Be Your Inspiration

Thursday, 31 July 2014

Pemkab Lobar Tolak Permintaan Pasir 20 Juta untuk Reklamasi Teluk Benoa

Logo Lombok Barat


Pemkab Lombok Barat (Lobar) menolak permintaan perusahaan yang ingin membeli material berupa pasir untuk keperluan rekalamsi Teluk Benoa di Bali. Penolakan ini disampaikan atas dasar pertimbangan, antara lain melanggar aturan Kepres nomor 2 tahun 2002 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lobar, Budi Dharmajaya Kamis (31/7/2014) ketika dikonfirmasi via telepon. Budi mengakui, pada awal tahun pernah ada permintaan salah satu perusahaan di Bali membeli material pasir dalam partai besar. Material ini menurut rencana akan dipergunakan untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
‘’Memang ada salah satu perusahaan meminta membeli material pasir untuk reklamasi di Teluk Benoa Bali, tapi atas pertimbangan aturan (Kepres nomor 2 tahun 2002) dan RTRW, terutama sekali menyangkut lingkungan maka permintaan itu kita tolak,’’ tegas Budi yang sat dikonfirmasi sedang ada di luar daerah.

Mantan Sekretaris Distamben ini menerangkan, sebelum diputuskan permintaan perusahaan tersebut ditolak, pihak Pemda dalam hal ini Distamben, BLH, Bappeda dan Dinas Kelautan Perikanan, Lobar melakukan pertemuan untuk mengkaji masalah ini.

Hasil kajian dari berbagai sisi, termasuk aturan Kepres nomor 2 tahun 2002 tentang masalah tambang. Dalam aturan ini, gubernur, bupati dan walikota tidak diperbolehkan memberi izin mengambil pasir dari laut, karena mengancam kelestarian laut sendiri. Selanjutnya, dari segi RTRW juga tidak memungkinkan karena melanggar aturan. ‘’Pemda tidak setuju karena masalah RTRW,’’ tegasnya.

Ia mengaku, pengajuan perusahaan itu untuk membeli pasir sekitar bulan Februari – Maret 2014. Perusahaan ini tidak hanya mengajukan penawaran ke Distamben, namun juga ke sejumlah dinas seperti BLH, DKP dan Bappeda. 

Lantas jika ada pengiriman? Menurutnya tentu kegiatan itu ilegal karena tidak ada izin sebelumnya. Dalam hal ini pemda akan bersikap tegas terhadap aktivitas yang melanggar aturan. 

Terpisah, Kepala BLH Lobar Mulyadin SH, MH menegaskan, terkait permintaan material pasir untuk reklamasi Teluk Benoa ditolak Pemda karena selain pertimbangan melanggar aturan dan RTRW juga karena kapasitas yang diperlukan tinggi mencapai 20 juta ton. ‘’Kita mana mampu, sementara di Lobar saja hanya galian C kapasitas kecil-kecil,’’ terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Adi Suharmin menentang keras jika pemda menjual material pasir ke Bali. Karena, jika dipaksakan memenuhi permintaan itu maka akan habis tenggelam Lobar. Apalagi kawasan Lobar kebanyakan wisata yang jika diambil pasir di pesisir pantainya akan mengancam kawasan itu sendiri. ‘’Pemda harus tegas terhadap aktivitas galian C ini, karena diduga banyak yang ilegal,’’ tegasnya.(suara ntb) 




Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive