Salah satu potensi pantai di Lombok bagian selatan |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken/menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2014 tentang penetapan kawasan Mandalika sebagai kawasan ekonomi khusus
(KEK) pariwisata nasional. SBY menetapkan kawasan Mandalika sebagai KEK
tertanggal 30 Juni 2014 lalu.
‘’Dengan adanya PP ini, maka resmi kawasan Mandalika menjadi kawasan
pariwisata nasional yang nanti tentunya di -back up oleh peraturan daerah
yang menunjang percepatn pembangunan kawasan ini,’’ kata Asisten I Setda NTB, Dr. Rosyadi H.Sayuti, M.Sc dikonfirmasi usai penutupan STQ/MTQ Korpri tingkat Provinsi NTB di Mataram, Kamis (17/7/2014).
yang menunjang percepatn pembangunan kawasan ini,’’ kata Asisten I Setda NTB, Dr. Rosyadi H.Sayuti, M.Sc dikonfirmasi usai penutupan STQ/MTQ Korpri tingkat Provinsi NTB di Mataram, Kamis (17/7/2014).
KEK Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No.
52/2014 tersebut memiliki luas 1.035,67 hektar yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. KEK Mandalika
memiliki batas, sebelah utara berbatasan dengan Desa Kuta, Desa Sukadane, dan
Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelah timur berbatasan dengan
Desa Mertak dan Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelah
selatan berbatasan dengan Teluk Kuta, Teluk Serenting, dan Teluk Aan, Kecamatan
Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Serta sebelah barat berbatasan dengan Desa
Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Terkait dengan persoalan lahan seluas 135 hektar dalam kawasan Mandalika Resort yang belum clear, Pemprov NTB katanya, telah mengusulkan supaya lahan itu
menjadi porsinya pemerintah daerah. Sehingga, diharapkan memberikan kemanfaatan yang besar bagi daerah.
Pantai Seger, pusat bau nyale di Lombok Tengah bagian selatan |
‘’Mudah-mudahan BTDC (sekarang ITDC) setuju dengan itu. Sehingga kita yang akan
mengelola apakah nanti akan dikerjasamakan dengan investor atau bagaimana.
Tetapi itu adalah salah satu opsi yang dulu, tentu nanti diharapkan dapat persetujuan pimpinan,’’ imbuhnya.
Untuk menyelesaikan masalah lahan seratusan hektar ini, kata Rosyadi,
pihaknya terus intens menjalin komunikasi dengan BTDC. Dipastikan dalam
beberapa bulan ke depan, masalah lahan ini sudah tuntas. ‘’Karena sekarang sudah keluar PP KEK Mandalika. PP
Nomor 542 tahun 2014 tentang
penetapan KEK Mandalika tanggal 30 Juni 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,’’ terangnya.
Masalah lahan 135 hektar yang belum clear
itu dinilai tak akan menjadi penghambat pembangunan Mandalika Resort. Pasalnya,
ada lahan seluas 900 hektar yang sudah clear
and clean. Selain itu, lahan seluas 135 hektar yang masih belum clear itu posisinya tidak mungkin dibangun bangunan fisik di situ.
Karena merupakan tempat-tempat yang
berbukit-bukit dan
bergunung-gunung.
Patung Putri Mandalika di Pantai Seger Lombok Tengah |
Rosyadi mengatakan, saat ini BTDC sedang dalam proses membangun jalan
sepanjang 4 Km dengan lebar
90 meter di kawasan Mandalika Resort. Diharapkan, pembangunan infrastruktur dasar itu selesai tahun
2014. Selain itu, katanya, sudah ada investor yang akan segera membangun resort
termasuk lapangan golf, hotel dan lainnya di kawasan itu.
0 komentar:
Post a Comment