Be Your Inspiration

Thursday, 17 July 2014

Kawasan Mandalika Resmi Jadi KEK Pariwisata Nasional



Salah satu potensi pantai di Lombok bagian selatan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken/menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2014 tentang penetapan kawasan Mandalika sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata nasional. SBY menetapkan kawasan Mandalika sebagai KEK tertanggal 30 Juni 2014 lalu.

‘’Dengan adanya PP ini, maka resmi kawasan Mandalika menjadi kawasan pariwisata nasional yang nanti tentunya  di -back up oleh peraturan daerah
yang menunjang percepatn pembangunan kawasan ini,’’ kata Asisten I Setda NTB, Dr. Rosyadi H.Sayuti, M.Sc dikonfirmasi usai penutupan STQ/MTQ Korpri tingkat Provinsi NTB di Mataram, Kamis (17/7/2014).

KEK Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No. 52/2014 tersebut memiliki luas 1.035,67 hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. KEK Mandalika memiliki batas, sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Sebelah timur berbatasan dengan Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Serta sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Terkait dengan persoalan lahan seluas 135 hektar  dalam kawasan Mandalika Resort yang belum clear, Pemprov NTB katanya, telah mengusulkan supaya lahan itu menjadi porsinya pemerintah daerah. Sehingga, diharapkan memberikan kemanfaatan yang besar bagi daerah.  
Pantai Seger, pusat bau nyale di Lombok Tengah bagian selatan
‘’Mudah-mudahan BTDC (sekarang ITDC)  setuju dengan itu. Sehingga kita yang akan mengelola apakah nanti akan dikerjasamakan dengan investor atau bagaimana. Tetapi itu adalah salah satu opsi yang dulu, tentu nanti diharapkan dapat persetujuan pimpinan,’’ imbuhnya.

Untuk menyelesaikan masalah lahan seratusan hektar ini, kata Rosyadi, pihaknya terus intens menjalin komunikasi dengan BTDC. Dipastikan dalam beberapa bulan ke depan, masalah lahan ini sudah tuntas. ‘’Karena sekarang sudah keluar PP KEK Mandalika. PP Nomor 542 tahun 2014 tentang penetapan KEK Mandalika tanggal 30 Juni 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,’’ terangnya.

Masalah lahan 135 hektar yang belum clear itu dinilai tak akan menjadi penghambat pembangunan Mandalika Resort. Pasalnya, ada lahan seluas 900 hektar yang sudah clear and clean. Selain itu, lahan seluas 135 hektar yang masih belum clear itu posisinya tidak mungkin dibangun bangunan fisik di situ. Karena merupakan tempat-tempat yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung.

‘’Kita sudah tinjau dan insya Allah bisa kita komunikasikan dengan para pemilik lahan sehingga dalam waktu dekat masalah itu selesai,’’ imbuhnya.
Patung Putri Mandalika di Pantai Seger Lombok Tengah

Rosyadi mengatakan, saat ini BTDC sedang dalam proses membangun jalan sepanjang 4 Km dengan lebar 90 meter di kawasan Mandalika Resort. Diharapkan, pembangunan infrastruktur dasar itu selesai tahun 2014. Selain itu, katanya, sudah ada investor yang akan segera membangun resort termasuk lapangan golf, hotel dan lainnya di kawasan itu.

Pada KEK Mandalika, investor yang telah menyatakan minatnya antara lain PT MNC Land dan PT Gobel Internasional untuk membangun hotel, residensial dan lapangan golf di area seluas 293 hektare. PT Tata Guna Karya Gemilang yang membangun hotel dan residensial di areal seluas 30 hektare. PT Mandiri Maju Bersama membangun hotel dan vila di areal seluas 30 hektar. PT Canvas Development (Rajawali Group) yang membangun Hotel Novotel di areal Pantai Kuta, PT Walnut Capital yang membangun hotel di area Pantai Seger dan PT Aquo Energy yang membangun PLTS. (suara ntb)
Share:

0 komentar:

VISITOR

YANG SAYANG ANDA LEWATKAN

Blog Archive