).
Sejalan dengan keinginan itu, dipastikan tim sudah dibentuk
untuk menindaklanjuti keinginan Polda NTB dalam rangka Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara (PKKN) kasus proyek senilai Rp 7,1 miliar itu. Selain
berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, tim yang sama juga sedang bekerja
melibatkan ahli konstruksi untuk penentuan kerugian negara. ‘’Tim kami juga
berkoordinasi dengan ahli konstruksi Unram dalam rangka penentuan PKKN,’’
terangnya.
Jadi jika ditanya sejauh mana perkembangan penanganan kasus
ini, dipastikannya belum selesai. Beberapa hari ke depan timnya merencanakan
cek fisik gedung yang terletak di kompleks BIL itu. ‘’Kami tidak bisa langsung
hitung kerugian negara, tapi harus cek lapangan dulu berdasarkan dokumen yang
diserahkan penyidik,’’ jelasnya.
Ditanya soal waktu yang dibutuhkan untuk PKKN, gambaran yang
sama disampaikan Darius. Bahwa pihaknya tidak bekerja sendiri dalam hal ini,
karena akan tergantung lagi kinerja dari ahli konstruksi dari kalangan
akademisi tersebut.
Butuh waktu untuk cek lapangan, kemudian analisis hasil,
lantas diagendakan untuk penentuan nilai kerugian negara didasarkan pada hasil
cek fisik. ‘’Intinya masih proses. Kalau bisa cepat, tentu lebih bagus,"
harapnya.
0 komentar:
Post a Comment