Logo Lombok Barat |
Pemkab Lombok Barat (Lobar) menolak permintaan perusahaan
yang ingin membeli material berupa pasir untuk keperluan rekalamsi Teluk Benoa
di Bali. Penolakan ini disampaikan atas dasar pertimbangan, antara lain
melanggar aturan Kepres nomor 2 tahun 2002 dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Lombok Barat.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lobar, Budi Dharmajaya Kamis (31/7/2014) ketika dikonfirmasi via telepon. Budi mengakui, pada awal tahun pernah ada permintaan salah satu perusahaan di Bali membeli material pasir dalam partai besar. Material ini menurut rencana akan dipergunakan untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.
‘’Memang ada salah satu perusahaan meminta membeli material
pasir untuk reklamasi di Teluk Benoa Bali, tapi atas pertimbangan aturan
(Kepres nomor 2 tahun 2002) dan RTRW, terutama sekali menyangkut lingkungan
maka permintaan itu kita tolak,’’ tegas Budi yang sat dikonfirmasi sedang ada
di luar daerah.
Mantan Sekretaris Distamben ini menerangkan, sebelum
diputuskan permintaan perusahaan tersebut ditolak, pihak Pemda dalam hal ini
Distamben, BLH, Bappeda dan Dinas Kelautan Perikanan, Lobar melakukan pertemuan
untuk mengkaji masalah ini.
Hasil kajian dari berbagai sisi, termasuk aturan Kepres
nomor 2 tahun 2002 tentang masalah tambang. Dalam aturan ini, gubernur, bupati
dan walikota tidak diperbolehkan memberi izin mengambil pasir dari laut, karena
mengancam kelestarian laut sendiri. Selanjutnya, dari segi RTRW juga tidak
memungkinkan karena melanggar aturan. ‘’Pemda tidak setuju karena masalah RTRW,’’
tegasnya.
Ia mengaku, pengajuan perusahaan itu untuk membeli pasir sekitar
bulan Februari – Maret 2014. Perusahaan ini tidak hanya mengajukan penawaran ke
Distamben, namun juga ke sejumlah dinas seperti BLH, DKP dan Bappeda.
Lantas
jika ada pengiriman? Menurutnya tentu kegiatan itu ilegal karena tidak ada izin
sebelumnya. Dalam hal ini pemda akan bersikap tegas terhadap aktivitas yang
melanggar aturan.
Terpisah, Kepala BLH Lobar Mulyadin SH, MH menegaskan,
terkait permintaan material pasir untuk reklamasi Teluk Benoa ditolak Pemda
karena selain pertimbangan melanggar aturan dan RTRW juga karena kapasitas yang
diperlukan tinggi mencapai 20 juta ton. ‘’Kita mana mampu, sementara di Lobar
saja hanya galian C kapasitas kecil-kecil,’’ terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Adi Suharmin menentang
keras jika pemda menjual material pasir ke Bali. Karena, jika dipaksakan
memenuhi permintaan itu maka akan habis tenggelam Lobar. Apalagi kawasan Lobar
kebanyakan wisata yang jika diambil pasir di pesisir pantainya akan mengancam
kawasan itu sendiri. ‘’Pemda harus tegas terhadap aktivitas galian C ini, karena
diduga banyak yang ilegal,’’ tegasnya.(suara ntb)
0 komentar:
Post a Comment